ANALISIS YURIDIS KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN
USAHA JASA LAUNDRY TERHADAP KONSUMEN
DI KOTA BENGKULU
(Studi Kasus di Wafi Laundry dan Bunga Laundry)

Dublin Core

Title

ANALISIS YURIDIS KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN
USAHA JASA LAUNDRY TERHADAP KONSUMEN
DI KOTA BENGKULU
(Studi Kasus di Wafi Laundry dan Bunga Laundry)

Description

Pembangunan serta perkembangan perekonomian pada umumnya terhadap
berbagai kemajuan yang terjadi pada bidang teknologi, industri, ekonomi maupun
perdagangan, mengakibatkan semakin banyak permasalahan yang terjadi dinegara kita,
khsusunya adalah permasalahan mengenai perlindungan konsumen di dalam bidang
perindustrian dan perdagangan nasional yang telah menghasilkan berbagai variasi barang
dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penerapan klausula baku terhadap perjanjian yang terdapat pada nota jasa
usaha laundry di Kota Bengkulu dan upaya yang dapat dilakukan konsumen terhadap
kerugian yang di derita. Penelitian ini diharapkan bermanfaat secara teoritis dan praktis.
Metode penelitian ini yang di gunakan adalah metode penelitian normatif dan empiris.
Adapun hasil penelitian ini adalah : 1) perjanjian baku yang dibuat oleh pemilik tidak
sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang
di dalam nota terdapat penglihan tanggung jawab pemilik usaha apabila terjadi kerusakan
pada saat proses pencucian. 2) Upaya yang dapat dilakukan konsumen terhadap kerugian
yang ditanggung kepada penyedia jasa laundry yaitu dengan cara musyawarah kedua
belah pihak agar masing-masing pihak tidak merasa dirugikan

Creator

M. WAFI AULAN
1780740151
Pembimbing
Mikho Ardinata, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

Perjanjian Usaha, Laundry, Bengkulu

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

BUKU
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin, 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1995, hal.5.
Muthiah, A. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan
Ekonomi Syariah. Yogyakata: Pustaka Baru Press
Nasution, A. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, dalam
Rinaldi Ramadhan, Zainab Ompu Jainah, Lintje Anna Marpaung, Penerapan
Regulasi Lembaga Sertifikasi Keandalan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen E-Commerce. Seminar Nasional Cendikiawan
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Prenada Media, Jakarta
2004, Hal. 5.
Tobing, David M L. Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum
Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama, 2019.
JURNAL
Asukin, Diandra Mutia, Agus Priyono, and Dewi Hendrawati. PENCANTUMAN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN USAHA LAUNDRY DI
KOTA SEMARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. DIPONEGORO LAW
REVIEW. Vol. 5, 2016.
Gunawan Widjaja, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam
Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 265-272.
Hikmah, Nurul. “Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku Pengiriman Barang
Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pada PT. Mutiara Express).” UIN
Ar-Raniry Banda Aceh, 2017.
Januar, Inri. “Kewajiban Dan Tanggung Jawab Memenuhi Prestasi Dalam Hukum
Jaminan.” to-ra 2, no. 1 (2016): 287–294.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hal. 15Subekti, Hukum Perjanjian,
Intermasa, Jakarta, 2004, hal.1
Lubis, Muhammad Amrin, Yopi Eka Anroni, and Triana Lisa Lisa. “STARTUP JASA
JEMPUT ANTAR LAUNDRY BERBASIS WEB.” J-Click 6, no. 2 (2019): 201–
207.
Pemberian, Perjanjian, and Jasa Antara Konsumen. PELAKSANAAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM, n.d.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.” Undang - Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)
(1999).
Rahmat. “LAUNDRY Q: KORELASI ANTARA ANCAMAN KLAUSULA BAKU
DAN KRITIK TERHADAP UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN.” ANTARA TEORI DAN PRAKTEK (n.d.): 9.
Rantung, Alexsandre. “PENGGUNAAN KONTRAK BAKU DALAM
PERJANJIAN DAN PENERIMAAN PIHAK YANG TERLIBAT DI
DALAMNYA.” LEX PRIVATUM 8, no. 2 (2020).
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Jakarta, 2003, hal. 1-2. Salim HS, Pengantar Hukum
Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hal.. 161.
SIMANIHURUK, HASUDUNGAN, and KEMENTERIAN PENDIDIKAN D A N
KEBUDAYAAN. “TINJAUAN PENERAPAN KLAUSULA BAKU PADA
PERJANJIAN USAHA JASA LAUNDRY WAFI DAN BUNGA LAUNDRY
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG” (n.d.).
Stivani, Dessy. “KLAUSULA-KLAUSULA DALAM KONTRAK BAKU JASA
LAUNDRY (Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah).” Kumpulan Jurnal
Mahasiswa Fakultas Hukum (2015).
Wahyuni, Mutia Indah, and Rismawati Rismawati. “Penggunaan Klausula Eksonerasi
Dalam Perjanjian Standar Jasa Laundry.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang
Hukum Keperdataan 3, no. 3 (2019): 527–540.
Yunus, Ahyuni. “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Bentuk Perjanjian Baku.” Kanun
Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2019): 178–186.
INTERNET
Hamalatul Qur'ani. (2021, Januari 17). Keabsahan Klausula Baku Sebelum
Dibatalkan Demi Hukum. Retrieved from
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e6c5e401a2f4/cermatikeabsahan-klausula-baku-sebelum-dibatalkan-demi-hukum/
Nugrohandhini, D. (2020, Oktober 12). Kewenangan BPSK Memeriksa Keberatan
Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Retrieved from
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2016/artikel/baca/12643/KewenanganBPSK-Memeriksa-Keberatan-Lelang-Eksekusi-Pasal-6-Undang-Undang-HakTanggungan.html

Collection

Citation

M. WAFI AULAN 1780740151 and Pembimbing Mikho Ardinata, S.H., M.H, “ANALISIS YURIDIS KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN
USAHA JASA LAUNDRY TERHADAP KONSUMEN
DI KOTA BENGKULU
(Studi Kasus di Wafi Laundry dan Bunga Laundry)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 12, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3349.