UPAYA POLDA BENGKULU DALAM MENANGANI PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Dublin Core

Title

UPAYA POLDA BENGKULU DALAM MENANGANI PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU

Description

Tindak pidana perlawanan seringkali terjadi terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan
tugas di wilayah hukum Kota Bengkulu. Kasus penyerangan polisi di Bengkulu menunjukkan
bahwa kesadaran hukum masyarakat kriminal untuk melawan/menyerang polisi masih rendah.
Masyarakat belum sepenuhnya mengetahui adanya konsekuensi akan tindakannya dalam melawan
polisi yang sedang bertugas. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui penegakan
hukum tindak pidana perlawanan terhadap aparat kepolisian yang menjalankan tugas di wilayah
hukum Kota Bengkulu serta upaya mencegah terulang kembali tindak pidana perlawanan terhadap
aparat kepolisian di wilayah hukum Kota Bengkulu. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Pencarian data primer dilakukan melalui
wawancara kepada responden. Data sekunder diperoleh dari buku-buku dan undang-undang yang
relevan. Analisis data menggunakan metode secara kualitatif yang memudahkan pengambilan
kesimpulan secara induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tinjauan hukum
pada kasus penganiayaan atau kekerasan pada petugas kepolisian yang sedang bertugas diatur
dalam Pasal 212-214 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan
seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban
UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dapat dipidana dengan ancaman
Pasal 212 KUHP yaitu Pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan dan atau Pasal 214 KUHP
Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih ancaman Pidana maksimal 7 Tahun penjara.
Upaya yang dilakukan oleh aparat Polrest Kota Bengkulu dalam meminimalisir kejahatan
melawan petugas polisi yang sedang bertugas terdiri atas upaya preventif dan upaya represif.
Upaya preventif merupakan upaya yang dilakukan Polrest Kota Bengkulu untuk mencegah
terjadinya kembali tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap aparat polisi yang
bertugas. Upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan
perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang
dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat

Creator

JEVINER REZKI IKHBAL
NPM 1580740090
Pembimbing
Randy Pradityo
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
Mikho Ardinata

Source

FAKUTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

8 JUNI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

1. Buku-Buku
Anton M. Moeliono, dkk. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cetakan ke3. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Balai Pustaka.
Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi. 2001. Metode Penelitian. Jakarta : Bumi
Aksara.
Departemen Pendidikan Indonesia. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka.
Hamzah, Andi. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
J.Supranto. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta : Rineka
Cipta.
Leden Marpaung. 2005. Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika :
Jakarta.
Moeljatno, L. 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta : Jakarta.
Moleong, j, Lexy. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.
Remaja. Rosdakarya.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. 2001. Metodologi Penelitian. Jakarta:
Bumi Aksara.
Sasangka, Hari. 2007. Penyidikan, Penahanan, Penuntutan dan Praperadilan
Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Soegijatno Tjakranegara. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan
Penumpang. Rineka Cipta : Jakarta.
Sutarto, Suryono. 1991. Hukum Acara Pidana Jilid II. Semarang: UNDIP.
Syaharani, Riduan. 1983. Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana.
Bandung: Alumni.
Tanusubroto, S. 1983. Dasar-dasar Hukum Acara Pidana. Bandung: Armico.
Y. Sri Susilo. 2013. Bahan Bakar Minyak (BBM) & Perekonomian Indonesia.
Gosyen Publishing: Yogyakarta
67
2. Website :
http://www.kemenkue.go.iddi akses pada tanggal 10 Januari 2020
3. Peraturan Perundang-Undangan:
KUHP
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Perpres RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 71
Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM
Tertentu.
Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan
Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu

Collection

Citation

JEVINER REZKI IKHBAL NPM 1580740090 et al., “UPAYA POLDA BENGKULU DALAM MENANGANI PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI DI WILAYAH HUKUM POLDA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3727.