UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN BUKU TABUNGAN NASABAH PERBANKAN DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN BUKU TABUNGAN NASABAH PERBANKAN DI KOTA BENGKULU

Description

Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat salah satunya adalah
tindak pidana pemalsuan dokumen yang dapat mengakibatkan seseorang atau
suatu pihak merasa dirugikan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Bagaimana upaya yang dilakukan Kepolisian dalam mengungkap tindak pidana
pemalsuan buku tabungan nasabah perbankan di Kota Bengkulu dan Bagaimana
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan buku tabungan
nasabah perbankan di Kota Bengkulu. selaras dengan tujuannya, penelitian ini
menggunakan metode penilitian yuridis empiris, dalam penelitian ini diketahui
bahwa upaya yang dilakukan Kepolisian dalam mengungkap tindak pidana
pemalsuan buku tabungan nasabah perbankan di Kota Bengkulu yaitu berawal
dari mendapat laporan oleh pihak bank, kemudian pihak kepolisian mencari dan
meneliti akan kebenaran laporan tersebut, kemudian mengumpulkan barang bukti,
melakukan penindakan, melakukan penahanan terhadap pelaku, penyitaan barang
bukti, pemeriksaan, mewawancarai saksi-saksi kejadian, membuat pemberkasan,
penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke kajaksaan. Dan
penegakan hukum yang diterapkan terhadap para pelaku yaitu para pelaku
mendapat hukuman Terdakwa 1. Fahrur Haflan Bin Taufik, oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa 2. Harry Kurniawan,SH Bin Sumarno, Terdakwa 3.
Endrianur Rahman Zain Bin Ibnu Hajar Zain, Terdakwa 4. Bobby Prabowo Bin
Tommy Juliandi, Terdakwa 5.Dimas Aryo Pangestu Simbolon Bin Ediwell. S
(Alm),Terdakwa 6. Rina Apriana Lita Binti Mustakim Dan Terdakwa 7.
Ardiansyah Siregar Bin Sayur Mulia Siregar, oleh karena itu dengan pidana
penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan. Dan
menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

Creator

NURAZIZAH
Npm : 1974201112
Pembimbing
JT.Pareke
Penguji 1
Rabgga Jayanuarto
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

07 JUNI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta. Penerbit Raja
Gravindo Persada.
Aditya Nagara, 2010, Kamus Bahasa Indonesia, Surabaya: Bintang Usaha Jaya.
Arbi, Syarif. 2013. Lembaga: Perbankan, Keuagan dan Pembiayaan, cetakan 1..
Yogyakarta: BPFE Universitas Gajah Mada.
Ardi Bonatua.2021.Skripsi. Analisis Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen.Fakultas
Hukum:Universitas Jaya Baya Jakarta.
Arthesa, Ade, dan Edia Handiman. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank. Jakarta: Indeks Kelompok Gramedia.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, 2018, Jakarta.
Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman. 2016. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar
Grafika.
Edi Setiadi dan Rena Yulia. 2010. Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta. Graha
Ilmu.
Hermansyah. 2012. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta:
Kencana.
H. Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian [Profesionalisme dan Reformasi
Polri], penerbit Laksbang Mediatama, Surabaya.
Kasmir, 2015, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
Mahmud Mulyadi, Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, USU press,
Medan,2009.
1
Masruchin Ruba’I dkk. 2015. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang. Media Nusa
Creative.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, 2017,Padang:Universitas Negeri
Imam Bonjol.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politea, 1976).
Sadjijono, 2006, Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan Dan Hubungan
Dalam Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta
Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Genta
Publishing. Yogyakarta. 2009.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum,
(Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1993).
Warsiti Adi Tomo. 2005. Hukum Kepolisian di Indonesia.Jakarta:Prestasi
Pustaka.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1946 Tentang Bank Rakyat Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1968 Tentang Bank Rakyat Indonesia
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 10 Tahun 1998
Jurnal & Artikel :
Adi Hermansyah, Skripsi: Tindak Pidana Pemalsuan Pencatatan Transaksi
Perbankan Oleh Pegawai Bank.Fakultas Hukum:Univesitas Syiah
Kuala.Junal Ilmiah.Vol.4(3)Agustus 2020
1
Ahmad Suyuti Syahrir, 2014.Skripsi.Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Perbankan Yang Terjadi di Kota Makassar.Fakultas Hukum:Universitas
Hassanudin Makassar.
Ardi Bonatua.2021.Skripsi. Analisis Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen.Fakultas
Hukum:Universitas Jaya Baya Jakarta.
Darwis. 2017. Skripsi. Peran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi
Selatan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Perbankan. Universitas
Hasanuddin Makassar.
M. Irsan Nasution, “Pola Pertanggungjawaban Pidana Bank Kaitannya dengan
Tindak Pidana Perbankan”, Jurnal Adliya, Vol. 9, No. 1, Januari-Juni 2015

Collection

Citation

NURAZIZAH Npm : 1974201112 et al., “UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN BUKU TABUNGAN NASABAH PERBANKAN DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 26, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3724.