TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI KABUPATEN LEBONG (Studi Putusan Nomor 53/Pid.B/2022/PN.Tub)
Dublin Core
Title
TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI KABUPATEN LEBONG (Studi Putusan Nomor 53/Pid.B/2022/PN.Tub)
Description
Latar belakang penelitian ini yaitu: Menghilangkan nyawa orang lain dengan
dikenal sebagai pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana terjadi ketika
pembunuhan dilakukan dengan waktu dan metode yang telah ditentukan. Dalam
hukum, pembunuhan berencana biasanya merupakan jenis pembunuhan yang
paling serius, dan orang yang melakukannya menghadapi hukuman mati atau
seumur hidup di penjara. Pasal 340 KUHP mendefinisikan pembunuhan
berencana sebagai berikut:“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan
terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan
direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau
penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.Permasalahan yang diangkat
adalah bagaimanakah tinjauan hukum terhadap pembuktian tindak pidana
pembunuhan berencana di kabupaten lebong (studi putusan Nomor
53/Pid.B/2022/PN.Tub)? dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan tindak pidana pembunuhan berencana di kabupaten lebong(studi putusan
Nomor 53/Pid.B/2022/PN.Tub)? Jenis penelitian ini adalah empiris. Pengumpulan
data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil
penelitian ini menunjjukan bahwa tinjauan hukum kasus pembunuhan berencana
diatur dalam pasal 340 KUHP, untuk membuktikan bahwa perbuatan terdakwa
telah melanggar hukum pidana maka terdkwa diperiksa dan diadili sidang
pengadilan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu mempunyai
dua unsur, 1) barang siapa, 2) sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk
merampas nyawa orang lain. Kemudian pertimbangan hukum nya kurang lebih
barang siapa itu untuk melihat terdakwa ini bisa cakap secara hukum nya
kemudian dia bisa mempertaggungjawab perbuatan atau tidak.
dikenal sebagai pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana terjadi ketika
pembunuhan dilakukan dengan waktu dan metode yang telah ditentukan. Dalam
hukum, pembunuhan berencana biasanya merupakan jenis pembunuhan yang
paling serius, dan orang yang melakukannya menghadapi hukuman mati atau
seumur hidup di penjara. Pasal 340 KUHP mendefinisikan pembunuhan
berencana sebagai berikut:“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan
terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan
direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau
penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.Permasalahan yang diangkat
adalah bagaimanakah tinjauan hukum terhadap pembuktian tindak pidana
pembunuhan berencana di kabupaten lebong (studi putusan Nomor
53/Pid.B/2022/PN.Tub)? dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan tindak pidana pembunuhan berencana di kabupaten lebong(studi putusan
Nomor 53/Pid.B/2022/PN.Tub)? Jenis penelitian ini adalah empiris. Pengumpulan
data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil
penelitian ini menunjjukan bahwa tinjauan hukum kasus pembunuhan berencana
diatur dalam pasal 340 KUHP, untuk membuktikan bahwa perbuatan terdakwa
telah melanggar hukum pidana maka terdkwa diperiksa dan diadili sidang
pengadilan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu mempunyai
dua unsur, 1) barang siapa, 2) sengaja dan direncanakan terlebih dahulu untuk
merampas nyawa orang lain. Kemudian pertimbangan hukum nya kurang lebih
barang siapa itu untuk melihat terdakwa ini bisa cakap secara hukum nya
kemudian dia bisa mempertaggungjawab perbuatan atau tidak.
Creator
DWI FUJI LESTARI
NPM . 1974201070
NPM . 1974201070
Pembimbing
JT, Pareke
JT, Pareke
Penguji 1
Rabgga Jayanuarto
Rabgga Jayanuarto
Penguji 2
Hendri Sastra Putra
Hendri Sastra Putra
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
20 MEI 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
A. Buku-buku
Amir ilyas, (2012). Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana
Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Dewantara, Agung Nanda. (2008).Masalah Kebebasan Hakim Dalam
Menangani Suatu Perkara Pidana.Jakarta: Aksara Persada
Indonesia.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, Bogor,
2013), h.18
sMukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2015).Dualisme Penelitian Hukum
Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hasil Wawancara pra penelitian dengan Bapak Recky Ernando selaku Polisi
di Polres Kabupaten Lebong pada tanggal 12 November 2022
Wawancara, ibu Maria Minerva Kainama, SH selaku Hakim anggota 1
Pengadilan Negeri Tubei pada tanggal 30 maret 2023
Putusan Nomor 53/Pid. B/2022/PN.Tub
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
C. Jurnal-Jurnal
Ariana, Riska. “Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Proses Pemeriksaan Perkara
Pidana” 2, no. 3 (2016): 1–23.
Danilo Gomes de Arruda. “Tinjauan Yuridis Pembuktian Dan Pertimbangan
Putusan Hakim Terhadap Pernyataan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
(Studi Kasus Pembunuhan Oleh Istri Terhadap Suami Dalam Putusan
Perkara No. 439/Pid.B/2019/PN. BLS),” no. 439 (2021): 6.
Kurniawan, D. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Pembunuhan Berencana
yang Disertai Pemerkosaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 78/PID.
B/2014/PN. MKS). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Iptakit, Ronaldo. “Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan
Pidana.” Lex Crimen IV, no. 2 (2015): 88.
Iriyanto, Echwan, and Halif. “UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA
PEMBUNUHAN BERENCANA Kajian Pustaka Nomor
201/Pid.B/2011/PN.Mrs.” Jurnal Yudisial 14, no. 1 (2021): 1689–1699.
Khairuzzaman, M Qadafi. “Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal
340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” 4, no. 1 (2016): 64–75.
Marentek, Junior Imanuel. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 Kuhp.” Lex Crimen 8, no.
11 (2019): 88–95.
Mubarak, Faiz. “Tinjauan Hukum Terhadap Delik Pembunuhan Berencana
Dengan Menggunakan Racun Sianida” (2017): 1–33.
Nugroho, Bastianto. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan
Hakim Menurut Kuhap.” Yuridika 32, no. 1 (2017): 17.
Rozi, Fachrul. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara
Tindak Pidana.” Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2019): 19–33.
Ryan, Cooper, and Tauer. “Kajian Yuridis Tentang Perbarengan Melakukan
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 340 KUHP.”
Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents V, no. 9 (2013):
12–26.
Saraswati, Putu Sekarwangi. “Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan.”
Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 7, no. 2 (2014):
107–15.
Tresyani, Endah, Kartika Nurlita D.A., and Yunita Kusworoningtyas.
“Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di
Persidangan Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta.” Verstek
Jurnal Hukum Acara 2, no. 2 (2014): 155–166.
Amir ilyas, (2012). Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana
Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Dewantara, Agung Nanda. (2008).Masalah Kebebasan Hakim Dalam
Menangani Suatu Perkara Pidana.Jakarta: Aksara Persada
Indonesia.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, Bogor,
2013), h.18
sMukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2015).Dualisme Penelitian Hukum
Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Hasil Wawancara pra penelitian dengan Bapak Recky Ernando selaku Polisi
di Polres Kabupaten Lebong pada tanggal 12 November 2022
Wawancara, ibu Maria Minerva Kainama, SH selaku Hakim anggota 1
Pengadilan Negeri Tubei pada tanggal 30 maret 2023
Putusan Nomor 53/Pid. B/2022/PN.Tub
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
C. Jurnal-Jurnal
Ariana, Riska. “Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Proses Pemeriksaan Perkara
Pidana” 2, no. 3 (2016): 1–23.
Danilo Gomes de Arruda. “Tinjauan Yuridis Pembuktian Dan Pertimbangan
Putusan Hakim Terhadap Pernyataan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
(Studi Kasus Pembunuhan Oleh Istri Terhadap Suami Dalam Putusan
Perkara No. 439/Pid.B/2019/PN. BLS),” no. 439 (2021): 6.
Kurniawan, D. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Pembunuhan Berencana
yang Disertai Pemerkosaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 78/PID.
B/2014/PN. MKS). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Iptakit, Ronaldo. “Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan
Pidana.” Lex Crimen IV, no. 2 (2015): 88.
Iriyanto, Echwan, and Halif. “UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA
PEMBUNUHAN BERENCANA Kajian Pustaka Nomor
201/Pid.B/2011/PN.Mrs.” Jurnal Yudisial 14, no. 1 (2021): 1689–1699.
Khairuzzaman, M Qadafi. “Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal
340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” 4, no. 1 (2016): 64–75.
Marentek, Junior Imanuel. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 Kuhp.” Lex Crimen 8, no.
11 (2019): 88–95.
Mubarak, Faiz. “Tinjauan Hukum Terhadap Delik Pembunuhan Berencana
Dengan Menggunakan Racun Sianida” (2017): 1–33.
Nugroho, Bastianto. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan
Hakim Menurut Kuhap.” Yuridika 32, no. 1 (2017): 17.
Rozi, Fachrul. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara
Tindak Pidana.” Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2019): 19–33.
Ryan, Cooper, and Tauer. “Kajian Yuridis Tentang Perbarengan Melakukan
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 340 KUHP.”
Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents V, no. 9 (2013):
12–26.
Saraswati, Putu Sekarwangi. “Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan.”
Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 7, no. 2 (2014):
107–15.
Tresyani, Endah, Kartika Nurlita D.A., and Yunita Kusworoningtyas.
“Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di
Persidangan Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta.” Verstek
Jurnal Hukum Acara 2, no. 2 (2014): 155–166.
Collection
Citation
DWI FUJI LESTARI
NPM . 1974201070 et al., “TINJAUAN HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI KABUPATEN LEBONG (Studi Putusan Nomor 53/Pid.B/2022/PN.Tub)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed November 28, 2023, http://repo.umb.ac.id/items/show/3678.
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed November 28, 2023, http://repo.umb.ac.id/items/show/3678.