PERAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU DALAMPENGAWASAN KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAUOLEH DEVELOPER (PENGEMBANG PERUMAHAN)

Dublin Core

Title

PERAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU DALAMPENGAWASAN KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAUOLEH DEVELOPER (PENGEMBANG PERUMAHAN)

Description

Pada suatu perumahan kebutuhan akan ruang terbuka hijau merupakan hal yang sangat penting untuk dibuat karenamemiliki fungsisebagai penyeimbang lingkungan, pengatur suhu, penyaring udarakotor, pengontrol banjir, dan sebagai fasilitas penunjang lingkungan. Pembangunan ruang terbuka hijau dikawasan perumahan salah satu unsur wajib yang harus dipenuhi oleh developer yang akan membangun kawasan perumahan, namun pada kenyataannya banyak pengembang perumahan yang kurang memperhatikan dan membangun kondisi ruang terbuka hijau di kawasan perumahannya. Hal ini menyebabkan fungsi ruang terbuka hijau tersebut kurang dinikmati atau dirasakan oleh masyarakat penghuni perumahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data primer yang diperoleh di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara langsung dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian.Pengawasan ketesediaan ruang terbuka hijau dikawasan perumahan merupakan bagian dari fungsi Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat kota Bengkulu, tujuan dari pengawasan tersebut adalah untuk mengetahui pelaksanaan kerja, hasil kerja, dan segala sesuatunya apakah sesuai dengan yang direncanakan atau tidak. Peran pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bengkulu dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Bengkulu belum begitu efektif dengan melihat masih banyaknya pengembang perumahan di Kota Bengkulu yang belum menyediakan ruang terbuka hijau pada Kawasan perumahannyadan tidak ada sanksi tegas yang di berikan oleh pemerintah Kota Bengkulu kepada Developer yang tidak menyediakan ruang terbuka hijau diKawasan perumahannya. Keterbatasan aparatur pengawasan dan tidak adanya anggaran yang spesifik untuk melakukan pengawasan merupakan kendala pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan pengawasan, sehingga perlu adanya penambahan staf yang berkompeten dan perlu adanya anggaran agar pengawasan tersebut dapat berjalan dengan maksimal.

Creator

NOPI NURCAHYA
NPM: 1680740134
Pembimbing:
Hendri Padmi, S. H., M. H
Penguji 1:
Betra Sarianti, S. H., M. H
Penguji 2:
Randy Pradityo, S. H., M. H

Source

Hukum Tata Negara

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

13 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.Buku A.M. Yunus Wahid. 2014. PengantarHukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana.Aca Sugandhy dan Rustam Hakim. 2009. Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara.Badan Standardisasi Nasional, SNI 03-1773-2004. Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di PerkotaanBurhanAshshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan.Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik. 2013. Hukum Tata Ruang. Bandung: NuansaNi’matul Huda, 2007, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah. Yogyakarta: FH UII PRESS.NirwonoJoga dan IwanIsmaun, 2011, RTH 30%! Resolusi (Kota) Hijau. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.R. Serfianto Dibyo Purnomo dkk. 2011. Kitab Hukum Bisnis Properti.Yogyakarta: Pustaka Yustisia.SoerjonoSoekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.Sunarno, Siswanto. 2008. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset.Supriadi 2006, Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: sinar grafika.
Titik Triwulan T dan IsmuGunadiWidodo. 2011. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana.Tjandra, Riawan. 2009. Hukum Keuangan Negara, Cetakan Ke-II, Jakarta: P.T. Gramedia Widiasarana.W. Riawan Tjandra. 2009. Peradilan Tata Usaha Negara, Mendorong Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Berwibawa. Yogjakarta: Universitas Atma Jaya.B.Artikel/Karya IlmiahFaulana,AR. 2018“Tanggung Jawab Pengembang Perumahan Terhadap Konsumen Dalam Pemesanan Rumah” Universitas 17 Agustus 1945, SurabayaBudi Santoso, Retna Hidayah, Sumardjito, 2012“Pola Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Pada Kawasan Perkampungan Plemburan Tegal, NgaglikSleman” INERSIA, Vol VIII No. 1 Mei. Elis Hastuti, 2011“Kajian Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Perumahan” Jurnal Standardisasi Vol. 13, No. 1JimlyAsshidiqie, 2010 Makalah: Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Jakarta Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaSuharto, Edi. 2006. Kebijakan Sosial. Makalah Seminar. Bandung di akses pada tanggal 29 Februari 2020C.Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Dasar Tahun 1945Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penataan RuangUndang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan PemukimanPeraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan KotaPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RencanaTata Ruang Wilayah NasionalPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tetang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan PerkotaanPeraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan PerkotaanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tetang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan PerusahaanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di DaerahPeraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Collection

Citation

NOPI NURCAHYA NPM: 1680740134 et al., “PERAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU DALAMPENGAWASAN KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAUOLEH DEVELOPER (PENGEMBANG PERUMAHAN),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed March 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/351.