TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP MASYARAKAT YANG MELAKUKAN KEGIATAN PENCURIAN BERULANG DI WILAYAH PT. SANDABI INDAH LESTARI (SIL) KABUPATEN SELUMA

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP MASYARAKAT YANG MELAKUKAN KEGIATAN PENCURIAN BERULANG DI WILAYAH PT. SANDABI INDAH LESTARI (SIL) KABUPATEN SELUMA

Description

Tindak pidana perlawanan seringkali terjadi terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan
tugas di wilayah hukum Kota Bengkulu. Kasus penyerangan polisi di Bengkulu menunjukkan
bahwa kesadaran hukum masyarakat kriminal untuk melawan/menyerang polisi masih rendah.
Masyarakat belum sepenuhnya mengetahui adanya konsekuensi akan tindakannya dalam melawan
polisi yang sedang bertugas. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui penegakan
hukum tindak pidana perlawanan terhadap aparat kepolisian yang menjalankan tugas di wilayah
hukum Kota Bengkulu serta upaya mencegah terulang kembali tindak pidana perlawanan terhadap
aparat kepolisian di wilayah hukum Kota Bengkulu. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Pencarian data primer dilakukan melalui
wawancara kepada responden. Data sekunder diperoleh dari buku-buku dan undang-undang yang
relevan. Analisis data menggunakan metode secara kualitatif yang memudahkan pengambilan
kesimpulan secara induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tinjauan hukum
pada kasus penganiayaan atau kekerasan pada petugas kepolisian yang sedang bertugas diatur
dalam Pasal 212-214 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan
seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban
UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dapat dipidana dengan ancaman
Pasal 212 KUHP yaitu Pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan dan atau Pasal 214 KUHP
Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih ancaman Pidana maksimal 7 Tahun penjara.
Upaya yang dilakukan oleh aparat Polrest Kota Bengkulu dalam meminimalisir kejahatan
melawan petugas polisi yang sedang bertugas terdiri atas upaya preventif dan upaya represif.
Upaya preventif merupakan upaya yang dilakukan Polrest Kota Bengkulu untuk mencegah
terjadinya kembali tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap aparat polisi yang
bertugas. Upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan
perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang
dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Creator

Didi Darmadi
NPM : 1880740069
Pembimbing
Riri Tri Mayasari
Penguji 1
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 2
Hendi Sastra Putra

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

7 JUNI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A.P. Parlindungan, 1993, Pencabutan Dan Pembebasan Hak Atas Tanah Suatu
Studi Perbandingan, Cetakan ke- 1, Bandung, Penerbit Mandar Maju.
A.P. Parlindungan, 1998, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, CV.
Mandar Maju Bandung.
Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan
Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta,.
Ahmad Irzal Fardiansyah, Penerapan Diversi dalam Penanganan Anak Berkonflik
dengan Hukum,Jural Litigasi, Vol 10, N0 3, 2009.
Ali Masyhar, Gaya Indonesia Menghadang Terorisme, Cv Mandar Maju,
Bandung, 2009.
Bambang Sunggono. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.
Hasil Wawancara dengan Bapak Meky Ronandar, S.H., Tipidter Polres Seluma,
01 Maret 2023 Pukul 15:00 WIB
Hasil Wawancara dengan Ibu Annisaa Alifah, Analis Hukum Pertanahan
ATR/BPN Kabupaten Seluma; 01 April 2023 Pukul 14:00 WIB.
Ishaq, I. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta
Disertasi. UIN Jambi
John Salindeho, 1988, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua,
Sinar Grafika, Jakarta
Leuwigajah, Jurnal Yudisial, Vol –V, No 01 2012.
Mella Ismelina, Keadilan Ekologis dalam Gugatan Class Action Tempat
Pembuangan Akhir
Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru
Untuk Reformasi Agraria), Citra Media, Yogyakarta,
Nandang Sambas, Pengantar Kriminologi, Prisma Esta Utama, Bandung, 2010.
65
Nandang Sambash, Peradilan Pidana Anak dan intstrumen Internasional
Perlindungan Anak serta Penerapannya, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit
Universitas Diponogoro, Semarang, 2001.
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan
Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Rena Yulia, Viktimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan,
Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Persfektif Eksistensialisme dan
Abolisionisme, Putra Bardin, Bandung, 1996.
Sajipto Raharjo, Ilmu hukum, Alumni, Alumni, Bandung, 1986.
Soetomo, 1984, Pembebasan, Pencabutan, Permohonan Hak Atas Tanah, Usaha
Nasional, Surabaya.
Subarsyah Sumadikara, Penegakan Hukum, Kencana Utama, Bandung, 2010.
Suryono Sukanto, Factor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
PT.Rajawali, Jakarta, 1983.
Wawancara dengan Bapak Beny Andriansyah, Staf Bidang Hukum PT. Sandabi
Indah Lestari, 03 April 2023 Pukul 11:00 WIB
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Replika
Aditama, Bandung, 2008.
Zainal Arifin, 2012, Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru, Bandung, PT Remaja Rosdakarya

Collection

Citation

Didi Darmadi NPM : 1880740069 et al., “TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP MASYARAKAT YANG MELAKUKAN KEGIATAN PENCURIAN BERULANG DI WILAYAH PT. SANDABI INDAH LESTARI (SIL) KABUPATEN SELUMA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 25, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3726.