PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN BANK SAFIR DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN BANK SAFIR DI KOTA BENGKULU

Description

Secara teoritis, perbankan syariah tidak memungkinkan terjadinya tindak pidana, karena perbankan syariah lahir karena tuntunan dan tuntutan moral keagamaan berasaskan Quran dan hadis, untuk melahirkan sistem pengelolaan keuangan yang akan memakmurkan, menyejahterakan dengan prinsip-prinsip dan tujuan keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, tolong menolong dan sebagainya. tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana perbankan yang dilakukan karyawan bank Syariah Safir di Polda Bengkulu 2) Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat proses penyidikan terhadap tindak pidana perbankan yang dilakukan karyawan bank Syariah Safir di Polda Bengkulu. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis empiris merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan tentang sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Penegakan hukum tindakan pidana perbankan yang dilakukan yaitu Pra-Penyidikan yaitu kasus kejahatan bank yang dilakukan oleh mantan karyawan PT. BPRS Safir Bengkulu terungkap sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu. Dari sini maka semua kasus yang terjadi di PT. BPRS Safir mulai terungkap. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana perbankan tersebut maka pelaku divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 2 bulan penjara terhadap dua orang terdakwa. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kendala dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana perbankan kendalanya yaitu kendalanya yaitu terbatasi dengan namanya rahasia bank yang pada dasarnya pihak bank tidak mau memberikan dukumen kepada siapapun karena dalam Undang-Undang jelas adanya diatur yaitu kerahasiaan bank, sehingga membuat lambatnya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik, dan dalam hal ini juga dilibatkan dengan ahli OJK.

Creator

Nama : M. Fourid Ogisar Cholid
NPM : 17807400085
Pembimbing ;
Riri Tri Mayasari, SH, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitiian Hukum.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Andri Soemitra, M.A. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
Jakarta:Kencana
Ali Zaidan. 2007. Bunga Rampai Komisi Yudisial. Jakarta: Lembaga Kejaksaan
Dalam Mempercepat Reformasi Peradilan
Arif Amrullah. Kejahatan Korporasi. Malang: Bayumedia. 2006.
Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti,
C.S.T Kamsil, dkk. 2002. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.
Guza Afnil. 2006. KUHAP Lengkap. Jakarta: ASA Mandiri.
Harun M.Husen. 1990. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Iyas Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education.
Kasmir. 2001. Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya. Edisi Keenam, Jakarta: PT.
Grafindo Persada.
Kasmir. 2004. Manajemen Perbankan. Jakarta : Grafindo Persada.
Lukman Dendawijaya. 2003. Manajemen Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia. Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana.
Jakarta: Bina Aksara. 2013.
Muhammad dan M.Hum, Metode Penelitian Bahasa. Yogyakarta: Ar-Ruzz
Media. 2016.
68
Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan di Inidonesia. Bandung: PT Citra
Aditya Bakti. 2005.
R. Soesilo. 2005. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor: Poletiea.
Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: UI Pres
Sucipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta
Publisihing. Yogyakarta
Sujarweni, V. 2014. Wiratna.Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
B. Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 103 tentang dasar pemberlakuan tindak pidana khusus.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 pasal 24 dan pasal 25 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang No. 15 rahun 2003 tentang Tindak Pidana khusus
C. Jurnal
M. Irsan Nasution. Pola Pertanggungjawaban Pidana Bank Kaitannya Dengan Tindak Pidana Perbankan. Vol. 9 No. 1, Edisi: Januari-Juni 2015 Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. 2015.

Collection

Citation

Nama : M. Fourid Ogisar Cholid NPM : 17807400085 and Pembimbing ; Riri Tri Mayasari, SH, M.H, “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN BANK SAFIR DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 12, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3326.