TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGEDARAN DAN PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS GOLONGAN G (Analisis Putusan No.63/Pid.Sus/2022/PN Kph)

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGEDARAN DAN PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS GOLONGAN G (Analisis Putusan No.63/Pid.Sus/2022/PN Kph)

Description

Obat Hexymer digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau
gerakan tak terkendali akibat efek samping obat psikiatri tertentu. Salah satunya
seperti obat golongan antipsikotik seperti klorpromazin/haloperidol. Untuk
fungsinya, Hexymer yang mengandung senyawa Trihexyphenidyl termasuk dalam
kelas obat yang disebut antikolinergik. Obat ini bekerja dengan menghalangi zat
alami tertentu (asetilkolin). Obat yang mengandung kandungan bahan aktif yang
berupa Trihexyphenidyl seperti Hexymer memiliki beberapa fungsi. Mulai dari
membantu mengurangi kekakuan otot, berkeringat, dan produksi air liur, sekaligus
membantu meningkatkan kemampuan berjalan pada orang dengan penyakit
Parkinson . Pil Hexymer yang merupakan obat keras golongan G dalam jumlah
banyak akan menyebabkan gejala seperti penggunaan narkoba, dimana pengguna
akan merasakan mabuk dan kehilangan kesadaran . Atas perbuatannya, AS
dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta
Rupiah.Sifat penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif melalui
pendekatan yuridis empiris. Penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara
melakukan penelitian langsung kelapangan atau lokasi penelitian. Dalam
penelitian empiris bertujuan untuk memberikan makna atau penjelasan yang
sesuai dengan penelitian.Faktor penyebab penyalahgunaan obat daftar G secara
illegal di Kabupaten Kepahiang dapat dibedakan menjadi 2 faktor penyebab yaitu
faktor penyebab dari sisi pengedar dan faktor penyebab dari sisi pengguna,
adapun faktor penyebab dari sisi pengedar yaitu Faktor Rendahnya Pemahaman
Tentang Hukum, Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan Masyarakat, Faktor
Pengawasan selain itu fakotr penyebab dari sisi pengguna yaitu Kurangnya Bukti
Untuk Dilakukan Penangkapan dan Kurangnya Laporan Dari Masyarakat.
Peranan aparat kepolisian dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran obat
daftar G secara illegal di Kabupaten Kepahiang antara lain Melakukan sosialisasi
di masyarakat, dan disekolah, Melakulan penyuluhan hokum tentang bahaya
perdaran obat daftar G, Melakukan penangkapan terhadap pengguna obat daftar G
kemudian melakukan penelusuran pengedar obat daftar G, Melakukan kerja sama
dengan BPOM dalam menagani peradaran obat daftar G.

Creator

Syatra Adianto
NPM : 1680740181
PEMBIMBING
Rangga Jayanuarto
PENGUJI 1
Hendi Sastra Putra
PENGUJI 2
Mikho Ardinata

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

8 JUNI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Adami Chazawi, 2007. Malpraktik Kedokteran (Tinjauan Norma & Doktrin
Hukum), Penerbit Bayumedia Publishing : Malang.
Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana bagian 1, Stelsel pidana, tindak
pidana, teori-teori pemidanaan, dan batasan berlakunya hukum pidana.
Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Ahmad Faizal Rusdanto. Jurnal Penanggulangan Tindak Pidana Perdaran Obat
Keras (Daftar G) Jenis Carnopen Di Kalangan Nelayan (Studi di Polres
Lamongan), 2015.
Alek Thabrani, Jurnal Ilmiah “penyebab terjadinya tindak pidana peredaran obat
“berbahaya (daftar G) jenis carnophen”diakses pada tanggal 02 April 2023
Alfitra,2011,Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi
di Indonesia.
Andi Hamzah, 1984,Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Jakarta:Ghalia
Indonesia.
Andi Hamzah. 2001. Bunga rampai hukum pidana dan acara pidana. Ghalia
Indonesia Jakarta.
Bambang Sunggono. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.
barda Nawawi Arief. 2001. Masalah penegakan hukum dan kebijakan
penanggulangan kejahatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Djoko Prakoso dan I Ketut Mustika,1987,Dasar-Dasar Ilmu Kedokteran
Kehakiman,Jakarta:Bina Aksara.
Djoko Prakoso dan I Ketut Mustika,1987,Dasar-Dasar Ilmu Kedokteran
Kehakiman,Jakarta:Bina Aksara.
Hari Sasangka dan Lily Rosita,2003,Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana,
Bandung: Mandar Maju
Hasan Alwi, 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Heri Afriadyramli,2013,”Tinjauan yuridis terhadap proses pembuktian tindak
pidana narkotika”(Skripsi S1, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin,
Makassar)
https://www.halodoc.com/artikel/ketahui-fungsi-obat-hexymer-untuk-pengidapparkinson diakses pada 23 Maret 2023 pukul 16:00 WIB
62
https://www.kebumenupdate.com/news/parah-pil-hexymer-jadi-trend-barupenyalahgunaan-narkoba/ diakses pada 23 Maret 2023 pukul 16:15 WIB
Kamus besar bahasa Indonesia. 1999. hlm 122
M. Ali Zaidan. 2016. Kebijakan kriminal. Sinar Grafik. Jakarta.
Muhammad Andri Fauzan Kubis. 2013. Pertanggung jawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana penistaan agama melalui jejaring sosial dikaitkan
dengan undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik. Jurnal. Dapartemen hukum pidana.
Muhammad Rusli, 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer: PT.Citra Aditya
Bakti : Bandung.
P.A.F Lamintang dan Djisman Samosir, 1981, Delik-delik Khusus kejahatan yang
ditujukan Terdapat Hak Milik, Tarsito, Bandung, hlm. 25 dalam Tongat,
2002, Hukum Pidana Materiil, Umm Press, Malang
Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2011
Tentang Kriteria Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes /Per/XI/2008 Tentang
Registrasi Obat
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi
dan Alat Kesehatan.
Prof. Moeljatno, S.H. 2006. Asas-asas hukum pidana. Penerbit : RINEKA
CIPTA. Jakarta.
Purwanto Hardjosaputra, Daftar Obat Indonesia Edisi II, PT. Mulia Purna Jaya,
Jakarta, 2008
Ramadhan, Moh Guntur Sukma. 2022 Sanksi tindak pidana mengedarkan obat
sediaan farmasi tanpa izin dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung
nomor 351/pid. sus/2021/PN. Bdg perspektif Hukum Pidana Islam. Diss.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Ridwan M. Thaha, Penyalahgunaan Obat keras Oleh Buruh Bangunan di Kota
Makasar, Jurnal FKKM, vol. 2, 2016.
Syaiful Bakhri,2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktek Peradilan
Pidana,Yogyakarta:Total Media.
Syamsuni, 2005. Farmasetika Dasar dan Hitungan Farmasi. Penerbit Buku
Kedokteran : Jakarta.
63
Tolib Effendi, 2014, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana, Malang:Setara Press.
Tolib Effendi, 2014, Dasar-dasar Hukum Acara Pidana, Malang:Setara Press.
Tongat, SH., M.Hum. 2012. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam
perspektif pembaharuan. Universiatas Muhammadiyah Malang Perss.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (8)
Zainal Arifin, 2012, Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru,
Bandung, PT Remaja Rosdakarya

Collection

Citation

Syatra Adianto NPM : 1680740181 et al., “TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGEDARAN DAN PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS GOLONGAN G (Analisis Putusan No.63/Pid.Sus/2022/PN Kph)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3728.