TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA MENGUASAI SENJATA TAJAM(Studi Kasus Putusan No. 71/Pid.Sus/2019/PN Bgl)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA MENGUASAI SENJATA TAJAM(Studi Kasus Putusan No. 71/Pid.Sus/2019/PN Bgl)

Description

Senjata tajam adalah senjata penikam,senjata penusuk,dan senjata pemukul,tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian,atau untuk pekerjaan rumah tangga,atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah,atau nyata untuk tujuan barang pusaka atau barang kuno. Perkembangan masyarakat membawa perubahan sosial, termasuk perubahannilai, sikap dan pola tingkah laku. Hal ini yang menyebabkan adanya perubahan pandangan terhadap sejumlah perbuatan masyarakat. Suatu kenyataan bahwa di dalam pergaulan hidup manusia, individu maupun kelompok, sering terdapat adanya penyimpanganterhadap norma-norma pergaulan hidup, terutama norma hukum. Oleh sebab itu, pergeseran norma-norma dalam masyarakat punmemicu munculnya berbagai konflik di tengah masyarakat, baik itu konflik yang terjadi antar individu dengan individu, individu dengan kelompok,atau pun konflik antar kelompok masyarakat. Akhirnya, kita pun saat ini dihadapkan dengan banyak sekali berbagai kasus tindak pidana yang terjadi, salah satunya kesadaran mengenai tanpa hak membawa senjata tajam. Pengaruh buruk yang membuat seseorang yangmembawa senjata tajam untuk alasan pertahanan diri tidak dapat di toleril,senjata tajam yang merugikan orang banyak yang menyebabkan penderitaan bagi korbannya. Penelitian ini pun mencoba mengamati salah satu kasus yang terjadi di Bengkulu oleh terdakwa melalui putusan hakim PengadilanNegeri Bengkulu guna membangun kembali kesadaran masyarakat agar memperhatikan penggunaan senjata tajam. Kejahatan tanpa hak membawa senjata tajam merupakan suatu kejahatan yang tidak dapat dipahami oleh masyarakat umum, terutama ketika senjata tajam salahdalam penggunaannya. Membawa senjata tajam adalah salah satu bentuk kejahatan sehingga proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana membawa senjata tajamtanpa hakharus dilakukan dengan tepat dan penuh kehati-hatian. Hasil putusan yang didapat harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat membuat efek jera bagi pelakunya itu sendiri.

Creator

ILHAM NURSALIM
NPM: 1680740170
Pembimbing:
Mikho Ardinata, S. H., M. H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S. H., M. H
Penguji 2:
Hendi Sastra Putra, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

13 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

1. Buku-BukuAndi Hamzah, 1983, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, JakartaBarda, Nawawi, Arief, 2001, Masalah Penegakkan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakri, Bandung.Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum, (Legar Theory), Dan Teori Peradilan, Kencana Prenada Media Grup,JakartaChazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo, Jakarta.Effendy Rusly, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana, Ujung Pandang, Leppen UmiIlyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Renggang Education & PuKAP-Indonesia, Makassar.Latief, Wijaya, 2002, Konflik Kekerasan Dan Harga Diri Orang Madura, LKIS Aksara Pelangi, Yogyakarta.Mardjono, Reksodiputro, 1983, Bahan Bacaan Wajib Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana,Pusat Dokumentasi UI, Jakarta.Moeljatno,1987, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.P.A.F, Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.P.A.F Lamintang, 2010, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh,Sinar Grafika, Jakarta.Poernomo Bambang, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana,Ghalia Indonesia, Yogyakarta.Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Tindak-Tindak Pidana tertentu di Indonesia,Refika Aditama, Bandung.Romli, Atmasasmita, 1996, Sistem Pradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme, Dan Abolisiolisme, Bina Cipta, Bandung.Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang.Saleh, Roeslan, 1981, Beberapa Asas-Asas Hukum Pidana dalam Perspektif, Aksara Baru, Jakarta.Stephan Hurwitz, 1986, Kriminologi, Bina Aksara, Jakarta.Soerjono, Soekanto & Sri, 2001, Penelitian Hukum Normatif (suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.Soedaryono dan Natangsa, Surbakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Tim Redaksi BIP, 2019, KUHPidana, Cetakan ke-4, Gramedia, Jakarta.2. Artikeldan JurnalFathul Muhammad, 2015, Tinjauan Kriminologis Tentang Kejahatan Begal Yang Mengunakan Senjata Tajam (Jurnal), Universitas Hasanudin, Makasar. Diakses 28 Agustus 2020Handar, Subhandi, 2012, Hukum PIdana menurut Para Ahli (artikel), Universitas Hasanudin, Makassar. diakses 18 maret 2020.M. Harianto, 2016, Pertanggunjawaban Pidana Tindak Pidana,Gakkum LHK, Lampung. diakses 20 juli 2020.Gagah Budi Agung, 2017, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Membawa Dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Izin (Jurnal), Universitas hasanuddin, Makasar. diakses 20 Juli 2020
Tri, Jata, Ayu, 2016,Prosedur Razia oleh Kepolisian (artikel), Fakultas Hukum UI, Jakarta. diakses 18 maret 2020.3. Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951Peraturan Kepolian Republik Indonesai (Pekaporli) No.8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Kepemilikan Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Pasal 15 Ayat 2 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Collection

Citation

ILHAM NURSALIM NPM: 1680740170 et al., “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA MENGUASAI SENJATA TAJAM(Studi Kasus Putusan No. 71/Pid.Sus/2019/PN Bgl),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/352.