ANALISIS PEMBERIAN PEMENUHAN HAK
MENDAPATKAN UPAH ATAU PREMI ATAS PEKERJAAN
YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA
PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II B KOTA
BENGKULU

Dublin Core

Title

ANALISIS PEMBERIAN PEMENUHAN HAK
MENDAPATKAN UPAH ATAU PREMI ATAS PEKERJAAN
YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA
PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II B KOTA
BENGKULU

Description

Dengan tidak adanya peraturan yang mengatur akan hak upah atau premi
bagi warga binaan ini dapat menyebabkan terhambatnya pemenuhan hak-hak
warga binaan pemasyarakatan tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1).
Untuk mengetahui upah atau premi yang diberikan kepada narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan perempuan klas II B bengkulu. 2). Untuk mengetahui apa saja
faktor hambatan yang di hadapi dan upaya apa yang telah di lakukan Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Bengkulu untuk mengatasi pemenuhan
hak narapidana untuk mendapatkan upah atas pekerjaan yang di lakukan oleh
Narapidana.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis empiris
suatu penelitian dalam disiplin ilmu hukum berdasarkan kenyataan yang terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulan dalam penelitian ini
adalah 1). Upah atau premi yang diberikan sesuai dengan pekerjaan yang
dilakukan. Hak upah narapidana ini di beri 200 sampai 500 tergantung pendapatan
dan benar mereka mempunyai sk tamping (tahanan pendamping) yang di buat
oleh pihak lapas. Langsung di berikan dan terkadang di tabung. Sang hasil
penjualan di berikan terlebih dahulu kephak yang mengelola yaitu register. 2).
Hambatan yang dialami dalam upaya pemberian upah adalah kurangnya akses ke
luar menyebabkan sulitnya hasil yang diproduksi narapidana dipasarkan kepada
masyarakat. Pemasaran untuk saat ini hanya mengandalkan orang-orang dekat
para petugas di Lembaga Pemasyarakatan Pajangan, untuk dapat membeli hasil
yang telah diproduksi oleh para narapidana

Creator

Nama : Ayu Dian Saffitri
NPM : 1780740168
Pembimbing :
Riri Tri Maya Sari, SH, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan
Pidana Penjara, (semarang: Genta Publishing, 2010), hlm 71.
Bambang Waluyo, 2004, Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 3
B Mardjono Reksodiputro, 2009. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Tentang Lembaga Pemasyarakatan. Jakarta. Badan Pembinaan Hukum
Nasional Departemen Hukum dan HAM RI. Hlm 90
Dimyati Kudzaifah & Wardiyono Kelik, Metode Penelitian Hukum. Surakarta:
Universitas Muahammadiyah Surakarta.2004 hlm 3.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kamus Umum Bahasa
Indonesia,(Jakarta:Balai Pustaka, 1988),hlm.608
Data Jumlah warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II b Kota
Bengkulu.Pdf
Dahlan, M.Y. Al-Barry, 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual. Surabaya.
Target Press. Hlm 53.
Kartasapotra,. RG. Kartasapoetra, et all. 1986. Hukum Pembaharuan Di Indonesia
Berdasarkan Pancasila, Binakasa, Jakarta, hlm 93.
Hardjan Rusli, 2004. Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia Jakarta, hlm 115.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Narapidana. https://kbbi.web.id. Diakses pada 22
Desember 2017.
Lexi J.Moleong, 1991, metode penelitian kualitiatif, Bandung:Rosyda Karya, Hal4.
Milya Sari, Asmendri, 2017, penelitian kepustakaan, Padang: Universitas Negeri
Imam Bonjol.
Nasution, Vanya Anindya Putri. 2014. “Peran Serta Pemuka/tamping dan Tamping
Dalam Rangka Membantu Petugas Lembaga Pemasyarakatan Melakukan
Pembinaan Narapidana Sesuai Dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 dan UndangUndang Nomor 12 Tahun
1995”. Skripsi. Universitas Katolik Parahyangan.
Petrus Iwan Panjaitan&Pandapotan Simorangkir. 1995, Lembaga Permusyawaratan
Dalam Perspektf Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Hal 14.
Petrus Irwan Panjaitan, Pandapotan Simorangkir, 1995, Lembaga Pemasyarakatan
dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,
hal. 44
Pujiastuti, B. Natalia Sari. (et.al.). 2015. “Efektivitas Komunikasi Interpersonal (Studi
Kasus Peran Tamping Terhadap Program Pendampingan di Lembaga
Pemasyarakatan)”. Skripsi. Universitas Katolik Soegijapranata Semarang
Pasal 1 PERMENKUMHAM RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Pemuka/tamping dan Tamping pada Lembaga
Pemasyarakatan.
Panjaitan dan Simorangkir, 1995. LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana.
Jakarta. Pustaka Sinar Harapan. Hlm. 74
S.R. Sianturi. 1989. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.
Jakarta: Alumni AHAEN – PETEHAEM. Hal 57.
Suharsimin Harikunto. Prosedir Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta:
Rineka Cipta 2002. Hal 26.
Suryono Soekatno, 1975, hukum dan pembangunan, jakarta: UPI. Hal 151-184.
Wahdanigsi, 2015. Implementasi Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pendidikan
dan Pengajaran Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Kabupaten Sinjai. Hasil
Penelitian Mahasiswa Universitas Hasanuddin. Makasar.
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak warga Binaan Kemasyarakatan.
Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan .
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Collection

Citation

Nama : Ayu Dian Saffitri NPM : 1780740168 and Pembimbing : Riri Tri Maya Sari, SH, M.H, “ANALISIS PEMBERIAN PEMENUHAN HAK
MENDAPATKAN UPAH ATAU PREMI ATAS PEKERJAAN
YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA
PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II B KOTA
BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 4, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3344.