KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN MENTAL DAN PERILAKU DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA

Dublin Core

Title

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN MENTAL DAN PERILAKU DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA

Description

Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) merupakan orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku. Penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan mental dan perilaku di wilayah hukum polres Seluma dan peranan aparat Kepolisian Polres Seluma dalam menangani perkara tindak pidana yang pelakunya mengalami ganguan mental dan perilaku.Metode penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yaitu penelitian yuridis sosiologis studi terhadap hukum sebagai law-in-action. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan tentang kajian yang berhubungan dengan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Mental Dan Perilaku Di Wilayah Hukum Polres Seluma. Selanjutnya data diolah dengan tahapan editing dan coding data yang kemudian dianalisis kualitatif, yaitu analisis data yang dideskriptifkan dengan kata-kata yang menggunakan kerangka berpikir deduktif-induktif dan sebaliknya, kemudian dibuat dalam bentuk laporan skripsi. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hal itu di dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2). Peranan Aparat Kepolisian Polres Seluma dalam menangani perkara tindak pidana yang pelakunya mengalami ganguan mental dan perilaku adalah penyidik melakukan beberapa proses atau penanganan terhadap orang dengan masalah kejiwaan tersebut dengan cara sebagai berikut: Wawanacara, Observasi, meminta Visum et Repertum Psychiatricu.. Faktor pengahambat upaya penanggulangan kejahatan, yaitu: Faktor hukumnya itusendiri, Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitias yang mendukung penegak hukum, Masyarakat (keluarga pelaku) dan Faktor kebudayaan.

Creator

DEDI SAPUTRA
NPM : 1680740117
Pembimbing:
Betra Sarianti, S. H., M. H
Penguji 1:
Hendri Padmi, S. H., M. H
Penguji 2:
Hendi Sastra Putra, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

13 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.Buku-Buku:Aloysius Wisnubroto, 1999, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Universitas Atmajaya, YogyakartaBambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta Badar Nawawi Arief, 1998, “Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana”, Bandung Bellefroid dalam Moempoeni Martojo, 2000, Politik Hukum dalam Sketsa, Fakultas Hukum UNDIP SemarangBismar Siregar, 1983, Hukum Negara Pidana, Bina Cipta, SurabayaC.S.T Kansil,Christine S.T Kansil, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta C.S.T Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2004, Pokok –Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, JakartaJ. Supratno, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, JakartaKunarto, 1997, Etika Kepolisian, PT. Cipta Manunggal, JakartaM. Abdi, 2017,Buku Ajar Sistem Peradilan Pidana, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Moh. Mahfud M.D, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, YogyakartaProf. Moeljatno, S.H.,Asas-asas hukum pidana, Jakarta. Rineka CiptaRedaksi Bhafana Publishing , Kitab Undang-UndangHukum Pidana, Bhafana PublishingRonny Hanitijo Soemitro,1985. Metodologi penelitian hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta -------------------------------,1986, Pengantar Penelitian hukum, UI-Press, Jakarta-------------------------------, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, JakartaR.Soeroso, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, JakartaSatjipto Raharjo, dkk, 1993, Polisi Pelaku dan Pemikir, PT. Gramedia, JakartaSudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, AlumniTeguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Rajawali Pers, JakartaTeguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana : Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminilisasi, Pustaka Pelajar (Yogyakarta)Wirjono Prodjodikoro, 1989, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia,Remadja Karya offset,Bandung
WJS Poerwadarminta, 1952, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, JakartaB.Peraturan PerUndang-Undangan:Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan JiwaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaC.Media Internethttps://id.wikipedia.org/wiki/Pidana, diakses pada tanggal 2 februari 2020https://litigasi.co.id/hukum-pidana-memandang-penderita-sakit-jiwa, diakses tanggal 2 februari 2020https://www.halodoc.com/kesehatan/gangguan-jiwa, Diakses Tanggal 27 Agustus 2020, Pukul 17.00 Wibhttps://www.alodokter.com/kesehatan-mental, diakses pada tanggal 27 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB

Collection

Citation

DEDI SAPUTRA NPM : 1680740117 et al., “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN MENTAL DAN PERILAKU DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/356.