“PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN
KONTEN PORNO”
(Studi Di Polres Seluma)

Dublin Core

Title

“PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN
KONTEN PORNO”
(Studi Di Polres Seluma)

Description

Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkn ide-ide
keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi
penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau fungsinya norma-norma
hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubunganhubungan hukum. Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis
dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi atau bahan-bahan
bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan
nafsu birahi. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu yang
pertama bagaimana penegakan hukum bagi pelaku penyebaran konten porno
.Permasalahan kedua yaitu Apa saja faktor-faktor penghambat dalam
melaksanakan penegakan hukum terhadap penyebaran konten porno. Untuk
menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian empiris
yaitu suatu metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam artian nyata dan
meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Berdasarkan
hasil penelitian penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku penyebaran
konten porno di desa dermayu kabupaten seluma yaitu pelaku dijerat pasal Pasal
281 dan 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang mana pasal tersebut
berisi pelaku penyebaran konten pornografi akan diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah: barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan
dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.Sedangkan faktor-faktor penghambat
dalam melaksanakan penegakan hukum penyebaran konten porno yaitu terdapat
faktor internal dan faktor eksternal.

Creator

DENSIVIA WIGIYELSI
1880740029
Pembimbing
Betra Sarianti,S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Buku :
Adami Chazawi, Tindak Pidana
PornografI, Jakarta Timur,
Sinar Grafika.
Andi Hamzah, 1987, Pornografi
Dalam Hukum Pidana: Studi
Perbandingan, Jakarta
Azimah Soebagijo, 2008 ,Pornografi
Dilarang Tapi Dicari, Jakarta
Amiruddin, 2012, Pengantar Metode
Penelitian Hukum, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada,
Dellyana,Shant.1988,Konsep
Penegakan Hukum.
Yogyakarta.
Didik Endro P, Hukum Pidana :
Untaian Pemikiran, Airlangga
University Press
2019.
Hawian Christianti,2019, Prespektif
Hukum Bisnis Di
Indonesia,Yogyakarta
Jan Remmelink, Hukum Pidana
Komentar atas Pasal-pasal
Terpenting di KUHP
Belanda dan Padanannya
dalam KUHP Indonesia,
Gramedia Pustaka Utama
2003.
Kartini Kartono, Patologi Sosial,
(Jakarta, Raja Grafindo,
2001), hal. 126;
Lexi J. Moleong,1991, Metode
Penelitian Kualitatif,
Bandung: Rosyda Karya,
Milya Sari, Asmendri,2017,
Penelitian Kepustakaan,
Padang:Universitas Negeri
Imam Bonjol.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,
2010, Dualisme Penelitian
Hukum Empiris & Normatif,
Pustaka Pelajar
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum
Pidana, Putra Harsa,
Surabaya
Neng Djubaedah. 2011. UndangUndang No. 40 Tahun
2008 tentang
Pornografi:Prespektif Negara
hukum berdasarkan
Pancasila. Jakarta: Sinar
Grafika : Sutan.
Nynda Fatmawati Octaria, Pidana
Pemberitaan Sosial, Setara
Press Malang 2018.
Remy Syahdeini. 2009. Kejahatan &
Tindak Pidana Komputer.
Pustaka Utama
Grafiti,Jakarta.
Soerjono Soekanto,1996,
Pengantar Penelitian
Hukum. Jakarta.
16
Yudhista, D, Tim MWCC.
2002.Teknologi Informasi
dan Pembangunan
Demokrasi di Indonesia.
Habibie Center, Jakarta.
Zainudin Ali, Metode Penelitian
Hukum (Jakarta: Sinar
Grafika 1, 2010).
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik
Artikel & Jurnal :
Agus Raharjo dan Sunaryo,
CYBERPORN (Studi
Tentang Aspek Hukum
Pidana
Anggraini Pinkan. (2020). Penilaian
Psikolog soal liburan Gisel di
tengah kasus video seks.
(Syarifah, 2006:153).
Ayya sofia istifarrah, Pertanggung
Jawaban Pidana Pelaku
Pendistribusian Konten Yang
Bermuatan Asusila Melalui
Media Elektronik,juristdiction,volume 3, Juli 2020
Barda Nawawi Arief, Perlindungan
Korban Kejahatan Dalam
Proses Peradilan Pidana,
Jurnal Hukum Pidana Dan
Kriminologi, Vol.
I/No.I/1998
Firgie Lumingkewas,Tindak Pidana
Kesusilaan Dalam KUHP
dan RUU KUHP
Serta Persoalan
Keberpihakan Terhadap
Perempuan, Lex Crimen,
volume V, 2016.
Ibnu Ricki Rezky,
Pertanggungjawaban Piana
Terhadap Pemilik Dominan
Cyberporn Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 Tentang
pornografi”, Skripsi, Program
Pasca Sarjana Universitas
Riau, Pekanbaru, 2014
Isnaini enik, 2011, Penanggulangan
Tindak Pidana Pornografi
Dalam Media Internet, Jurnal
Independent.ISSN : 2775-
2011
Hidayat, Pertanggungjawaban
Pidana Pelaku Tindak Pidana
Suap Dalam Tindak Pidana
Korupsi,2017,volume 3,
Jurnal EduTech.
Moeljatno, 2000: tujuan pemidanaan
dalam undang-undang
pornografi,jurnal hukum
republika,vol.7 No.1)
Pornografi Di Internet,
Pencegahan dan
Penanggulangannya),
http://umphukum.multiply.co
m/jurnal
Pornografi Berdasarkan UndangUndang Nomor 44 Tahun
2008 di Era Digitalisasi,
“Jurnal Pembaharuan
Hukum”, Volume I No. 2,
Mei –Agustus, 2014
Rizki Oktavia, Analisis Penegakan
Hukum Pidana Terhadap
Pelaku Penyebaran Gambar
Pornografi Polwan Pold

Collection

Citation

DENSIVIA WIGIYELSI 1880740029 and Pembimbing Betra Sarianti,S.H.,M.H, ““PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN
KONTEN PORNO”
(Studi Di Polres Seluma)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3327.