PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PENGUNGKAPAN SUATU KASUS
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN SEMIDANG ALAS KABUPATEN SELUMA

Dublin Core

Title

PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PENGUNGKAPAN SUATU KASUS
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN SEMIDANG ALAS KABUPATEN SELUMA

Description

Penanganan suatu perkara pidana dalam proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan
untuk mencari kebenaran materi terhadap perkara. Tujuan dari penelitian ini yaitu 1. Untuk
mengetahui dan menganalisis peranan visum et repertum dalam pengungkapan suatu tindak
pidana dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan penyidik dalam penggunaan visum
et repertum sebagai alat bukti dalam suatu tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta
empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari
wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian
yuridis empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa
peninggalan fisik maupun arsip. Hasil dari penelitian yaitu keberadaan visum et repertum
sangat dibutuhkan dalam setiap upaya pengungkapan tindak pidana dalam hal ini visum et
repertum selalu menjadi alat bukti dalam penyidikan tindak pidana, visum et repertum
mempunyai fungsi yang sangat penting bagi penyidik khususnya untuk mengetahui adanya
unsur kekerasan yang terjadi pada diri korban, Meskipun tidak mutlat harus ada visum et
revertum dalam pembuktian perkara pidana, akan tetapi untuk memperkuat keyakinan hakim,
maka sebaiknya visum et revertum itu tetap harus ada, khusnya tindak pidana yang objeknya
adalah tubuh manusia. Visum et repertum merupakan salah satu alat bukti yang sangat
penting untuk membantu penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut serta menjadi salah
satu alat bukti yang harus selalu ada dalam setiap pemeriksaan perkara penganiayaan,
perkosaan atau pembunuhan hingga di tahap persidangan dan apabila hasil visum et repertum
tidak memuat adanya tanda kekerasan pada diri korban, maka akan dilakukan serangakaian
tindakan atau upaya oleh penyidik untuk membuktikan dan menemukan adanya unsur
kekerasan atau ancaman kekerasan, tindakan yang dimaksud yaitu pemanggilan tersangka
dan korban, pemeriksaan dan penyitaan benda-benda yang dapat menjadi barang bukti
terjadinya tindak pidana dan bila perlu dilakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara
(TKP).

Creator

WAHYU PRASTYA
1680740112
Pembimbing
Randy Pradityo, S.H., M.H
Penguji 1
Dr J.T. Parreke, S.H., M.H
Penguji 2
Hendri Padmi, S.H., M.H.

Source

HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

20 Maret 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A. BUKU-BUKU
Adami Chazawi. 2002,.Pelajaran Hukum Pidana Bagian I.Jakarta: Raja Grafindo
Persada
Andi Hamzah,2009,Hukum Acara Pidana Indonesia , Jakarta : Sinergi Grafika,
Andi Zainal Abidin Farid. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Alumni.
Bandung.
Bambang Poernomo, 1983,Asas Asas Hukum Pidana,Jakarta : Ghalia Indonesia,
Darwan Prints,1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik., Djambatan , Jakarta,
Hari Sasangka dan Lily Rosita,2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana: Untuk
Mahasiswa dan Praktisi : Mandar Maju, Bandung.
KoesparmonoIrsan, 2007,Hukum Acara Pidana, Jakarta.
Lamintang , 1985 ,Asas Asas hukum pidana Indonesia,Bandung :Citra Aditya Bakti
Lilik Mulyadi. 2007,Hukum Acara Pidana, Bandung ,PT Citra Aditya Bakti,
Moeljatno, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara
Monang Siahaan, 2016, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Widiasarana,
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Moh Hatta. 2010. Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab. Liberty. Yogyakarta,
64
R Soesilo. 1984. Pokok-pokok hukum pidana umum dan delik-delik khusus,Bandung
:Karya Nusantara,
Ratna Nurul Afiah,1988, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Jakarta, Kepala Pusat
Penelitian Dan Prngembangan Kejaksaan Agung,
Rusli, Effendi.1986,Asas Asas hukum pidana.Jakarta ; Lembaga Percetakan dan
Penerbitan Universitas Muslim Indonesia
Sudarsono,2017, Kamus Hukum, Jakarta,.Rineka Cipta,
Tolib Setiyadi. 2009. Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman. Alfabeta.Bandung,
Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan,
Malang, UMM Press
Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan
dan Penuntutan), Jakarta,Sinar Grafika,
Waluyadi. 2000. Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Perspektif Peradilan dan Aspek
Hukum Praktik Kedokteran. Djambatan. Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.Refika
Aditama. Bandung.
B. KARYA ILMIAH
Yosy Ardhyan, 2017, Analisis Atas Permintaan Penyidik Untuk Dilakukannya Visum Et
Repertum Menurut Kuhap, Jurnal Lex Administratum, Vol. V/No. 2 Universitas Sam
Ratulangi.
C. UNDANG – UNDANG
Undang-Undang Dasar 1945
65
Kitab Undang – Undang hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
D. WEBSITE
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.Diakses melalui
http://kbbi.web.id/pengelolaan , 15 November 2019 pukul 21.30 WIB

Collection

Citation

WAHYU PRASTYA 1680740112 et al., “PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM PENGUNGKAPAN SUATU KASUS
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN SEMIDANG ALAS KABUPATEN SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3495.