PERAN KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM UPAYA
PENCEGAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA POLITIK
DI PROVINSI BENGKULU

Dublin Core

Title

PERAN KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM UPAYA
PENCEGAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA POLITIK
DI PROVINSI BENGKULU

Description

Ilmu hukum pada umumnya dan praktiknya seringkali menimbulkan masalah
yang menyangkut keberadaan kaidah hukum, dan efektivitas kaidah- kaidah
hukum dengan mengetengahkan efektivitas hukum. Artinya efektvititas hukum
akan disoroti dari tujuan yang ingin dicapai. Alasan inilah yang mendorong
peneliti untuk menyusun tugas akhir dengan judul : “Peran Kepolisian Daerah
Bengkulu Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Politik Di Provinsi
Bengkulu”Rumusan Masalah adalah: 1) Bagaimanakah peran Kepolisian Daerah
Bengkulu dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana politik di Provinsi
Bengkulu. 2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat Kepolisian Daerah
Bengkulu dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana politik di Provinsi
Bengkulu. Adapun metode penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat
deskriptif. Data primer dalam penelitian ini adalah 3 orang dari pihak Polda
Bengkulu. data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini. peran Kepolisian
Daerah Bengkulu dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana politik di
Provinsi Bengkulu. Buku-buku Kepustakaan, Artikel-artikel, Media cetak,
Internet. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan
yang dibahas dalam penelitian ini pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik
simpulan sebagai berikut: 1) Penanggulangan kejahatan pidana politik dalam
berbagai peraturan perundang-undangan pemilu telah diatur dalam produk
undang-undang, baik dalam KUHP, undang-undang pemilu legislatif maupun
pemilu presiden dan wakil presiden. Perbuatan pemaksaan, manipulasi,
menghilangkan hakhak pemilih, dan cara yang bertentang dengan undang-undang
dalam bentuk lainnya, baik yang dilakukan oleh orang, kelompok maupun
lembaga adalah pidana politik, karena perbuatannya berhubungan dengan politik,
akan tetapi tidak satu pun pasal yang menjelaskan tentang pidana politik atau
delik politik dalam undang-undang tersebut. Selanjutnya dalam undang-undang
tersebut menggunakan penyelesaiannya dalam pidana politik melalui sara penal
yang melibatkan penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pengacara) dengan kata
lain melalui sistem peradilan pidana. 2) Kendala yang dihadapi Kepolisian Daerah
Bengkulu dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana politik di Provinsi
Bengkulu diantaranya:kendala masih kurangnya kualitas sumber daya manusia,
minimnya sarana dan prasarana, kurangnya kesadaran masyarakat dan lokasi
politik yang berpindah-pindah.

Creator

Wendi Kasarles
1880740117
Pembimbing :
Hendi Sastra Putra, S.H., M.H

Source

ILMU HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Abdul Hakirn Garuda Nusantara, Pidana Politik Seri Diskusi Hukum dan Politik,
Devisi Pendidikan dan Kajian Strategis Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia, (YLBHI), Jakarta,
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum,
Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Adami Chazawi, 2013. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Raja.
Grafindo Persada,
Barda Nawawi Arief, 2015, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan
Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-2, Bandung,
Bambang Waluyo, 2014. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika,
Hamdan, 2017. Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
K. Wantjik Saleh, 2018. Kehakiman dan Keadilan, Jakart: Ghalia Indonesia,
Loebby Loeqman, Penyelesaian Konflik Politik Tinjauan Historis-Filosofis Dan
Praktis Pemanfaatan Peradilan Sebagai Wahana. Perhimpunan Bantuan
Hukum dan hak asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Pusat Studi
Kependudukan Universitas Nasional (PSK-UNAS) di Jakarta
Ngesti D. Prasetyo, Pemilu Sebagai Pertarungan Konstitusional dan Konsolidasi
Hak-Hak Pemilih, dimuat dalam Jurnal Konstitusi PPK-FH Universitas
Brawijaya, Volume II Nomor I Juni 2016,
Nugroho, Gunarso Dwi. 2016. Modul Globalisasi. Banyumas. CV. Cahaya
Pustaka,
Nyoman Budiana, Reinterprestasi Sistem Pemilu Sebagai Implementasi
Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Jurnal Konstitusi PPK Fakultas Hukum
Universitas Pattimura, Vol I, No 1, Juni 2016,
Roni, Wiyanto, 2018. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: CV Mandar
Maju,
Santoso Slamet, dkk. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan. Purwokerto: Oensoed,
Soerjono Soekanto, 2019. Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Jakarta:
Rajawali Pers,
Sujarweni, V. Wiratna., 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press,
Tolib Efendi, 2014. “Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana”, Setara Press, Malang,
P.A.F. Lamintang, 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adtya
Bakti, cet. III,
Pudjo Sumedi, 2010. Organisasi dan Kepemimpinan, Jakarta: Uhamka Press,

Collection

Citation

Wendi Kasarles 1880740117 and Pembimbing : Hendi Sastra Putra, S.H., M.H, “PERAN KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM UPAYA
PENCEGAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA POLITIK
DI PROVINSI BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 15, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3338.