ANALISIS PEMENUHAN HAK MENYAMPAIKAN KELUHAN BAGI ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BENGKULU

Dublin Core

Title

ANALISIS PEMENUHAN HAK MENYAMPAIKAN KELUHAN BAGI ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BENGKULU

Description

Anak Didik Pemasyarakatan adalah seorang yang dinyatakan sebagai anak berdasarkan putusan pengadilan sehingga dirampas kebebasannya dan ditempatkan ke Lembaga Pemasyarakatan khusus yaitu Lembaga Pemasyarakatan Anak. Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat Anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Menyampaikan keluhan"adalah apabila terhadap Narapidana yang bersangkutan terjadi pelanggaran hak asasi dan hak-hak lainnya yang timbul sehubungan dengan proses pembinaan, yang dilakukan oleh aparat LAPAS atau sesama penghuni LAPAS, yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhannya kepada Kepala LAPAS. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak menyampaikan keluhan bagi anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu dan menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku.Permasalahan kedua yaitu apa saja kendala-kendala yang dihadapi pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu dalam melaksanakan pemenuhan hak menyampaikan keluhan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu suatu metode yang menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pemenuhan hak menyampaikan keluhan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu dan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku sudah searah dan sejalan.Kendala yang dihadapi yaitu ketidakberanian anak didik pemasyarakatan dalam menyampaikan keluhan.

Creator

Nama : Nurma Wulandari
NPM : 1880740025
Pembimbing :
Dr.Rangga Januarto, SH, M.H

Source

Hukum

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Buku :
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2012.
Arif Gosita, Masalah perlindungan Anak, Jakarta : Sinar Grafika, 1992
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Darwan, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Bandung : Dipenogoro,
2003).
Elisabeth Juniarti, dkk, Diversi dan Keadilan Restoratif : Kesiapan Aparat
Penegak Hukum dan Masyarakat Studi di 6 Kota di Indonesia, Pusaka
Indonesia, 2014.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak
Tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Jujun J. Suriasumantri,Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.2005.
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.1991
Lilik Mulyadi, SH MH, Pengadilan Anak di Indonesia, Teori, Praktik dan
Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Maidin Gultom,Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama,Bandung,2008
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, Padang:Universitas Negeri Imam
Bonjol.2017.
Priyatno, Dwidja, Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia,Refika Aditama,
Bandung, 2002.
Romli Atmasasmita, Dari Pemenjaraan Ke Pembinaan Narapidana, Penerbit
Alumni,Bandung,1975.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.1995.
66
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia.1996.
Suryono Soekatno, Hukum Dan Pembangunan,Jakarta: UPI.1975.
Widodo, Problematika Pembinaan Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif
Hukum Pidana, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.2015.
Undang-Undang:
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: M. 01 Pk.04.10.
Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat
Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Dan
Dalam Burgelijk Wetboek (KUHPerdata).
Artikel & Jurnal :
Andini, T. D. Proses Komunikasi Interpersonal Pembinaan Mengubah Perilaku
Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Anak Pekanbaru.
Jom FISIP.2015.
Arkham Maharis, Skripsi. Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga
Pemasyarakatan Anak Kutoarjo. Fakultas Hukum:Semarang.2015.
Budijanto, Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi anak Didik Pemasyarakatan Di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Jurnal Ilmiah.Vol.7 No 1. 2013.
Candra Hayatul Iman, Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak Dalam
Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jurnal Hukum
dan Peradilan, Vol.2 No.3.2013.
Doris Rahmat, Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana
Di Lembaga Pemasyarakatan.Jurnal Hukum. Vol.3.No.2.2021.
Fadil Selamet Harefa, Pelaksanaan Pemberian Hak-Hak Narapidana Pelaku
Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Darma Agung. Vol.29,No.1.2021.
67
Febriana Putri Kusuma, Implikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya
Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan. Jurnal
Keadilan,Vol.2 No.2.2013.
Hartono, H.Konsep Pembinaan Anak Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak
(LPKA) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Yuriska: Jurnal Ilmiah
Hukum, 11(1),2019.
Hermayani, Ema. Strategi pembinaan sebagai bentuk social control pada
anak didik pemasyarakatan (studi kasus di lembaga pembinaan khusus
anak kelas II Bandung). (Skripsi). Universitas Pendidikan Indonesia.
Bandung.2016.
Ilham Kurniadi, Evaluasi Peran Wali Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan
Admisi Orientasi Bagi Narapidana, Jurnal Ilmiah
Hukum.Vol.4.No.2.2017.
Indra Setya,Anak Didik Pemasyarakatan Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan
Khusus Anak, Jurnal Hukum.Vol.3 No 8. 2021.
Maharis, A.Pembinaan anak didik pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan
anak kutoarjo(Doctoral dissertation, tesis. Semarang. Universitas Negeri
Semarang). 2019.
Penny Naluria Utami, Keadilan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan,
Jurnal Penelitian Hukum. Vol.17,No.3.2020.
Raharjo, A. H. Pemenuhan Hak Narapidana Anak Untuk Mendapatkan
Pendidikan Di Lembaga Pemasyarakatan.(Skripsi). Fakultas Hukum.
Universitas Hasanuddin Makasar.2014.
Rambitan, C.Tugas dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Merehabilitasi
Anak yang Sedang Menjalani Hukuman. Lex et Societatis, 1(3). 2013.
Refli Mintalangi, Hak Anak Didik Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan,
Jurnal Lex Et Societatis,Vol.1.No.5.2019.
Wahyu Hidayat Nurdit. Realisasi Hak Narapidana Untuk Menyampaikan
Keluhan Atas Sesama Perlakuan Sesama Narapidana Di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan. Jurnal Ilmu Hukum.Edisi 2, Vol
1, 2013.

Collection

Citation

Nama : Nurma Wulandari NPM : 1880740025 and Pembimbing : Dr.Rangga Januarto, SH, M.H, “ANALISIS PEMENUHAN HAK MENYAMPAIKAN KELUHAN BAGI ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 17, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3359.