UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
PENJUAL TUAK DI KABUPATEN LEBONG

Dublin Core

Title

UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
PENJUAL TUAK DI KABUPATEN LEBONG

Description

Peredaran minuman keras dapat dikatakan sebagai pelanggaran
hukum karena dapat menyebabkan kematian bagi orang yang
mengkonsumsi minuman tersebut, salah satunya adalah peredaran
minuman tuak, Maka dari itu perlunya upaya pencegahan dan
penanggulangan peradaan minuman tuak di kabupaten lebong.
Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bentuk
pengaturan penjualan minuman Tuak di Kabupaten Lebong menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional
Beralkohol). (2) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya
pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan Aparat Kepolisian
terhadap penjualan minuman tuak di Kabupaten Lebong. Jenis
penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah:
(1)Peraturan Daerah tentang Larangan Dan Pengendalian Minuman
Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan
Sejenisnya Di KabupatenLebong yang diatur dalam Perda kab.
Lebong nomor 5 tahun 2017 tentang larangan dan pengendalian
minuman tuak (minuman Tradisional Beralkohol) terdiri dari 10
BAB dan 15 pasal. Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas, Ruang
Lingkup, dan Tujuan, Bab III Jenis-Jenis Tuak (Minuman
Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Aica Aibon
Sejenisnya yang Dilarang, Bab IV Larangan, Bab V Pengecualian,
Bab VI Pengawasan dan Pengecualian, Bab VII Pembinaan, Bab
VIII Ketentuan Penyidikan, Bab IX Ketentuan Pidana. (2) Upaya
penegakan hukum tersebut dilakukan dengan beberapa pendekatan
strategi yang pelaksanaanya melibatkan beberapa instansi dan
departemen terkait. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai
berikut: 1) Pre-Emptif, 2) Preventif, 3) Represif

Creator

Nama : Brillian Topani
NPM : 1880740135
Pembimbing :
Dr.Sinung Mufti Hangabei, SH, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Ainul, muhamad. 2016. Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum
Pidana. PT. KENCANA.
Bambang Purnomo, 1982, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia:
Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana
(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana:
Jakarta
Harun, M. Husein, 2008, Penyidikan Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar
Grafika
Kansil. C.S.T. 2009. Tindak Pidana dalam Undang-Undang
Nasional.Jakarta: Jala Permata Aksara
_____________2004,Pokok-PokokHukumPidana,Jakarta,PradnyaParamita
K Husin. Sinar Grafika,2019. Studi Lembaga Penegak Hukum. BR Husin.
Lampung: Universtas Lampung
Meity Takdir Qodratillah, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal 567.
65
Moeljatno, 1993, Asas-asa hukum pidana, Jakarta: Rineka Cipta
MomoKelana,2002,MemahamiUndang Undang Kepolisian,Undang
undang Nomon 2 tahun 2002, Latar Belakang dan komentan
Pasal semi Pasal,PTIK, Jakarta
Prodjodikoro, wirjono. 2011. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia.
Bandung: Refika Aditama
Sadjijono, 2009, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang: Surabaya
Sitompul, 2000, Beberapa Tugas Dan Peranan Polri, Jakarta : CV.
WanthyJaya
Sudaryano. 2017. Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana
Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta. Muhammadiyah
University Press
Sugiyono,2014,MetodePenelitianPendidikanPendekatanKuantitatif,Kualit
atif,dan R&D, Bandung: Alfabet
Syamsu,
MuhammadAinul,2016,PenjatuhanPidanadanDuaPrinsipDasarH
ukumPidana, Jakarta:PT Kharisma PutraUtama
WirdjonoProdjodikoro,2014,AsasasasHukumPidana,
Jakarta:RefikaAditama.
B. JURNAL
Syen Adestina Savira, “Persepsi Ekonomi Penjual Tuak Di Desa Palang
Kabupaten Tuban terhadap Penjualan Tuak”,Skripsi,
66
(Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019), hal
37. diakses pada tanggal 01 November 2019.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Presiden No. 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan
Pengawasan MinumanBeralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan
Minuman Beralkohol (berikut denganperubahannya)
Peraturan Menteri Kesehatan N0.86 tahun 1977 tentang Minuman Keras.
PERDA Kab. Lebong No.5 Tahun 2017 tentang Larangan dan
Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional
Beralkohol), Minuma Racikan dan Lem Aica Aibon Sejenisnya
di Kabupateng Lebong.
PERDA Kab.Lebong No.8 tahun 2017 tentang Pengendalian dan
Pengawasan MinumanBeralkohol

Collection

Citation

Nama : Brillian Topani NPM : 1880740135 and Pembimbing : Dr.Sinung Mufti Hangabei, SH, M.H, “UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
PENJUAL TUAK DI KABUPATEN LEBONG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3346.