ANALISIS PEMENUHAN HAK PENGURANGAN MASA PIDANA
TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS IIB BENGKULU

Dublin Core

Title

ANALISIS PEMENUHAN HAK PENGURANGAN MASA PIDANA
TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS IIB BENGKULU

Description

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang telah
diamandemen menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, remisi
adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan
anak pidana yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1
angka 6). Pengurangan masa pidana atau remisi adalah pengurangan masa
hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Narapidana adalah orang yang sedang menjalani hukuman karena telah
melakukan suatu tindak pidana, sedangkan menurut kamus induk istilah ilmiah
menyatakan bahwa narapidana adalah orang hukuman atau orang buian. Lembaga
Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu
Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana
(napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih
tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan
belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Permasalahan yang akan
dibahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama bagaimana pelaksanaan pemenuhan
hak pengurangan masa pidana terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIB Bengkulu.Permasalahan kedua yaitu Apa saja faktor-faktor
penghambat dalam pelaksanaan hak pengurangan masa pidana terhadap
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas IIB Bengkulu. Untuk
menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian empiris
yaitu suatu metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam artian nyata dan
meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Berdasarkan
hasil penelitian Pelaksanaan Pemberian remisi pada narapidana narkoba
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Bengkulu memiliki beberapa syarat, yaitu Berkelakuan
baik,Menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan,Dipidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.Sedangkan faktor-faktor penghambatnya yaitu Sulit
mendapatkan Justice Collaborator (JC),Kurang transparan dalam pemenuhan
syarat remisi, Faktor Kondisi Narapidana,Melakukan pelanggaran/melawan
petugas,Ketidakseragaman format Justice Collaborator (JC).

Creator

Nama : TRI SISKA
Npm : 1880740113
Pembimbing :
Hendi Sastra Putra, SH, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Adi Sujatno, Negara Tanpa Penjara (Sebuah Renungan), (Jakarta: Direktorat
Jenderal Pemasayarakatan, 2009)
Bambang Poernomo. 1994. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem
Pemasyarakatan. Yogyakarta : Liberty.
C.S.T. Kansil, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.
Darwint Parint, Hukum Anak Indonesia, 2009,Bandung : Citra Aditya Bakti.
Djisman Samosir, 1982, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pembinaan
Narapidana di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika
Aditama, Bandung.
Josias Simon R dan Thomas Sunaryo, 2010, Studi Kebudayaan Lembaga
Pemasyarakatan di Indonesia, Lubuk Agung, Bandung.
Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Lexi J. Moleong, 1991. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
Mardjono Reksodiputro, 2009. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Tentang Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta. Badan Pembinaan Hukum
Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.
Milya Sari, 2017. Asmendri, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas Negeri
Imam Bonjol.
R. Achmad S. Soema di Pradja, Romli Atmasasmita, 1979, Sistem
Pemasyarakatan Di Indonesia, Binacipta, Bandung.
Soerjono Soekanto ,1996, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia.
Suharsimi Harikunto .2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek.Jakarta:Rineka Cipta.
Sujatno, Adi. 2004. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia
Mandiri). Jakarta : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen
Kehakiman dan HAM RI.
Suryono Soekatno ,1975, Hukum Dan Pembangunan,Jakarta: UPI.
Tolib Effendi. 2013. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Wahdanigsi, 2015. Implementasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan
Pendidikan dan Pengajaran Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB
Kabupaten Sinjai. Hasil Penelitian Mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Makasar.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-PP.02.01
Tahun 1990.
Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Artikel & Jurnal :
Akbar Datunsolang,Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana Dalam
Sistem pemasyarakatan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.XXI/No.4/April-Juni
/2013 Edisi Khusus.
Hartono, H.Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Yuriska: Jurnal Ilmiah
Hukum, 11(1),2019.
Joko Triyantoro, 2018, Skripsi, Pelaksanaan Pemberian Remisi Bagi Narapidana
Narkotika Di Rutan Kelas I Palembang. Fakultas Syariah dan Hukum: Uin
Raden Fatah Palembang
Jurnal dari Erepo Unud, 2016. Tinjauan Umum tentang Hak Narapidana.
http://erepo.unud.ac.id. Universitas Udayana. Hlm 3. Diakses pada9 April
2022.
Wahyu Hidayat Nurdit. Realisasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan
Pengurangan Masa Pidana Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Wirogunan. Jurnal Ilmu Hukum.Edisi 2, Vol 1, 2013.

Collection

Citation

Nama : TRI SISKA Npm : 1880740113 and Pembimbing : Hendi Sastra Putra, SH, M.H, “ANALISIS PEMENUHAN HAK PENGURANGAN MASA PIDANA
TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS IIB BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3339.