TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR
DALAM KEADAAN WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi
Kasus di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kota Bengkulu)
Dublin Core
Title
TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR
DALAM KEADAAN WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi
Kasus di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kota Bengkulu)
DALAM KEADAAN WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi
Kasus di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kota Bengkulu)
Description
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Tanggung Jawab para debitur terhadap
perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dalam keadaan wanprestasi dengan jaminan
fidusia dan untuk mengetahui bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran
jaminan fidusia . penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Tanggung
jawab debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia
adalah menurut pasal 30 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang
menyatakan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia
dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dalam keadaan wanprestasi dengan jaminan
fidusia dan untuk mengetahui bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran
jaminan fidusia . penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Tanggung
jawab debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia
adalah menurut pasal 30 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang
menyatakan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia
dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Creator
ISTIQOMAH
NPM. 1580740081
NPM. 1580740081
Pembimbing 1:
Betra Sarianti, S.H.,M.H.
Betra Sarianti, S.H.,M.H.
Penguji 1 :
Dr. Sinung Mufti Hangabei,S.H., M.H
Dr. Sinung Mufti Hangabei,S.H., M.H
Penguji 2 :
Hendi Sastra Putra, S.H,.M.H
Hendi Sastra Putra, S.H,.M.H
Source
HUKUM PERDATA
Publisher
UPT Perpustakaan
Date
22 Februari 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Language
Bahasa Indoneisa
Identifier
A. Kadir Ahmad, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif, (Makasar : Indobis
Media Centre, 2003), h. 106.
Abbas, Nurhayati. 1996. “ Perlindungan Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian
Baku “ , dalam Hasil Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan
Konsumen yang diselenggarakan oleh BPHN. Jakarta:Bina Cipta.
Agus Brotosusilo, 1998, Aspek-aspek Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam
Sistem Hukum Di Indonesia, dalam Percakapan tentang Pendidikan Konsumen
dan Kurikulum Fakultas Hukum, Editor Yusuf Shofie, Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia/USAID,
Ahmad Muliadi, 2013. Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Akademia Permata.
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif ; Aktualisasi Metodologis ke Arah
Ragam Varian Kontemporer, (Jakarta : Rajawali Pers, 2011), Cet 8, h. 124
Bandung Sarwono. 2016 , Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta, Sinar
Grafika.
Cik Hasan Bisri, Model Penelitian Fiqih Jilid 1 : Paradigma Penelitian Fiqih dan Fiqih
Penelitian, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 18.
Dahlan Siamat, 2012 Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta:Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT Remaja
Rosdakarya, 2001), h. 132.
Djam'an Satori, Aan Komariah. 2013. Metedologi penelitian kualitatif.
Bandung:Alfabeta
J. Satrio, 2014. Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi,
Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Khotibul Umum, 2002, Hukum Lembaga Pembiayaan Hak dan Kewajiban Nasabah
Pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan, Yogyakarta:Ekonisia,
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT Remaja
Rosdakarya, 2007), h. 3.
Lexy J. Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Op Cit, h. 157.
Nico Ngani, 2012, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Yustisia, Jakarta
selatan Riduansyah rani, 1985, Seluk beluk dan asas-asas hokum peradata,
alumni,
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Hukum Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010), h. 34.
Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian ; Suatu Pemikiran dan Penerapan,
(Jakarta : Rineka Cipta, 2005), Cet 2, h. 56.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid 1, (Yogyakarta : Andi Offset, 1993), h. 66.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undangNomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenUndangundangNomor 40 tahun 2007 perseroan terbatasKUH Perdata1320 tentang
syarat sah perjanjianKUH Perdata 1338 ayat (1) tentang akibat hukum
perjanjianKUHPerdata 1315 tentang Asas Kepribadian
C. ARTIKEL
http://sciencebooth. com/2013/05/27/pengertian-prestasi-dan-wanprestasi-dalamhukum-kontrak/
Adypato, Mekanisme Pembiayaan Konsumen, tersedia dihttp://adypato. word press.
com/2011/01/12/mekanisme-pembiayaan-konsumen/, diakses tanggal
18november 2018
M. Rinaldi Santoso, Pembiayaan Konsumen, tersedia website dihttp
://rinaldisantoso. blogspot. com/2011/11/pembiayaan- konsumen. Html ,
diakses Tanggal 29 november 2018
Qodhi, Wanprestasi, Ganti Rugi, sanksi dan keadaan memaksa, tersedia di website
http://yogi ikhwan. wordpress. com/2008/03/20/wanprestasi-sanksi-gantikerugian-dan keadaan memaksa/, diakses tanggal 20 november 2018
Ciputrauceo. “ Metode Pengumpulan Data dalam Penelitian “ ,
Melaluihttp://Ciputrauceo. net/blog/2016/2/18/Metode-Pengumpulan-datadalam-penelitian, diakses pada Hari Kamis Tanggal 22 November 201
Media Centre, 2003), h. 106.
Abbas, Nurhayati. 1996. “ Perlindungan Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian
Baku “ , dalam Hasil Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan
Konsumen yang diselenggarakan oleh BPHN. Jakarta:Bina Cipta.
Agus Brotosusilo, 1998, Aspek-aspek Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam
Sistem Hukum Di Indonesia, dalam Percakapan tentang Pendidikan Konsumen
dan Kurikulum Fakultas Hukum, Editor Yusuf Shofie, Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia/USAID,
Ahmad Muliadi, 2013. Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Akademia Permata.
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif ; Aktualisasi Metodologis ke Arah
Ragam Varian Kontemporer, (Jakarta : Rajawali Pers, 2011), Cet 8, h. 124
Bandung Sarwono. 2016 , Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta, Sinar
Grafika.
Cik Hasan Bisri, Model Penelitian Fiqih Jilid 1 : Paradigma Penelitian Fiqih dan Fiqih
Penelitian, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004), h. 18.
Dahlan Siamat, 2012 Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta:Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT Remaja
Rosdakarya, 2001), h. 132.
Djam'an Satori, Aan Komariah. 2013. Metedologi penelitian kualitatif.
Bandung:Alfabeta
J. Satrio, 2014. Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi,
Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Khotibul Umum, 2002, Hukum Lembaga Pembiayaan Hak dan Kewajiban Nasabah
Pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan, Yogyakarta:Ekonisia,
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT Remaja
Rosdakarya, 2007), h. 3.
Lexy J. Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Op Cit, h. 157.
Nico Ngani, 2012, Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Yustisia, Jakarta
selatan Riduansyah rani, 1985, Seluk beluk dan asas-asas hokum peradata,
alumni,
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Hukum Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010), h. 34.
Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian ; Suatu Pemikiran dan Penerapan,
(Jakarta : Rineka Cipta, 2005), Cet 2, h. 56.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid 1, (Yogyakarta : Andi Offset, 1993), h. 66.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undangNomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumenUndangundangNomor 40 tahun 2007 perseroan terbatasKUH Perdata1320 tentang
syarat sah perjanjianKUH Perdata 1338 ayat (1) tentang akibat hukum
perjanjianKUHPerdata 1315 tentang Asas Kepribadian
C. ARTIKEL
http://sciencebooth. com/2013/05/27/pengertian-prestasi-dan-wanprestasi-dalamhukum-kontrak/
Adypato, Mekanisme Pembiayaan Konsumen, tersedia dihttp://adypato. word press.
com/2011/01/12/mekanisme-pembiayaan-konsumen/, diakses tanggal
18november 2018
M. Rinaldi Santoso, Pembiayaan Konsumen, tersedia website dihttp
://rinaldisantoso. blogspot. com/2011/11/pembiayaan- konsumen. Html ,
diakses Tanggal 29 november 2018
Qodhi, Wanprestasi, Ganti Rugi, sanksi dan keadaan memaksa, tersedia di website
http://yogi ikhwan. wordpress. com/2008/03/20/wanprestasi-sanksi-gantikerugian-dan keadaan memaksa/, diakses tanggal 20 november 2018
Ciputrauceo. “ Metode Pengumpulan Data dalam Penelitian “ ,
Melaluihttp://Ciputrauceo. net/blog/2016/2/18/Metode-Pengumpulan-datadalam-penelitian, diakses pada Hari Kamis Tanggal 22 November 201
Collection
Citation
ISTIQOMAH
NPM. 1580740081
et al., “TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR
DALAM KEADAAN WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi
Kasus di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kota Bengkulu)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3448.
DALAM KEADAAN WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA (Studi
Kasus di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kota Bengkulu)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3448.