PERAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DALAM
MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

PERAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DALAM
MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN DI KOTA BENGKULU

Description

Perlindungan konsumen merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari
bisnis yang sehat.Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan
perlindungan hukum antara konsumen perlaku usaha. Tidak adanya perlindungan
konsumen berada posisi yang lemah, apalagi jika produk yang dihasilkan
merupakan jenis produk terbatas, sehingga pelaku usaha dapat menyalahgunakan
posisinya yaitu dengan cara memonopoli produksi pemasaran, hal ini tentu saja
akan sangat merugikan konsumen. Perlindungan konsumen merupakan
kepentingan masyarakat, oleh karena itu menjadi harapan bagi semua masyarakat
di setiap negara yang ada di dunia untuk dapat mewujudkannya. Wujud dari
perlindungan konsumen adalah dari berbagai hubungan yang satu sama lain saling
terkait. Hubungan antara konsumen, pelaku usaha dan pemertintah.Perlindungan
konsumen merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kegiataan bisnis
yang sehat. Dalam kegiataan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan
perlindungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha
inilah yang menjadi latar belakang masalah peran dinas perindustrian dan
perdagangan dalam melindungi kepentingan konsumen di kota bengkulu yang
sudah diatur di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Maka dari itu peneliti tertarik untuk melakukan
penelitian skripsi dengan judul “PERAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN DI
KOTA BENGKULU” Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penyusunan
skripsi ini adalah jenis yuridis empiris disebut juga dengan penelitian sosiologi
yuridis dimana penelitian dapat dilaksanakan dengan cara pengamatan sumber
data di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menjelaskan atau
menerangkan mengapa peristiwa itu terjadi, bermaksud mengetahui keadaan
sesuatu mengenai apa dan bagaimana, berapa banyak, sejauh mana dan
sebagainya. sebab penelitian yang diambil ialah dari fakta-fakta yang ada di dalam
suatu masyarakat, badan hukum dan diperoleh dari data yang diambil di lapangan.

Creator

Nama : Jaka Adi Setiawan
NPM : 1880740057
Pembimbing :
Mikho Ardinata, SH, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Ali Mansyur dan Irsan Rahman, “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen
Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional”, Jurnal
Pembaharuan Hukum, Vol. II No. 1, 2015.
Arif Rahman, “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang, Universitas Sekolah Tinggi
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Pelita Pratama. “Ajudikasi”:
Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 1, 2018.
Aulia Muthiah, “Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan
Ekonomi Syariah” Yogyakarta, Pustaka Baru Press, 2018.
Aulia Muthiah, “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Cacat Dalam
Perspektif Fiqih Jual Beli,” Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran 18, No.
2, 2018.
Auliaa Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen: Dimensi hukum positif dan
ekonomi Syariah, PUSTAKA BARU PERSS, Yogyakarta, 2018.
Ayu Wandira. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk
Telematika dan Elektronika” yang Tidak Disertai dengan Kartu
Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia, Universitas
Hasanuddin, 2013.
Citra Umbara, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen”, Bandung,2017.
Dedi Mulyana, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya,2002.
Desy Ary Setyawati, “Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung jawab
Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik”, Syiah Kuala Law
Journal, Vol. 1 No. 3,2017.
Eli Wuria Dewi “Hukum Perlindungan Konsumen”. Yogyakarta: Graha Ilmu,
2015.
Engel, F. James; Roger D. Blackwell; Paul W. Miniard. PerilakuKonsumen
(terjemahan). Jakarta: Binarupa Aksara. 2004
Erik Susanto, “Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Terkait Perselishan
Harga Barang Berdasarkan Permendang Harga Barang dan Jasa yang
diperdagangkan di Indomaret” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif
Kasim Riau Pekan Baru, 2019.
Fandy Tjiptono, Strategi Pemasaran, Edisi III, Yogyakarta: CV. Andi Offset. 2008
https://www.jurnalhukum.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha/
Kotler, Philip. Gary Armstrong. Prinsip-prinsip Pemasaran. Jakarta. Erlangga.
2008
Mansyur Ali dan Rahman, Irsan. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen
sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional”. Jurnal Pembaharuan
Hukum 11(1) Vol 2, No. 1, 2015.
Mowen, John C dan Michael Minor.Perilaku Konsumen(terjemahan). Penerbit
Erlangga. Jakarta. 2006.
Muhti Fajar, Reni Budi Setianingrum, Muhammad Annas, Hukum Perlindungan
Konsumen dan Persaingan Usaha Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Mukti Fajar, Reni Budi Setianingrum, Muhammad Annas, “Hukum Perlindungan
Konsumen dan Persaingan Usaha”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2019.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/02150041/perbuatan-yang-dilarangbagi-
pelaku-usaha?page=all#page2
Ni Komang Ayu Nira Relies “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap
Konsumen Dalam Hal Terjadinya Hortwelghting di Tinjau Dari Undang-
Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”
Magister Hukum, Universitas Udayana, Vol6, No. 4,2017.
Nurhalis. “Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999”. Jurnal IUS 3, Vol III, No. 9, 2015.
Panduan penulisan skripsi fakultas hukum UMB tahun 2017.
Peter, J. Paul and Jerry C. Olson. Consumer Behavior and Marketing Strategy.
The McGraw-Hill Companies, Inc. 2006
Peter, Paul, J. dkk. Consumer Behavior (Perilaku Konsumen dan Strategi
Pemasaran). Jakarta: Erlangga. 2008
https://www.researchgate.net/publication/329587407
Roem Topatisamang dkk. Menggeser Neraca kekuatan: Panduan Pelatihan
Pendidikan Konsumen untuk Pemula. Jakarta: YLKI. 1990
Rosmawati “Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen”. Depok:
Prenadamedia Group,2018.
Sayap Bening Law, https://www.bantuanhukum-sbm.com/artikel-pengertianhukum-
perlindungan-konsumen
Sri Mamudji, Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, Jakarta: UI Press, 2006.
Saliman, Abdul R, Hermansyah, dan Jalis Ahmad, Hukum Bisnis Untuk
Perusahaan. Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta, 2008
https://suduthukum.com/2017/10/pengertian-pelaku-usaha.html
Suratman. Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung,2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014-Hukumonline.Com,”,
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt542e7f4239df0/node/lt51a
86d4ac267c/unda ng-undang-nomor-20-tahun-2014.
Yemima Br. sitepu “Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Kepada Konsumen
Terhadap Promosi yang Tidak Benar ditinjau Dari Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, VolIII, No. 2,2016.
Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Zulham, “Hukum Perlindungan Konsumen”, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group,2013.

Collection

Citation

Nama : Jaka Adi Setiawan NPM : 1880740057 and Pembimbing : Mikho Ardinata, SH, M.H, “PERAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DALAM
MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 12, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3351.