EFEKTIFITAS SANKSI ADAT CUCI KAMPUNG PADA MASYARAKAT REJANG ( STUDI KASUS PADA MASYARAKAT KECAMATAN SELUPU REJANG, KABUPATEN REJANG LEBONG ) TAHUN 2022

Dublin Core

Title

EFEKTIFITAS SANKSI ADAT CUCI KAMPUNG PADA MASYARAKAT REJANG ( STUDI KASUS PADA MASYARAKAT KECAMATAN SELUPU REJANG, KABUPATEN REJANG LEBONG ) TAHUN 2022

Description

penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui tradisi cuci kampung
masih dilakukan pada masyarakat rejang.. 2) Untuk mengetahui efektifitas tradisi
sanksi adat cuci kampung pada pelaku yang bersangkutan. 3) Untuk mengetahui
efektifitas sanksi adat cuci kampung pada masyarakat rejang
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Peneliti mendapatkan
informasi langsung dengan teknik wawancara dari kepala Camat,Tiga BMA
(Badan Musyawara Adat ) masing-masing dari 3 kelurahan,dan Masyarakat yang
relevan .. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: 1) Prosesi tradisi
sanksi adat cuci kampung itu masih dilakukan di Kecamatan Selupu rejang,
sebagai hukuman bagi pelaku yang melanggar aturan adat yang terindikasi
perzinahan. 2) Tradisi cuci kampung pada pelaku yang bersangkutan akan
diberikan sanksi berupa denda berupa 1 Ria atau setara dengan 2 kaleng beras
jika di nominalkan sebesar Rp. 500.000 dan menyiapkan 1 ekor kambing untuk
disebelih,darah dari kambing tersebut akan di percikan di sudut desa dan juga
menyiapkan kapur sirih. 3) Efektifitas cuci kampung pada masyarakat rejang
masih melekat pada jiwa mereka terbukti dengan masih adanya tradisi cuci
kampung. dengan melakukan musyawarah .dengan dihadiri pelaku yang
bersangkutan keluaraga si pelaku perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris
desa, kadus (kepala dusun), anggota BMA (badan musyawarah adat), BPD (badan
permusyawaratan desa),dan perangkat perangkat agama.

Creator

NOVI RUFIANTI
NPM : 1987205061
Pembimbing
Zulyan
Penguji 1
Elfahmi Lubis
Penguji 2
Syarkati

Source

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN

Publisher

UPT PERPUTSKAAN

Date

11 MEI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Ahmad Zazali, S. (2022). Masyarakat Hukum dan Sanksi Adat. AZ Law & conflict
Resolution Center .
Ali, M. (2015). Dasar-Dasar hukum pidana . Jakarta .
Antara, I. N. (2021). Sanksi Adat Dalam Persfektif Hukum Nasional. bandung :
Universitas Udayana.
Elfemi, N., muharma, I. p., & Erningsih . (2017). Fungsi Tradisi Upacara Cuci
Kampung Desa Lubuk Pinang Kabupaten Muko-Muko. jim.stkip-pgrisumbar.ac.id.
hakim, R. (2000). hukum pidana . bandung: pustaka setia.
Jeddawi, M., & Rahman , A. (2020). IDENTIFIKASI HUKUM ADAT. JURNAL
KONSTITUEN, 89-100.
KopiCuru.id. (2021, 02 19). Jenis-Jenis Sanksi Adat Masyarakat Rejang .
Retrieved from KopiCurup.id: https://www.kopicurup.id/2017/04/jenisjenis-sanksi-adat-masyarakat-rejang.html
pasolong. (2017). pengertian efektifitas . malang : Universitas Muhammadiyah
Malang.
Rahmadania, A., Nabila, P., & Rahmawati, T. (2022). Kajian Kriminologis Atas
Sanksi Adat Cuci Kampung Terhadap Pelaku zina . journal.uib.ac.id.
Suparlan, E. (2016). pelaksanaan sanksi adat bagi pelaku zina di kecamatan
seluma utara kabupaten seluma perspektif hukum islam .
ejournal.iainbengkulu.ac.ai.
Budiyanto. (2019). penerapan sanksi adat . hukum pidana adat .
rahmadiana , A., Nabilah , p., & Rahma wati, T. (2022). Kajian Kriminologis atas
Sanksi Adat „Cuci Kampung‟ terhadap Pelaku Zina. journal of judical
riview.
73
saputra, H. (2019). SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU HAMIL DILUAR
NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI KABUPUTEN REJANG
LEBONG. jurnal Qiyas .
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta Bandung.
Sugiyono. (2019 : 434). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif,
Kombinasi, R dan D, dan Penelitain Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2019 : 438). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif,
Kombinasi, R dan D, dan Penelitain Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2917 : 333). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,
Kualitataif, dan Rdan D. Bandung: Alfabeta.
Sukmadinata, N. S. (2017, 5). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya

Citation

NOVI RUFIANTI NPM : 1987205061 et al., “EFEKTIFITAS SANKSI ADAT CUCI KAMPUNG PADA MASYARAKAT REJANG ( STUDI KASUS PADA MASYARAKAT KECAMATAN SELUPU REJANG, KABUPATEN REJANG LEBONG ) TAHUN 2022,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 24, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3608.