ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA
PENYALAHGUNAAN TRANSFER DANA (STUDI KASUS DI
POLRES SELUMA)

Dublin Core

Title

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA
PENYALAHGUNAAN TRANSFER DANA (STUDI KASUS DI
POLRES SELUMA)

Description

Ilmu hukum pada umumnya dan praktiknya seringkali menimbulkan masalah
yang menyangkut keberadaan kaidah hukum, dan efektivitas kaidah- kaidah hukum
dengan mengetengahkan efektivitas hukum yang ingin dicapai. Alasan inilah yang
mendorong peneliti untuk menyusun tugas akhir dengan judul : “Penegakan Hukum
Terhadap Tindak Pidana Transfer Dana (Studi Kasus Di Polres Seluma)”Rumusan
Masalah adalah: 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana transfer dana di
Polres seluma. 2) Apa saja hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana transfer
dana di Polres seluma.Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian yuridis empiris yang
bersifat deskriptif. Penelitian hukum bersifat deskriptif merupakan penelitian yang
menggambarkan tentang sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok. Data primer
adalah data yang diperoleh langsung dari hasil studi lapangan dengan melakukan
wawancara sumber, yaitu kepada empat orang dari pihak Polres Seluma dan satu orang
korban dari pihak PT. MSS Data sekunder yaitu bahan hukum yang peneliti peroleh
berasal dari :Bahan-bahan hukum yang mengikat yang termasuk dalam sumber-sumber.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan yang dibahas,
maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Penegakan hukum tindakan pidana
perbankan yang dilakukan yaitu terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya
serta menyesalinya. Terdakwa telah mengembalikan sisa uang transfer milik PT. MMS
sejumlah Rp. 80.000.000. 2) Hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana transfer
dana di Polres Seluma kurangnya biaya atau materi semua bentuk penegakan hukum
terhadap tindak pidana transfer dana di Polres Seluma memerlukan dana ekstra yang
harus dikelurkan oleh saksi sendiri untuk meminta perlindungan atas dirinya. Kurangnya
pemahaman penerima transferan secara umum atau saksi yang berasal dari masyarakat
awam tentang keberadaan saksi itu sendiri. Kurang di sosialisasikan mengenai
penerimaan transfer ini, kepada masyarakat luas, makanya banyak masryarakat tidak
berani melaporkan adanya tindak pidana, karna belum mengetahui secara spesifik tentang
akibat menggunakan dana salah transfer

Creator

Aditya Syabani
1880740123
Pembimbing 1
Randy Pradityo, S.H., M.H
Penguji 1
Hendri Panduri, S.H., M.H
Penguji 2
Riri Tri Mayasari, S.H., M.H

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

25 Februari 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Buku:
Afnil, Guza. 2006. KUHAP Lengkap, ASA Mandiri: Jakarta
Amir, Iyas. 2012, Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang
Education: Yogyakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitiian Hukum,
RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Amrullah, Arif. 2006. Kejahatan Korporasi. Malang: Bayumedia.
Arief Nawawi Barda. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti,
Atmaja, Dimas Anugrah Argo. 2013, Pembuktian dalam Eletronic Funds
Transfer, Majalah Dinamika Hukum.
Chazawi Adami, 2014 Pelajaran Hukum Pidana 1, Rajawali Pers, Jakarta
Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Raja. Grafindo
Persada
Djumhana, Muhammad. 2005. Hukum Perbankan di Inidonesia. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta : Balai Lektur Mahasiswa,
Manurung, Demi. 2015. Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana
Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jom
Fakultas Hukum Volume Ii Nomor 2 Oktober 2015
Mertokusumo Sudikno, 2003, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Liberty,
Moeljatno, 2013 Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum
Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
63
Muladi dan Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Purnomo Bambang, 1994. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia
Prodjodikoro Wirjono, 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung:
Refika Aditama,
Prasetyo Teguh, 2011. Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Citra Adtya Bakti,
cet. III,)
R. Soesilo. 2005. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor. Poletiea
Remelink Jan, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab UndangUndang Pidana Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka
Santoso Topo. 2016. Kriminologi. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Saleh Roeslan, 2003. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban pidana, Jakarta:
Aksara Baru,
Setjioprodjo, Bambang. 2000, Permasalahan Hukum dalam Transfer Dana
Elektronik,Majalah Hukum Nasional No. 2.
Sujarweni, V. 2014. Wiratna.Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. (Yogyakarta: Pustaka Baru Press)
Sudarsono, Kamus Hukum Cetakan Kelima, Jakarta: PT. Rineka
64
Waluyo Bambang, 2004. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika
Wiyanto Roni, 2012Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: CV Mandar
Maju
zaidan Ali dalam bunga rampai Komisi Yudisial, 2007, Kontribusi Lembaga
Kejaksaan Dalam Mempercepat Reformasi Peradilan,.
Undang-Undang:
Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang transfer dana
JURNAL:
Manurung Demi. 2015. Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang
Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jom Fakultas Hukum
Volume Ii Nomor 2
Setjioprodjo Bambang, 2000, Permasalahan Hukum dalam Transfer Dana
Elektronik, Majalah Hukum Nasional No. 2,
Erlina. “Analisa Kriminologi Terhadap Kekerasan Dalam Kejahatan”. dalam
Jurnal AlDaulah Vol. 3/No. 2

Collection

Citation

Aditya Syabani 1880740123 et al., “ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA
PENYALAHGUNAAN TRANSFER DANA (STUDI KASUS DI
POLRES SELUMA)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3476.