PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM MENCARI KEBENARAN MATERIL TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan, Perkara No. 96/PID/2022/PT BGL)

Dublin Core

Title

PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM MENCARI KEBENARAN MATERIL TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan, Perkara No. 96/PID/2022/PT BGL)

Description

Pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu diatur dalam Pasal 340
KUHP dengan rumusan: Barangsiapa dengan sengaja lain dan dengan
direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang, karena hal tersebut,
dipidana dengan pidana mati atau dipidana penjara seumur hidup atau
dengan pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
1. Penerapan hukum pembuktian dalam mencari kebenaran materil tindak
pidana pembunuhan berencana dalam perkara No.96/PID/2022/PT BGL
Berdasarkan Pemaparan terlihat bahwa penerapan hukum pembuktian
dalam mencari kebenaran materil tindak pidana pada perkara tersebut
dilaksanakan melewati beberapa proses, diantaranya: adanya laporan
tindak pidana baik dari istri korban dan juga dari keterangan saksi;
munculnya Berita Acara Perkara (BAP) dari Polres Bengkulu Selatan;
munculnya Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum; dilaksanakan
Persidangan; dan Putusan Hakim.
2. Putusan hakim dalam perkara No.96/PID/2022/PT BGL dan dasar
keadilan masyarakat Putusan hakim dalam perkara No.96/PID/2022/PT
BGL cukup memenuhi dasar keadilan masyarakat. Hal ini terlihat dari
respon atau tanggapan dari beberapa pihak baik dari keluarga korban,
viii
keluarga pelaku, pelaku maupun saksi-saksi beserta masyarakat yang
mengetahui ditandai dengan tidak adanya komplain atau pengajuan kontra
memori banding terhadap hasil putusan hakim yang diberikan pada
terdakwa/pelaku sampai hari ini.

Creator

Rachmat Mandala Putra
NPM : 1974201084
Pembimbing
Betra Sarianti
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Hendi Sastra Putra

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

7 JUNI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. BUKU
Abdul Kadir Muhammad. 2004. Hukum & Penelitian Hukum. Bandung:Citra
Aditya.
Adami Chazawi. 2013. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta:
Rajawali Pers.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang
Education.
Andi Hamzah. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Fuady, Munir. Dinamika Teori Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia. 2010.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak : Kumpulan Karangan.
Depok:FHUI. 2004.
Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta :
Sinar Grafika. 2016.
Harahap, M, Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan
KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan
Peninjauan Kembali), Jakarta : Sinar Grafika. 2006.
Hidayat, Bunadi. Pemidanaan Anak Di Bawah Umur. Bandung :
Alumni.2010.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.
Muhadar, Edi, dan Husni. Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem
Peradilan Pidana. Surabaya : Putra Media Nusantara. 2010.
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada. 2011.
Prinst, Darwan Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta :Djambatan.
2002.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung :Sinar
Grafika, 1983.
PAF. Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Penerbit
Sinar Grafika: Jakarta.
Ramiyanto, Skripsi, (Palembang: IAIN Raden Fatah, 2010), hal 17
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,
(Jakarta:Ghalia Indonesia, 1990), hal 20
Sudarto, Hukum Pidana I,(Semarang: Yayasan Sudarto, Cet ke II, 1990), hal
65
Sugiyono. 2013. Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Bandung:Alfabeta,2013
B. ARTIKEL
Akses diartikel kasus pembunuhan salah seorang warga Manna dengan
tempat kejadian perkara di Jalan gerak alam, Manna, 22 Februari
2022
https://www.bengkuluinteraktif.com

Collection

Citation

Rachmat Mandala Putra NPM : 1974201084 et al., “PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM MENCARI KEBENARAN MATERIL TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan, Perkara No. 96/PID/2022/PT BGL)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 20, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3725.