PEGANG PAKAI SEBUAH ATURAN ADAT KAUM RAJO AMAN
(Studi perbandingan penyelesaian sarak di Kecamatan Ipuh Mukomuko)

Dublin Core

Title

PEGANG PAKAI SEBUAH ATURAN ADAT KAUM RAJO AMAN
(Studi perbandingan penyelesaian sarak di Kecamatan Ipuh Mukomuko)

Description

Dalam menyelesaikan perkara sarak di Kecamatan Ipuh Mukomuko masyarakat adat
kaum Rajo Aman lebih memilih menyelesaikannya melalui aturan adat Pegang Pakai.
Tujuan Penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui penyelesaian sarak dalam
masyarakat adat kaum Rajo Aman, (2). Untuk mengetahui penyelesaian sarak oleh
Kepala Kaum Rajo Aman dalam perspektif Hukum Islam. Jenis Penelitian ini adalah
penelitian empiris. Dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan: (1). Adat yang berlaku di daerah Mukomuko berasal dari
adat Minangkabau, yang juga dikenal dengan pepatah “Adat bersendi syarak, Syarak
bersendi kitabullah, Syarak mengato adat memakai”, (2). Mamak Rumah diberi
wewenang untuk mengundang atau menghimbau dalam bahasa adat setempat kepala
kaum dan mengundang keluarga dari kedua belah pihak untuk memberikan nasihat,
meditasi dan waktu tiga minggu guna si istri dan suami bisa memikirkan penyebab
yang akan timbul jika terjadinya sarak dan guna bisa mencegah putusnya perkawinan
setelah waktu yang ditentukan sudah berakhir, maka kepala kaum dan kedua belah
pihak keluarga suami istri datang kembali namun kepala kaum tidak berhasil
mendamaikan pihak suami dan pihak istri yang masih kekeh dengan pendiriannya
untuk mengakhiri hubungan suami istri maka disaksikan “sighat talak satu” yang
dijatuhkan kepada istri, (3). Sarak (perceraian) dalam Islam bukan sebuah larangan,
namun sebagai pintu terakhir dari rumah tangga, ketika tidak ada jalan keluar lagi.
Dalam kaum Rajo Aman yang semua anak kaumnya menganut agama Islam tentunya
penyelesaian sarak sejalan dengan syariat agama Islam. Hal ini sesuai dengan pepatah
ABS-SBK (adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah).

Creator

Nelsa Anggraini
NMP : 1974201043
Pembimbing
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 1
Mikho Ardianata
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PEPRUSTAKAAN

Date

20 MEI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku
Badan Musyawarah Adat, 2009, Tambo Perdana Adat Ipuh Serumpun, Kecamatan
Ipuh.
H. Datoek Toeah, Tambo Alam Minangkabau. Damhoeri. A (CV. “PUSTAKA
INDONESIA” Jln. Soekarno-Hatta 33 Bukit Tinggi).
Kiagoes Hoesin, 1938, Koempoelan Oendang-Oendang Adat Lembaga Dari
Sembilan Onderafdeelingen Dalam Gewest Benkoelen, Jakarta: Sriwijaya
Media Utama.
Muhammad Syaifuddin, 2013, Hukum Perceraian, Jakarta timur: sinar grafika.
Sarwit Sarwono, 2005, Sejarah Dan Adat Istiadat Kabupaten Mukomuko,
Mukomuko: bappeda kabupaten mukomuko.
Siska Lis Sulistiani, 2020, Hukum Adat Di Indonesia, Jakarta: sinar grafika.
Suherman Ade Maman, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum.
Sulaiman Tripa, 2019, Diskursus Metode Dalam Penelitian Hukum. Banda Aceh:
bandar publishing.
B. Peraturan Perundang-undangan
Presiden Republik Indonesia, 2014, “PP No 9 Tahun 1975.” PP Republik Indonesia.
C. Artikel/Karya Ilmiah
Ahmad Kosasih, “Upaya Penerapan Nilai-Nilai Adat Dan Syarak Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari”
Ali Sodiqin, “REFORMASI AL-QUR’AN DALAM HUKUM PERCERAIAN:
Kajian Antropologi Hukum Islam”, no. 2 (2014).
Anisa Bahari, “Aturan Perceraian Dalam Masyarakat Hukum Adat Baduy” (2022).
Defitri, Maulani. “Akibat Hukum Putusnya Perkawinan Dalam Masyarakat Hukum
Adat Suku Domo Di Kenegerian Rumbio Kabupaten Kampar.” Society 2, no. 1
(2019).
Enceng Iip Syaripudin et al., “Hakikat Perceraian Berdasarkan Hukum Islam Di
Indonesia” 11, no. 7 (2020).
Kosanke, Robert M. “Dampak-Dampak Perceraian Terhadap Para Pihak” (2019).
Kosasih, Ahmad. “Upaya Penerapan Nilai-Nilai Adat Dan Syarak Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.” Humanus 12, no. 2 (2014).
Matondang, Armansyah. “Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Perceraian Dalam
Perkawinan.” Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik 2, no. 2 (2014).
Nibras Syafriani Manna, Shinta Doriza, and Maya Oktaviani, “Cerai Gugat: Telaah
Penyebab Perceraian Pada Keluarga Di Indonesia,” JURNAL Al-AZHAR
INDONESIA SERI HUMANIORA 6, no. 1 (2021).
Rusli Halil Nasution et al., “Talak Menurut Hukum Islam” , no. 2 (2018).
“TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN MELALUI GADGET
(Study Kasus Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten
Lampung Tengah)”, (2020).
Yani Tri Zakiyah, “LATAR BELAKANG DAN DAMPAK PERCERAIAN (STUDI
KASUS DI PENGADILAN AGAMA WONOSOBO)”, 2005)

Collection

Citation

Nelsa Anggraini NMP : 1974201043 et al., “PEGANG PAKAI SEBUAH ATURAN ADAT KAUM RAJO AMAN
(Studi perbandingan penyelesaian sarak di Kecamatan Ipuh Mukomuko),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3679.