IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) DI PERGURUAN TINGGI ISLAM DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN
Dublin Core
Title
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) DI PERGURUAN TINGGI ISLAM DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN
Description
Peraturan Undang-Undang mengenai kekerasan seksual di awali dari
disusunnya Rancangan Undang-Undang oleh Komnas Perempuan bersama dengan
forum Pengada Layanan pada pertengahan tahun 2014. Kemudian disahkannya UU
No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yaitu
bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara
menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi. UU TPKS yang telah
disahkan oleh DPR, harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh bagi para
pemangku kepentingan guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara
khususnya perempuan dan anak dari ancaman tidak kekerasan seksual. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui penerapan UU TPKS, dan untuk mengetahui
pendukung dan penghambat penerapan UU TPKS di Perguruan Tinggi Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik
pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian
ini data primernya adalah Kepala PSGA, Duta anti kekerasan UINFAS, dua dosen,
dua orang mahasiswa dan data sekundernya adalah berbagai bacaan, dokumendokumen serta jurnal yang relevan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian
ini, maka peneliti menyimpulkan bahwa UU TPKS di Perguruan Tinggi Kegamaan
Islam UINFAS Bengkulu belum diterapkan dengan sebagaimana mestinya
dikarenakan tidak adanya kasus yang terekspos ke publik tentang tindak kekerasan
seksual. Lembaga islam harus lebih mengintegrasikan ilmu dan agama yakni
keimanan, amal sholeh dan akhalakul karimah. Faktor penghambat yang ditemukan
oleh peneliti adalah pihak universitas menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang
terjadi di lingkungan civitas UINFAS sehingga kasus tidak di proses secara
transparan sebagaimana mestinya.
disusunnya Rancangan Undang-Undang oleh Komnas Perempuan bersama dengan
forum Pengada Layanan pada pertengahan tahun 2014. Kemudian disahkannya UU
No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yaitu
bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara
menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi. UU TPKS yang telah
disahkan oleh DPR, harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh bagi para
pemangku kepentingan guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara
khususnya perempuan dan anak dari ancaman tidak kekerasan seksual. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui penerapan UU TPKS, dan untuk mengetahui
pendukung dan penghambat penerapan UU TPKS di Perguruan Tinggi Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik
pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian
ini data primernya adalah Kepala PSGA, Duta anti kekerasan UINFAS, dua dosen,
dua orang mahasiswa dan data sekundernya adalah berbagai bacaan, dokumendokumen serta jurnal yang relevan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian
ini, maka peneliti menyimpulkan bahwa UU TPKS di Perguruan Tinggi Kegamaan
Islam UINFAS Bengkulu belum diterapkan dengan sebagaimana mestinya
dikarenakan tidak adanya kasus yang terekspos ke publik tentang tindak kekerasan
seksual. Lembaga islam harus lebih mengintegrasikan ilmu dan agama yakni
keimanan, amal sholeh dan akhalakul karimah. Faktor penghambat yang ditemukan
oleh peneliti adalah pihak universitas menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang
terjadi di lingkungan civitas UINFAS sehingga kasus tidak di proses secara
transparan sebagaimana mestinya.
Creator
SUCI MILLENIA PRATIWI
NPM. 1986208027
NPM. 1986208027
Pembimbing
Imam Ahmad Amin
Imam Ahmad Amin
Penguji 1
Rifa'i
Rifa'i
Penguji 2
Lety Febriana
Lety Febriana
Source
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
24 MEI 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNALS KRIPSI
Identifier
Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap <br />Perempuan Dan Alternatif Pencegahannya (Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan <br />Gender UI, 2000)<br />Aditya Budiman, ‘Ini Alasam Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbud 30 Soal <br />Kekerasan Seksual’, Tempo.Co, 2021 <br />Aisyah, Jamil Fuji Astuti, ‘Peran Dinas Sosial Dalam Menangani Korban <br />Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Kasus Di Dinas Sosial Kota Bengkulu)’, <br />2018 <br />Ardito Ramadhan, ‘Pembahasan RUU PKS Masih Terbuka Dengan Berbagai <br />Masukan Dan Pandangan’, Kompas.Com, 2021 <br />Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta)<br />Dian Erika Nugraheny, ‘Jokowi Sahkan UU TPKS, Pemaksaan Perkawinan Kini <br />Termasuk Pidanan Kekerasan Seksual’, Kompas.Com, 2022 <br />DPR RI, Pasal 49 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan <br />Perundang-Undangan (Indonesia, 2012)<br />Effendy, Mukhlisin, ‘DPR Dorong Penerbitan Supres UU Penghapusan Kekerasan <br />Seksual Terhadap Perempuan’, Goriau.Com, 2017 <br />Ellyvon Pranita, ‘15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan’, <br />Kompas.Com, 2022 <br />Ema Mutia Fitri, ‘Implementasi Pemerintah Tentang Pencegahan Dan Penanganan <br />Kekerasan Seksual (PPKS)’<br />Erisamdy Prayatna, ‘Cara Mecegah Terjadinya Kekerasan Seksual’, <br />Erisamdyprayatna.Com, 2021 <br />Fahmi Muhammad Ahmadi dan Jaenal Aripin, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: <br />UIN Syarif Hidayatullah, 2010)<br />Farid Fauzi, ‘Membangun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)’, <br />As-Salam, 1 (2016), 50 <br />Febrianti, Erinca, Bambang Widiyahseno, Robby Darwis Nasution, and Yusuf <br />Adam Hilman, ‘Policy Analysis of Permendikbud Ristek Number 30 of 2021 <br />65<br />in Effort to Prevent and Treat Sexual Violence at University of <br />Muhammadiyah Ponorogo Bambang Widiyahseno’, Jurnal Ilmu <br />Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK), VII.01 (2022), 52–62<br />Galih Pradipta, ‘21 Bentuk Kekerasan Seksual Ala Permendikbud Nomor 30 Tahun <br />2021, Mengapa Picu Kontroversi’, Nasional.Kontan.Co.Id, 2021 <br />H.B Sutopo, Metode Penelitian Kualitatif : Dasar Teori Dan Terapannya Dalam <br />Penelitian (Yogyakarta: Universitas Sebelas Maret, 2006)<br />Iwa, ‘Cegah Pelecehan Di Kampus, Dosen Terancam Sanksi Berat’, <br />Uinfasbengkulu.Ac.Id, 2022 <br />Julyanda, Dea Maudi, ‘Implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Dalam <br />Perguruan Tinggi Skripsi’, Repository.Uinjkt.Ac.Id, 2022 <br />kaka.org, ‘Penyebab Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Hubungan Pelaku <br />Dengan Korban’, 2017, p. 5<br />Kemendikbud Ristek, ‘Definisi Kekerasan Seksual’, <br />Merdekadarikekerasan.Kemendikbud.Go.Id, 2022 <br />Kemenko PMK, ‘Percepatan Penyusunan Aturan Turunan UU TPKS’, 2022 <br />Komnas Perempuan, ‘Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan <br />2012’, Komnas Perempuan, 2013 <br />Kristina, ‘Poin-Poin Penting Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021’, Detik.Com, <br />2021 <br />M Arif Efendi, ‘Ini Tujuh Program Kemenag Tingkatkan Kualitas PTKI’, <br />Kemenag.Go.Id, 2022 <br />Mata, Memutus, Rantai Kekerasan, Seksual Anak, and Mulya Ningsi Katili, <br />‘Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual Anak Akibat Kemajuan Teknologi <br />Digital Dengan Konsep Pendidikan Islam Sejak Dini Melalui Pemanfaatan <br />Taman Pendidikan Al-Qur’an (Studi Kasus Desa Lomaya Bone Bolango)’, 3 <br />(2019), 246–54<br />Monica Ayu Caesar Isabella, ‘Apa Itu RUU TPKS’, Kompas.Com, 2022 <br />Muladi, Demokratisasi Hak Asasi Manusia Dan Reformasi Hukum Manusia Dan <br />Reformasi Hukum Di Indonesia (Jakarta: The Habibie Center, 2002)<br />Nasrulloh Alif Suherman, ‘Apa Bedanya UIN, IAIN, Dan STAIN ?’, Mojok.Co, <br />66<br />2021 <br />Nina Hertiwi Putri, ‘Kekerasan Seksual Jenis, Dampak, Dan Pencegahan Yang Bisa <br />Dilakukan’, Sehatq.Com, 2020 <br />Nur Azizah, ‘Aturan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di PTKIN’, <br />Jalastoria.Id, 2022 <br />Nur Fitriatus Shalihah, ‘Mengenal Apa Itu UU TPKS’, Kompas.Com, 2022 <br />Omas Ihromi, sulistyo Irianto, dan Achie Sudiarto Luhulima, Penghapusan <br />Deskriminasi Terhadap Wanita (Bandung: Alumni, 2000)<br />Pasalbessy, ‘Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Peremputan Dan Anak Serta <br />Solusinya’, Jurnal Sasi, 3 (2017), 16<br />Pasalbessy, John Dirk, ‘Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan <br />Anak Serta Solusinya’, Sasi, 16.3 (2010), 8 <br />Pasaribu, M, ‘Peranan Pendidikan Agama Islam Dalam Pencegahan Pelecehan <br />Seksual Online Di Kalangan Mahasiswa’, Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan <br />…, 2022, 869–88 <br />Perempuan, Komnas, ‘Pemetaan Kajian Prosiding RUU PKS’, Komnas Perempuan<br />Rakhmad Hidayatullah Permana, ‘Perjalanan 10 Tahun RUU TPKS Hingga <br />Disahkan Jadi UU’, Detik.Com, 2022 <<br />Retia kartika Dewi, ‘10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual’, <br />Kompas.Com, 2022 <br />Soekanto, Jurnal Psikologi (Jakarta: UI Press, 1980)<br />UIN Jakarta, ‘Pendidikan Islam Holistik Integratif Sebagai Solusi Atas Kekerasan’, <br />2022
Collection
Citation
SUCI MILLENIA PRATIWI
NPM. 1986208027 et al., “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) DI PERGURUAN TINGGI ISLAM DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 14, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3689.