PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN PELANGGARAN
ADMINISTRASI ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU
TAHUN 2020
(STUDI KASUS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA BENGKULU)

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN PELANGGARAN
ADMINISTRASI ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU
TAHUN 2020
(STUDI KASUS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA BENGKULU)

Description

Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi dalam
menjalankan sistem pemerintahannya. Salah satu wujud dari demokrasi adalah
Pemilihan Kepala Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pelanggaran
Administrasi Alat Peraga Kampanye terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui (1) bagaimana Penegakan Hukum Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020 di Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Bengkulu (2) apa saja upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kota Bengkulu dalam mencegah terjadinya Pelanggaran Administrasi Alat
Peraga Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Bengkulu tahun 2020. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris
dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan
dengan wawancara dan dokumen dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Bengkulu. Hasil dari penelitian adalah (1) Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Bengkulu melakukan penertiban terhadap pelanggaran administrasi alat
peraga kampanye sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 11
tahun 2020 yaitu peringatan tertulis, atau perintah penurunan alat peraga
kampanye dalam waktu 1x24 jam. (2) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Bengkulu melakukan pencegahan terjadinya pelanggran administrasi alat peraga
kampanye dengan cara memetakan potensi kerawanan pelanggaran di setiap
kecamatan se-kota bengkulu, melakukan sosialisasi, mengkoordinasi,
mensupervisi, memantau dan mengevaluasi penyelenggara pemilu dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawas pemilihan gubernur dan
wakil gubernur provinsi bengkulu tahun 2020. Kesimpulan dari penelitian ini
penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi alat peraga kampanye
sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undang, hal ini dilihat dari
banyaknya kajian dan penertiban yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Bengkulu.

Creator

Aisyah Septiyani
1880740098
Pembimbing :
Betra Sarianti, S.H.,M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
Anwar C. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. Malang: In-Trans Publishing.
A.Hamid S. Attamini, Teori Perundang-undangan Indonesia, Fakultas Hukum
UI, Jakarta, 1992
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. (Jakarta: Sinar
Grafika).
B.Hestu Cipto Handayono. 2009. Hukum Tata Negara Indonesia Menuju
Konsolidasi Sistem Demokrasi. Jakarta: Universitas Atma Jaya.
Budi Winarno. 2007. Globalisasi dan Krisis Demokrasi, Yogyakarta: Media
Pressindo.
Daniel S. Lev. 1990. Hukum dan Politik Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Dellyana Shant. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Jakarta: Liberty.
Didi Nazmi Yunas. 1992. Konsepsi Negara Hukum. Padang: Angkasa Raya.
Fadjar, Mukthie. 2013. Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi.
Malang: Setara Press.
Gautama, S. 1983. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung: Pt.
Gramedia.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Inu Kencana Syafiie. 2005. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: PT
Refika Aditama.
Jimly Asshiddiqie. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar demokrasi.
Jakarta: (Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan Ham). Konstitusi Press.
Jujun J. Suriasumantri. 2005. Filsafat Ilmu Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.
Lexy J. Moleong. 1991. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosyda Karya.
Maria Farida Indrati. 1998. Ilmu Perundang-undangan (Dasar-Dasar dan
Pembentukannya). Jakarta: Kansius.
Milya Sari, Asmendri. 2017. Penelitian Kepustakaan. Padang: Universitas
Negeri Imam Bonjol.
Marbun SF dan Moh. Mahfud MD. 2009. Pokok-pokok Hukum Administrasi
Negara.Yogyakarta: Liberty.
Miriam Budiardjo. 1982. Partisipasi dan Partai Politik, Jakarta: Gramedia.
Muhammad Tahir Azhary. 1992. Negara Hukum Suatu Studi Tentang PrinsipPrinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada
Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta, Bulan Bintang.
Mukhtie Fadjar. 2005. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayu Media Publishing.
Munte, Hardi. 2017. Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada.
(Yogyakarta: Puspantara).
Muntoha. 2013. Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945.
Yogyakarta. Kaukaba Dipantara.
Ridwan HR. 2009. Hukum Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press.
Siswanto Sunarso. 2012. Victimologi Dalam Sistem Peradilan. Jakarta Timur:
Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suryono Soekatno. 1975. Hukum Dan Pembangunan. Jakarta: UI Press.
Uthrecht. 2002 Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta:
Ichtiar.
W. Riawan Tjandra. 2014. Hukum Sarana Pemerintahan. Jakarta: Cahaya
Atma Pustaka.
B. Artikel/Kaya Ilmiah
Asbudi Dwi Saputra. 2020.” Penerapan Sanksi Pelanggaran Administratif
Bagi Penyelenggara Pemilu “Jurnal Dikti, Vol.9 No.2
C. Peraturan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, Pasal 1 Ayat (1).
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
Dan Walikota.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 Tentang Kampanye
Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2020 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 345/PL.02.4-Kpt/1771/KPUKot/IX/2020 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun
2020 Tingkat Kota Bengkulu

Collection

Citation

Aisyah Septiyani 1880740098 and Pembimbing : Betra Sarianti, S.H.,M.H, “PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN PELANGGARAN
ADMINISTRASI ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BENGKULU
TAHUN 2020
(STUDI KASUS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA BENGKULU)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3355.