PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP GURU( TENAGA PENDIDIK ) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN KEPADA MURIDNYA DI KABUPATEN SELUMA

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP GURU( TENAGA PENDIDIK ) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN KEPADA MURIDNYA DI KABUPATEN SELUMA

Description

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Guru ( Tenaga Pendidik ) Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Kepada Muridnya Di Kabupaten Seluma ; dibawah bimbingan Bapak Randy Pradityo, S.H,M.H yang terdiri dari 63 halaman. Pentingnya peran anak sebagai generasi penerus cita –cita bangsa atau calon tongkat ekstapet kepemimpinan bangsa dimasa depan, akan tetapi masih tingginya suatu tindak pidana pencabulan yang dialami oleh beberapa anak. Maka dari itu penulis berminat mengangkat sebuah judul penegakan hukum pidana terhadap guru ( tenaga pendidik ) yang melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya di Kabupaten Seluma. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah (1) penegakan hukum pidana terhadap guru ( tenaga pendidik ) yang melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya di wilayah hukumUnit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, (2) faktor penyebab guru sebagai pelaku pencabulan kepada muridnya di wilayah hukum Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma. Dalam metode penelitian memuat tentang (A) Jenis penelitian, (B) sumber data, (C) Alat pengumpulan data, (D) Analisa data.Dalam tinjauan fustaka membahas tentang (A) Tinjauan penegakanhukum pidana, (B) tinjauan tenaga pendidik, (C) tinjauan tentang pencabulan, (D Anak di bawah umur. Sedangkan hasil penelitian dan pembahasan adalah (A) Penegakan hukum terhadap guru ( tenaga pendidik ) yang melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya, (B) Faktor penyebab guru sebagai pelaku pencabulan kepada muridnya. Dalam Penutup terdiri (A) kesimpulan, (B) saran.

Creator

KURNIA LEKATTIA
NPM : 1680740113
Pembimbing:
Randy Pradityo, S. H., M. H
Penguji 1:
Dr. JT. Pareke, S. H., M. H
Penguji 2:
Riri Tri Mayasari, S. H., M. H

Source

Ilmu Hukum

Publisher

UPT Perpustakaan

Date

13 Oktober 2020

Contributor

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Rights

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Language

Bahasa Indonesia

Identifier

A.BukuAkhyak. 2005. ProfilPendidikanSukses.Surabaya :ElkafArivia.Gadis. 2005. PotretBuramEksploitasiKekerasanSeksualPadaAnak.Jakarta: Ford Foundation.B. Simanjuntak. 2012. Tentangkitabundang-undanghukumpidana. Jakarta : PT. RosdakaryaBardaNawawiArief, 2000.Beberapa AspekKebijaksanaanPenegakandanPengembanganHukumPidana. Bandung :PT. Citra AdityaBakti. DepartemenPendidikandanKebudayaan. 2008. KamusBahasa Indonesia.Jakarta: BalaiPustakaE. Mulyasa. 2008. Menjadi guru prefesionalMenciptakanPembelajaranyang Kreatifdanmenyenangkan. Jakarta : PTRemajaRosdakaryaGultom, Maidin. 2008. PerlindunganHukumTerhadapAnakDalamSistemPeradilanPidanaAnak Di Indonesia.Jakarta :RefikaAditama.HendriZulka,. 2012. PelaksanaanPerlindunganHukumTerhadapAnakSebagaiKorbanTindakPidanaPerkosaan.Jakarta:RajawaliPers
Halim, Ridwan. 1985. TindakPidanaPendidikanSuatuTinjauanFilosofis-Edukatif. Jakarta :Graha Indonesia.Komnas Ham. Anak-Anak Indonesia Yang Teraniaya.BuletinWacana. Edisi VIILexy J Moleong. 2002. MetodologiPenelitianKualitatif. Jogjakarta: RosdaMarpuang,Leden. 2004. KejahatanTerhadapKesusilaan Dan MasalahPrevensinya. Jakarta: SinarGrafikaMoeljatno. 2003. KkitapUndang-undangHukumPidana (KUHP).,Jakarta: BumiAksaraMuhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum Dan PenelitianHukum.Bandung. Citra Aditya.Moeliono,Anton M. 2008. KamusBesarBahasa Indonesia. Jakarta: BalaiPustaka.R. Soesilo. 2003. KitabUndang-undangHukumPidana. Bogor :PoliteliaR. Soesilo. 2004. KitapUndang-UndangHukumPidana (KUHP) Serta Komentar-KomentarnyaLengkapPasal Demi Pasal.Bogor:PoliteiaSoerjonoSoekanto& Sri Mamudji. 2001. PenelitianHukumNormatif (SuatuTinjauanSingkat). Jakarta: RaawaliPersSyaifulBahriDjamarah. 2010.GurudanAnakDidikdalamInteraksiEdukatif: SuatuPendekatanTeoretisPsikologis. Jakarta: RinekaCipta.
Sumadi Suryabrata.2008. MetodologiPenelitian. Jakarta: Raja GrafindoPersadaWahidmurni,2012. Cara MudahMenulisProposal Dan LaporanPenelitian. Bogor. IndraBuanaWaluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Bandung, Mandar Maju.W.J.S, Poerwadarminta.2003. KamusUmumBahasa Indonesia. Jakarta: BalaiPustaka.ZakiahDarajat. 2006. IlmuPendidikan Islam. Jakarta: BumiAksaraB.Undang-UndangUndang-undangRepublik Indonesia tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal. 82aUndang-UndangRepublik Indonesia No. 35 Tahun2014 Pasal 76 EPasal 292 KUHPUndang –Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Pengadilan AnakIndonesia, 1979, Undang –Undang No.4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Jakarta, Pustaka Yustisia.

Collection

Citation

KURNIA LEKATTIA NPM : 1680740113 et al., “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP GURU( TENAGA PENDIDIK ) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN KEPADA MURIDNYA DI KABUPATEN SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/359.