TINJAUAN YURIDISTINDAK PIDANA PERBANKAN
SYARIAHBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21
TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DI KOTA
BENGKULU

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDISTINDAK PIDANA PERBANKAN
SYARIAHBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21
TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DI KOTA
BENGKULU

Description

Perbankan Syariah adalah kegiatan pengolahan dana masyarakat dan jasa
usaha perbankan yang berlandaskan prinsip-prinsip Syariah. Tujuan penelitian ini
adalah 1). Untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana tindak
pidana perbankan menurut Undang-undang perbankan dengan berdasarkan pasal
59 sampai dengan pasal 66 Undang-undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. 2). Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana oleh majelis
hakim terhadap pelaku tindak pidana perbankan pada putusan Nomor
172/Pid.b/2019/PN.bgl Berdasarkan pasal 59 sampai dengan pasal 66 Undang- undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum
Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum bersifat deskriptif
merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan tentang sifat-sifat individu,
keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu
gejala dengan gejala lainnya dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan
yang dibahas dalam penelitian ini pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik
kesimpulan sebegai berikut:1). Pertanggungjawaban hukum dalam kasus Nomor
172/Pid.B/2019/PN.bgl diputuskan berdasarkan Pasal 64 Undang-undang no.21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah karena tindak pidana yang dilakukan
adalah tindak pidana Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan pada Bank Syariah
atau Bank Umum Konvensional yang dimiliki Undang-undang Syariah.
2). Penerapan hukum pidana oleh majelis Hakim terhadap pelaku tindak pidana
Perbankan pada putusan Nomor 172/Pid.B/2019/PN.bgl idalah putusan pidana
penjara selama 3(Tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,000- (Lima puluh
miliar Rupiah) Subsidair 1(satu) bulan kurungan.

Creator

Yas Budiman
158074007
Pembimbing 1
Betra Sarianti, S.H., M.H
Penguji 1
Dr. Rangga Jayamuarto.
Penguji 2
Randy Pradityo, S.H., M.H

Source

ILMU HUKUM

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

24 Maret 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Perbankan Syariah, Berdasarkan
Undang-undang No.21 Tahun 2008

Collection

Citation

Yas Budiman 158074007 et al., “TINJAUAN YURIDISTINDAK PIDANA PERBANKAN
SYARIAHBERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21
TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DI KOTA
BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3496.