PERAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU DALAM PENGELOLAAN
BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG BERNILAI
EKONOMIS SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN ASET

Dublin Core

Title

PERAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU DALAM PENGELOLAAN
BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG BERNILAI
EKONOMIS SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN ASET

Description

Kejaksaan merupakan lembaga sentral dalam sistem penegakan hukum
pidana (center of criminal justice system), Kejaksaan memiliki tugas dan tanggung
jawab dimulai dari pengendalian penyidikan sampai dengan pelaksanaan putusan
hakim / penetapan hakim. Dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan
Kejaksaan Negeri Bengkulu memiliki tanggung jawab dalam tata kelola barang
bukti dan barang rampasan baik secara administratif maupun secara fisik dengan
melakukan penataan dan menjaga agar barang bukti tersebut tidak mengalami
kerusakan atau penurunan nilai ekonomi dan pengelolaan barang rampasan yang
bernilai ekonomis sebagai upaya pemulihan aset melalui penerimaan negara
bukan pajak (PNBP). Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
peran Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam pengelolaan barang bukti dan barang
rampasan yang bernilai ekonomis sebagai upaya pemulihan aset; (2) Bagaimana
hambatan / kendala Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam pengelolaan barang bukti
dan barang rampasan yang bernilai ekonomis sebagai upaya pemulihan aset. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan teknik
analisis data menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan
cara wawancara langsung secara rinci dan mendalam, observasi, dan
pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa peran
Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan
yang bernilai ekonomis sebagai upaya pemulihan aset telah berjalan dengan baik
dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor:
9 tahun 2019 tentang Pedoman Pemulihan Aset, dan mekanisme penyelesaian
barang bukti dan barang rampasan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor: 10 tahun 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung
Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi dan telah
memberikan kontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna
pemulihan aset.

Creator

Adiansa Putra
1974201196
Pembimbing :
Riri Tri Mayasari, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT.Perpustakaan

Date

7 Desember 2022

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. Buku
Afiah, Ratna Nurul, 2020. Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar
Grafika.
Arikunto, Suharsimi, 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,
Yogyakarta: PT. Rineka Cipta.
Bangun, Burhan, 2001. Metodologi Penelitian Sosial, Format-Format
Kuantitatif dan Kualitatif, Surabaya: Airlangga.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, 2016. Metode Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana.
Fuady, Munir, 2020. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata,
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Andi. 1985. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Harahap, M. Yahya, 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
Karjadi, M dan R. Soesilo. 2020. Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana. Bogor: Politeia
Mulyadi, Lilik, 2014. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara
Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Mulyadi, Lilik, 2020. Model Ideal Pengembalian Aset (Asset Recovery)
Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Kencana.
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram
University Press.
Narbuko, Cholid & H. Abu Achmadi, 2007. Metodologi Penelitian, Jakarta:
Bumi Aksara.
Nurhayati, Yati, 2020. Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit
Nusa Media.
Sudiarto, 2021. Pengantar Hukum Lelang Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sumitro, Ronny Hanitiyo, 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-013/A/JA/06/2014
tentang Pemulihan Aset
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset
C. Artikel / Karya Ilmiah
Darmono dan Edy Herdyanto, 2014. Pengembalian Berkas Perkara Dari
Penuntut Umum Kepada Penyidik Berdasarkan Pasal 138 Ayat (2)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jurnal Verstek, Vol. 2
No. 3.
Djunaedi, 2014, Tinjauan Yuridis Tugas Dan Kewenangan Jaksa Demi
Tercapainya Nilai-Nilai Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.
1 No. 1.
Husaini, Husin dan Muhammad Afdhal Askar, 2020. Kedudukan Kejaksaan
Dan Pengisian Jabatan Jaksa Agung Dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia”, Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, Vol. 1 No. 2, Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis.
Khaira S, Emil, Dkk, 2014. Penetapan Barang Bukti Dalam Penyelidikan
Dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2
No. 1, Universitas Syiah Kuala.
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Bidang Tindak Pidana Khusus, Diakses
dari: https://kejari-kotaprobolinggo.kejaksaan.go.id/bidang-tindakpidana-khusus-pidsus/, pada tanggal 13 Nopember 2021, pukul 08.47
WIB
Kejaksaan Republik Indonesia. 2021. Peran Pusat Pemulihan Aset (PPA)
sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Diakses dari:
https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=17968&hal=1,pada
tanggal 20 Oktober 2021, pukul 14: 09 WIB
Kejaksaan Republik Indonesia, 2022, Jaksa Agung Republik Indonesia
Menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program
Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022, diakses dari:
https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=0&id=18387, pada
tanggal 09 Januari 2022, pukul 15.30 WIB.
Manting, Lollong dan Pantja Bambang Sudarwanto, 2019. Analisis
Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Di
Dalamrumah Penyimpanan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan
Negara (Rupbasan), Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1, Universitas
Pamulang.
Mozin, Nopiana, 2019, Peran Kejaksaan Dalam Tahap Penuntutan Terhadap
Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Kejaksaaan
Negeri Gorontalo), Jurnal JSEH, Vol. 5 No. 2, Universitas Negeri
Gorontalo.
Mufrohim, Ook dan Ratna Herawati, 2020, Independensi Lembaga Kejaksaan
sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal
Justice System) di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,
Vol. 2 No. 3, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Rahim, Muhammad Ibnu Fajar, Dkk, 2020. Penyitaan Barang Bukti Tindak
Pidana pada Tingkat Pemeriksaan Persidangan, Jurnal Ilmu Hukum,
Vol. 9 No. 1, LL-Dikti Wilayah IX.
Sinaga, Immanuel Christian M, 2019. Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan
dan Eksekusi Barang Bukti, (Skripsi) Strata Satu Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara.
Tahir, Heri dan Dian Eka Safitri, 2018. Kedudukan Barang Bukti Terhadap
Putusan Pengadilan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Barru”, Jurnal Supremasi, Vol.
XIII No. 1, Universitas Negeri Makasar.
Toruan, Henry Donald Lbn, 2020. Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang
Sitaan Di Rupbasan (Legal Effectiveness Storage of Confiscated
Goods in Rupbasan), Jurnal JIKH Vol. 14 No. 2, Kemenkumham RI.
Universitas Negeri Makasar. Apakah Penelitian Itu ?, diakses dari:
https://penalaran-unm.org/apakah-penelitian-itu/, pada tanggal 09
Desember 2021, pada pukul 23.17 WIB

Collection

Citation

Adiansa Putra 1974201196 and Pembimbing : Riri Tri Mayasari, S.H., M.H, “PERAN KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU DALAM PENGELOLAAN
BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG BERNILAI
EKONOMIS SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN ASET,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 2, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3360.