PERANAN SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI DIDALAM PROSES PERDATA
Dublin Core
Title
PERANAN SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI DIDALAM PROSES PERDATA
Description
Proses peradilan perdata saat ini bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat
Indonesia, maupun bagi kalangan pelaku bisnis. Peradilan perdata menggunakan
hukum acara perdata, dalam penanganan suatu perkara sebagai bahan acuan. Pada.
Tujuan Penelitian untuk untuk mengetahui Peranan Sumpah Sebagai Alat Bukti
Didalam Proses Perdata. Untuk mengetahui kekuatan hukum Sumpah Sebagai
Alat Bukti Didalam Proses Perdata.. Jenis dan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah dengan Penelitian hukum normatif (normative law research)
menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya
mengkaji Undang-Undang. Hasil penelitian Peranan Sumpah Sebagai Alat Bukti
Didalam Proses Perdata untuk membuktikan kebenaran dalam peristiwa hukum
yang di persengketakan oleh para pihak yang berperkara. Manfaat sumpah adalah
untuk memperkuatkan dan melengkapi alat bukti yang sudah ada dan untuk
meyakinkan hakim dalam suatu kebenaran. Kekuatan hukum Sumpah Sebagai
Alat Bukti Didalam Proses Perdata 131 orang yang benar-benar menegak
keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau Ibu
bapak dan kaum kerabatmu, jika ia kaya ataupun miskin. Kekuatan hukum
sumpah dalam acara perdata adalah sumpah sebagai hukum menentukan yang
memiliki peranan sebagai salah satu kekuatan hukum yang kuat dari alat bukti
yang lain. sebagaiman yang diatur dalam HIR Pasal 135-158, 177) R.Bg. (pasal
182, 185, 314) dan BW (pasal 1929- 1945). Ada 3 macam sumpah sebagai alat
bukti, yaitu; (1) Sumpah pemutus yang bersifat menentukan (deccisior). Sumpah
decisoir yaitu sumpah yang dibebankan kepada salah satu pihak atas permintaan
pihak lainnya, dimana sumpah ini memiliki daya kekuatan memutuskan perkara
atau mengakhiri perselisihan. (2) Sumpah pelengkap (suppletion). Sumpah
suppletoir adalah sumpah pelengkap, yang bersifat melengkapi alat bukti yang
sudah ada tetapi belum cukup.(3) Sumpah penaksiran (aestimatoir, schatting
seed), Sumpah aestimatoir adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena
jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti rugi yang
dituntutnya.Sumpah penaksir dilakukan atau dilaksanakan karena dalam peraktek
sering terjadi bahwa uang ganti kerugian yang diajukan oleh pihak yang
bersangkutan itu simpang siur, maka soal ganti rugi dipastikan dengan
pembuktian.
Indonesia, maupun bagi kalangan pelaku bisnis. Peradilan perdata menggunakan
hukum acara perdata, dalam penanganan suatu perkara sebagai bahan acuan. Pada.
Tujuan Penelitian untuk untuk mengetahui Peranan Sumpah Sebagai Alat Bukti
Didalam Proses Perdata. Untuk mengetahui kekuatan hukum Sumpah Sebagai
Alat Bukti Didalam Proses Perdata.. Jenis dan pendekatan penelitian yang
digunakan adalah dengan Penelitian hukum normatif (normative law research)
menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya
mengkaji Undang-Undang. Hasil penelitian Peranan Sumpah Sebagai Alat Bukti
Didalam Proses Perdata untuk membuktikan kebenaran dalam peristiwa hukum
yang di persengketakan oleh para pihak yang berperkara. Manfaat sumpah adalah
untuk memperkuatkan dan melengkapi alat bukti yang sudah ada dan untuk
meyakinkan hakim dalam suatu kebenaran. Kekuatan hukum Sumpah Sebagai
Alat Bukti Didalam Proses Perdata 131 orang yang benar-benar menegak
keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau Ibu
bapak dan kaum kerabatmu, jika ia kaya ataupun miskin. Kekuatan hukum
sumpah dalam acara perdata adalah sumpah sebagai hukum menentukan yang
memiliki peranan sebagai salah satu kekuatan hukum yang kuat dari alat bukti
yang lain. sebagaiman yang diatur dalam HIR Pasal 135-158, 177) R.Bg. (pasal
182, 185, 314) dan BW (pasal 1929- 1945). Ada 3 macam sumpah sebagai alat
bukti, yaitu; (1) Sumpah pemutus yang bersifat menentukan (deccisior). Sumpah
decisoir yaitu sumpah yang dibebankan kepada salah satu pihak atas permintaan
pihak lainnya, dimana sumpah ini memiliki daya kekuatan memutuskan perkara
atau mengakhiri perselisihan. (2) Sumpah pelengkap (suppletion). Sumpah
suppletoir adalah sumpah pelengkap, yang bersifat melengkapi alat bukti yang
sudah ada tetapi belum cukup.(3) Sumpah penaksiran (aestimatoir, schatting
seed), Sumpah aestimatoir adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena
jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti rugi yang
dituntutnya.Sumpah penaksir dilakukan atau dilaksanakan karena dalam peraktek
sering terjadi bahwa uang ganti kerugian yang diajukan oleh pihak yang
bersangkutan itu simpang siur, maka soal ganti rugi dipastikan dengan
pembuktian.
Creator
FARRAS ADHA SIRAJ
1880740068
1880740068
Pembimbing :
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Mikho Ardinata, S.H., M.H
Source
HUKUM
Publisher
UPT.Perpustakaan
Date
7 Desember 2022
Contributor
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Rights
Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Language
Bahasa Indonesia
Identifier
A. Buku :
Abdul Manan, 2006. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama
Edisi Revisi Cet. III. Jakarta : Kencana.
___________. 2006. Penerapan Hukum Islam Perdata di Lingkungan
Peradilan Agama Cet. IV; Jakarta : Kencana.
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan PenelitianH ukum. Cet. 1, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012. Asas-asas Hukum Pembuktian
Perdata (Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitiaan Hukum.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah, 2011. Hukum Acara Pidana, Jakarta, Rieneka Cipta.
Asadulloh Al-Faruq, 2009. Hukum Acara Peradilan Islam, Cet. I,
Yogyakarta: Pustaka Yustisia..
As-Shan‟any, Subul As- Salam. Urgensi Pembuktian dalam Pemeriksaan
Perkara (Jilid.IV; Bandung; Dahlan.t.t.
Esmi Warassih. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru
Utama, Semarang.
Hari Sasangka, 2005. Hukum Pembuktin dan Perkara Perdata, Cet.I; Mandar
Maju. Bandung.
H. Muh. Zuhri, Dipl. Tafl. Ghazali. 2010. Fiqih Empat Mazhab Semarang,
CV. Asy Syita. Cet, I.Jilid III.
Kementerian Agama RI (Q.S.Al- Baqarah/2;282) dan janganlah saksi-saksi
itu enggak memberi keterangan apabila mereka di panggil.
Laden Marpaung, 2009. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta.
M. Nur Rasaid, 2005. Hukum Acara Perdata (Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika,
2005.
M. Yahya Harahap, 2006. Hukum Acara Perdata, Cet. IV. Jakarta: Sinar
Grafik.
____________, 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingungan
Peradilan Agama Cet.VI; Jakarta, Kencana.
Mehdiantara, 2019. Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Sumpah Pemutus
Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ilmu
Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 1.
Moh. Zuhri Dipl Tafl dkk. 1994. Dalam bukunya, Fikih Empat Mazhab
(Terjemahanya Bagian Ibadah), Jilid III: Semarang; CV, Asy-Syfa‟.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2006. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
BW Cet.37 Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
R. Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha, 1975.
Riduan Syahrani, 2009. Buku Materi Dasar Hukum Acara, Bandung, Citra
Aditya Bakti.
Roihan A. Rasyid, 2006. Hukum Acara Peradilan Agama,.Cet.2-12. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Teku HM. Hasbi Ash. Shiddiqy. 1997. Peradilan dan Hukum Acara Islam.
Cet, I; Semarang. Pustaka Rizki Putra.
B. Jurnal
Mehdiantara, 2019. Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Sumpah Pemutus
Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ilmu
Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 1.
Royke Y. J. Kaligis, 2017. Penggunaan alat bukti sumpah pemutus (Decisoir)
dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan menurut Teori
Dan Praktek Vol. 23/No. 8/Januari/2017 Jurnal Hukum Unsrat.
C. Undang-undang
Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang sumpah.
Pasal 1943 KUH Perdata
Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
Abdul Manan, 2006. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama
Edisi Revisi Cet. III. Jakarta : Kencana.
___________. 2006. Penerapan Hukum Islam Perdata di Lingkungan
Peradilan Agama Cet. IV; Jakarta : Kencana.
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan PenelitianH ukum. Cet. 1, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2012. Asas-asas Hukum Pembuktian
Perdata (Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitiaan Hukum.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah, 2011. Hukum Acara Pidana, Jakarta, Rieneka Cipta.
Asadulloh Al-Faruq, 2009. Hukum Acara Peradilan Islam, Cet. I,
Yogyakarta: Pustaka Yustisia..
As-Shan‟any, Subul As- Salam. Urgensi Pembuktian dalam Pemeriksaan
Perkara (Jilid.IV; Bandung; Dahlan.t.t.
Esmi Warassih. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru
Utama, Semarang.
Hari Sasangka, 2005. Hukum Pembuktin dan Perkara Perdata, Cet.I; Mandar
Maju. Bandung.
H. Muh. Zuhri, Dipl. Tafl. Ghazali. 2010. Fiqih Empat Mazhab Semarang,
CV. Asy Syita. Cet, I.Jilid III.
Kementerian Agama RI (Q.S.Al- Baqarah/2;282) dan janganlah saksi-saksi
itu enggak memberi keterangan apabila mereka di panggil.
Laden Marpaung, 2009. Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta.
M. Nur Rasaid, 2005. Hukum Acara Perdata (Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika,
2005.
M. Yahya Harahap, 2006. Hukum Acara Perdata, Cet. IV. Jakarta: Sinar
Grafik.
____________, 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingungan
Peradilan Agama Cet.VI; Jakarta, Kencana.
Mehdiantara, 2019. Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Sumpah Pemutus
Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ilmu
Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 1.
Moh. Zuhri Dipl Tafl dkk. 1994. Dalam bukunya, Fikih Empat Mazhab
(Terjemahanya Bagian Ibadah), Jilid III: Semarang; CV, Asy-Syfa‟.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2006. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
BW Cet.37 Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
R. Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha, 1975.
Riduan Syahrani, 2009. Buku Materi Dasar Hukum Acara, Bandung, Citra
Aditya Bakti.
Roihan A. Rasyid, 2006. Hukum Acara Peradilan Agama,.Cet.2-12. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Teku HM. Hasbi Ash. Shiddiqy. 1997. Peradilan dan Hukum Acara Islam.
Cet, I; Semarang. Pustaka Rizki Putra.
B. Jurnal
Mehdiantara, 2019. Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Sumpah Pemutus
Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ilmu
Hukum Legal Opinion Edisi 2, Volume 1.
Royke Y. J. Kaligis, 2017. Penggunaan alat bukti sumpah pemutus (Decisoir)
dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan menurut Teori
Dan Praktek Vol. 23/No. 8/Januari/2017 Jurnal Hukum Unsrat.
C. Undang-undang
Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang sumpah.
Pasal 1943 KUH Perdata
Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
Collection
Citation
FARRAS ADHA SIRAJ
1880740068
and Pembimbing :
Mikho Ardinata, S.H., M.H, “PERANAN SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI DIDALAM PROSES PERDATA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 30, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3324.