PERANAN POLISI RESORT WILAYAH BENGKULU DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA BENGKULU
Dublin Core
Title
PERANAN POLISI RESORT WILAYAH BENGKULU DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA BENGKULU
Description
Merespon besarnya peluang terjadinya konflik dan sengketa pilkada di Bengkulu,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan sejumlah instansi terutama POLRI
melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu dari tingkat provinsi sampai dengan
desa. Penggandengan POLRI dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
tentunya merupakan hal yang vital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
peranan, efektivitas dan hambatan Polisi Resort Wilayah Bengkulu dalam
penanggulangan tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kota Bengkulu. Metode
penelitian menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan non-doktrinal.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh penyidik pada Kepolisian Resort
Wilayah Bengkulu. Sample ditentukan dengan menggunakan teknik purposive
sampling. Data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang
dikumpulkan melalui teknik studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Polisi Resort Wilayah Bengkulu berperan penting dalam
penanggulangan tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kota Bengkulu. Selain
itu, penerapan peraturan GAKKUMDU dalam penanggulangan tindak pidana
pemilihan kepala daerah di Kota Bengkulu telah berjalan dengan efektif. Namun,
ada beberapa hambatan bagi Polisi Resort Wilayah Bengkulu dalam
pelaksanaannya yaitu tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kota Bengkulu
antara lain : a) Batasan waktu penyidikan yang sedikit sehingga penyidik harus
bekerja lebih cepat, dan b) Berita Acara Penyidikan yang terkadang dinyatakan
belum lengkap oleh Penuntut Umum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan sejumlah instansi terutama POLRI
melakukan penguatan kelembagaan Bawaslu dari tingkat provinsi sampai dengan
desa. Penggandengan POLRI dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
tentunya merupakan hal yang vital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
peranan, efektivitas dan hambatan Polisi Resort Wilayah Bengkulu dalam
penanggulangan tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kota Bengkulu. Metode
penelitian menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan non-doktrinal.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh penyidik pada Kepolisian Resort
Wilayah Bengkulu. Sample ditentukan dengan menggunakan teknik purposive
sampling. Data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder yang
dikumpulkan melalui teknik studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Polisi Resort Wilayah Bengkulu berperan penting dalam
penanggulangan tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kota Bengkulu. Selain
itu, penerapan peraturan GAKKUMDU dalam penanggulangan tindak pidana
pemilihan kepala daerah di Kota Bengkulu telah berjalan dengan efektif. Namun,
ada beberapa hambatan bagi Polisi Resort Wilayah Bengkulu dalam
pelaksanaannya yaitu tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kota Bengkulu
antara lain : a) Batasan waktu penyidikan yang sedikit sehingga penyidik harus
bekerja lebih cepat, dan b) Berita Acara Penyidikan yang terkadang dinyatakan
belum lengkap oleh Penuntut Umum.
Creator
DIAH SANDIATI
1780740121
1780740121
Pembimbing
Randy Pradityo
Randy Pradityo
Penguji 1
JT. Pareke
JT. Pareke
Penguji 2
Sinung Mufti Hangabei
Sinung Mufti Hangabei
Source
HUKUM PIDANA
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
24 MEI 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
Buku
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 2001.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada
Media Group, Jakarta, 2008.
C.S.T Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradna Paramita, Jakarta,2004.
Djoko Prakoso, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Harapan,Jakarta, 1987.
Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005.
Iskandar, (et al), Panduan Penulisan Tugas Akhir Untuk Sarjana Hukum (S1),
Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2018.
Mukhti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Hukum Normatif dan Empiris,
Yogyakarta.Pustaka Pelajar, 2010.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni,
Bandung, 2010.
P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya
Bakti,Bandung, 1996.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka,
Jakarta, 1985.
Ronny Hamitijo soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia
Indonesia, 1985.
Roslan Rosady, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-13, Jakarta, PT. Raja
Grafindo Persada,2010.
Sarlito Wirawan Sarwono, Teori-teori Psikologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta,
2015.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2009.
, Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Kompas,
Jakarta.
59
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV.
Rajawali, Jakarta, 1983.
, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Pers,
Jakarta,1982.
Syamsuddin Haris, Pengawasan dan Penegakan Hukum Pilkada Aceh, Kemitraan,
Jakarta, 2006
Jurnal
Muhammad Laksmana Surya, Peranan KPU Provinsi Bengkulu dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Provinsi
Bengkulu Tahun 2015, Jurnal Kebijakan Pemerintah, Vol. I No.1,
Juni 2018.
Nadia Frisanti, Efisiensi dan Efektivitas Pemilihan Umum Kepala Daerah
Langsung Menurut Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Skripsi, Fakultas Hukum UNIB, tahun 2014.
Suara Pembaruan, Artikel, 3 Maret 2012.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHP
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang No. 1 Tahun 2015 j.o Undang-undang No. 6 Tahun 2020 tentang
Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bersama No, 5, No. 1 dan No. 14 Tahun 2020 antara Bawaslu, Kejaksaan
dan POLRI tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
60
Internet
Eddy Rifai, Pelanggaran dan Tindak Pidaka Pilkada, diakses dari
http://repository.lppm.unila.ac.id/7842/1/Pelanggaran%20dan%20
Tindak%20Pidana%20Pilkada%20-%20RILIS.ID.html pada 5
Desember 2020
Erick Tanjung, Waspada! Sembilan Provinsi Paling Rawan Gelar Pilkada Serentak
2020, 25 September 2020, dilansir dari
https://www.suara.com/news/2020/09/22/190901/waspadasembilan-provinsi-paling-rawan-gelar-pilkada-serentak-2020
tanggal 25 Oktober 2020
Firmansyah, 4 Masalah yang Berpotensi Sebabkan Konflik di Pilkada Bengkulu,
diakses dari
https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/10053311/4-
masalah-yang-berpotensi-sebabkan-konflik-di-pilkada-bengkulu
tanggal 27 Oktober 2020
Visi dan Misi POLRI, dilansir dari https://www.polri.go.id/tentang-visimisi pada 1
November 2020
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 2001.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada
Media Group, Jakarta, 2008.
C.S.T Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradna Paramita, Jakarta,2004.
Djoko Prakoso, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Harapan,Jakarta, 1987.
Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005.
Iskandar, (et al), Panduan Penulisan Tugas Akhir Untuk Sarjana Hukum (S1),
Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2018.
Mukhti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Hukum Normatif dan Empiris,
Yogyakarta.Pustaka Pelajar, 2010.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni,
Bandung, 2010.
P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya
Bakti,Bandung, 1996.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka,
Jakarta, 1985.
Ronny Hamitijo soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia
Indonesia, 1985.
Roslan Rosady, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-13, Jakarta, PT. Raja
Grafindo Persada,2010.
Sarlito Wirawan Sarwono, Teori-teori Psikologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta,
2015.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2009.
, Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Kompas,
Jakarta.
59
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV.
Rajawali, Jakarta, 1983.
, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Pers,
Jakarta,1982.
Syamsuddin Haris, Pengawasan dan Penegakan Hukum Pilkada Aceh, Kemitraan,
Jakarta, 2006
Jurnal
Muhammad Laksmana Surya, Peranan KPU Provinsi Bengkulu dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Provinsi
Bengkulu Tahun 2015, Jurnal Kebijakan Pemerintah, Vol. I No.1,
Juni 2018.
Nadia Frisanti, Efisiensi dan Efektivitas Pemilihan Umum Kepala Daerah
Langsung Menurut Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Skripsi, Fakultas Hukum UNIB, tahun 2014.
Suara Pembaruan, Artikel, 3 Maret 2012.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHP
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang No. 1 Tahun 2015 j.o Undang-undang No. 6 Tahun 2020 tentang
Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bersama No, 5, No. 1 dan No. 14 Tahun 2020 antara Bawaslu, Kejaksaan
dan POLRI tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
60
Internet
Eddy Rifai, Pelanggaran dan Tindak Pidaka Pilkada, diakses dari
http://repository.lppm.unila.ac.id/7842/1/Pelanggaran%20dan%20
Tindak%20Pidana%20Pilkada%20-%20RILIS.ID.html pada 5
Desember 2020
Erick Tanjung, Waspada! Sembilan Provinsi Paling Rawan Gelar Pilkada Serentak
2020, 25 September 2020, dilansir dari
https://www.suara.com/news/2020/09/22/190901/waspadasembilan-provinsi-paling-rawan-gelar-pilkada-serentak-2020
tanggal 25 Oktober 2020
Firmansyah, 4 Masalah yang Berpotensi Sebabkan Konflik di Pilkada Bengkulu,
diakses dari
https://regional.kompas.com/read/2020/01/30/10053311/4-
masalah-yang-berpotensi-sebabkan-konflik-di-pilkada-bengkulu
tanggal 27 Oktober 2020
Visi dan Misi POLRI, dilansir dari https://www.polri.go.id/tentang-visimisi pada 1
November 2020
Collection
Citation
DIAH SANDIATI
1780740121
et al., “PERANAN POLISI RESORT WILAYAH BENGKULU DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed December 10, 2023, http://repo.umb.ac.id/items/show/3690.