PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMELIHARAAN DAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (Studi Kasus Di Hutan Lindung Konak Kabupaten Kepahiang)
Dublin Core
Title
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMELIHARAAN DAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (Studi Kasus Di Hutan Lindung Konak Kabupaten Kepahiang)
Description
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Pemerintah Daerah Dalam
Pemeliharaan Dan Pengelolaan Hutan Lindung (Studi Kasus Di Hutan Lindung
Kondak Kabupaten Kepahiang). Penelitian ini dilakukan di hutan lindung Konak,
Kelurahan pasar ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi
Bengkulu. Untuk mencapai tujuan ini penulis menggunakan teknik pengumpulan
data dengan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Selanjutnya, data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif dan kemudian
disajikan secara deskriptif, yaitu menjelaskan, mendeskripsikan dan
menggambarkan sesuai dengan masalah yang berkaitan erat dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemeliharaan dan pengelolaan
hutan lindung Konak di Kabupaten Kepahiang terkait dengan perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pemeliharaan, upaya dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Kepahiang belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Perlu upaya maksimal dan sungguh-sungguh
dari pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam penerapan dan penegakan hukum
Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Hal ini sangat
penting, agar kepastian hukum terhadap pemeliharaan dan pengelolaan hutan
Lindung terjamin. Hutan Lindung Konak yang keberadaanya berada ditengah kota
Kepahiang diharapkan menjadi sumber ekosistem yang sesuai peruntukannya,
masyarakat setempat khususnya dan umumunya bagi warga kota Kepahiang
dengan pemeliharaan dan pengelolaan kawasan hutan yang baik maka akan
terciptanya pemeliharaan dan pengelolaan yang baik, disamping itu perlunya
perawatan dan penjagaan dengan baik dari pemerintah maupun masyarakat
setempat, maka akan terciptanya lingkungan kawasan Hutan Lindung Konak yang
Asri.
Pemeliharaan Dan Pengelolaan Hutan Lindung (Studi Kasus Di Hutan Lindung
Kondak Kabupaten Kepahiang). Penelitian ini dilakukan di hutan lindung Konak,
Kelurahan pasar ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi
Bengkulu. Untuk mencapai tujuan ini penulis menggunakan teknik pengumpulan
data dengan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Selanjutnya, data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif dan kemudian
disajikan secara deskriptif, yaitu menjelaskan, mendeskripsikan dan
menggambarkan sesuai dengan masalah yang berkaitan erat dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemeliharaan dan pengelolaan
hutan lindung Konak di Kabupaten Kepahiang terkait dengan perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pemeliharaan, upaya dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Kepahiang belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Perlu upaya maksimal dan sungguh-sungguh
dari pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam penerapan dan penegakan hukum
Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Hal ini sangat
penting, agar kepastian hukum terhadap pemeliharaan dan pengelolaan hutan
Lindung terjamin. Hutan Lindung Konak yang keberadaanya berada ditengah kota
Kepahiang diharapkan menjadi sumber ekosistem yang sesuai peruntukannya,
masyarakat setempat khususnya dan umumunya bagi warga kota Kepahiang
dengan pemeliharaan dan pengelolaan kawasan hutan yang baik maka akan
terciptanya pemeliharaan dan pengelolaan yang baik, disamping itu perlunya
perawatan dan penjagaan dengan baik dari pemerintah maupun masyarakat
setempat, maka akan terciptanya lingkungan kawasan Hutan Lindung Konak yang
Asri.
Creator
MALVIN SAGARA
NPM : 1680740191
NPM : 1680740191
Pembimbing
Hendri Padmi
Hendri Padmi
PENGUJI 1
Hasmi Suyuthi
Hasmi Suyuthi
PENGUJI 2
J.T. Pareke
J.T. Pareke
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
8 JUNI 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
A. Buku
Al-quran Surah Al-A’raf:56
Abdullah Marlang dan Rina Maryana, 2015, hukum konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistem, Jakarta, Mitra wacana media.
B. Tresna Sustrawijaya, 1991, pencemaran lingkungan, Surabaya, Rineka cipta.
Daan Suganda, 1992, Sistem Pemerintahan Republik Indonesia,
Pemerintahan di Daerah,.Bandung , Sinar Baru.
Dellyyanashant, 1998, konsep penegakan hukum, Yogyakarta, Liberty.
Fahmi Amrusi, 2012, Hukum pemerintah daerah, Bandung, Nusamedia.
Hadin Muhjad, 2015, Hukum Lingkungan, sebuah pengantar untuk konteks
Indonesia.
Iskandar, 2015, Hukum Kehutanan, Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi
Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengelolaan Kebijakan Kawasan
Hutan Berkelanjutan, Bandung: CV. Mandar Maju.
Murhaini, Suriansyah, 2012. Hukum Kehutanan, Penegakan Hukum terhadap
Kejahatan di Bidang Kehutanan, Cet II, Laksbang Grafika,Yogyakarta.
Nurdjana, Teguh, dan Sukardi, 2005. Korupsi & Illegal Loggingdalam system
desentralisasi, pustaka pelajar, Yogyakarta.
Rianto Nugroho D, 2000, Otonomi Daerah (Desentalisasi TanpaRevolusi),
Jakarta, Elekmedia Komputindo Kelompok Gramedia.
Ridwan, HR., 2011, Hukum Admintrasi, Jakarta, Raja gravindo persada.
Robinson Tarigan, 2005, pencemaran pembangunan wilayah (edisi revisi),
Jakarta bumi aksara.
Salim H.S, 2006, Dasar-dasar Hukum Kehutanan (Edisi Revisi), Sinar Grafika,
Jakarta.
Sf. Marbun, 1997, peradilan admintrasi negara dan upaya admintrasi di
Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Sudarto,2002, metode penelitian filsafat, Jakarta, Raja grafindo persada.
Sutaryo,2004, dasar-dasar sosialisasi, Jakarta, Rajawali Press.
Supriadi, 2011, Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2004, factor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,
cetakan kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
The Liang Gie, pertumbuhan daerah pemerintahan daerah di Negara kesatuan
Rupublik Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.
Ulfah utami, 2008, konservasi sumber daya alam persfektif islam dan sains. UIN
Malang Press, Malang.
B. Praturan Prundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2004 tentang
perlindungan Hutan.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
Kawasan Hutan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
C. Artikel/Karya Ilmiah
Adhiprasetyo, 2006, pengelolaan hutan system masyarakat
Akhmaddhian, 2013, jurnal dianamika hukum: peran pemerintah daerah dalam
mewujudkan hutan konservasi berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun
1999 tentang kehutanan.
Bappeda Provinsi Bengkulu 2006
Bappeda Kabupaten Kepahiang 2007
Dede frastein, 2017, Jurnal kehutanan: perubahan peruntukan kawasan hutan
menjadi bukan kawasan hutan untuk menjamin hak masyarakat atas tanah.
Gunggung senoaji, 2010, jurnal kehutanan: study kesesuaian lahan untuk
penentuan kawasan lindung di hutan lindung Konak Kabupaten Kepahiang
Provinsi Bengkulu.
Hadin Muhjad, 2015, Hukum Lingkungan, sebuah pengantar untuk konteks
Indonesia.
http://hakunix.blogspot.co.id/2020/10/upaya-mengatasi-kerusakan-hutan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kepahiang
http://klpswt.blogspot.co.id/2020/12/metode-pembukaan-lahan-kelapa-sawit.html
Siti Sundari Rangkuti, 2005, hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan
nasional, Surabaya, Airlangga University.
Syamsul Hidayat, 2014, jurnal penelitian kehutanan: kondisi vegatasi di hutan
lindung sesaot, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai
informasi dasar pengelolaan kawasan.
website resmi Kabupaten Kepahiang
Al-quran Surah Al-A’raf:56
Abdullah Marlang dan Rina Maryana, 2015, hukum konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistem, Jakarta, Mitra wacana media.
B. Tresna Sustrawijaya, 1991, pencemaran lingkungan, Surabaya, Rineka cipta.
Daan Suganda, 1992, Sistem Pemerintahan Republik Indonesia,
Pemerintahan di Daerah,.Bandung , Sinar Baru.
Dellyyanashant, 1998, konsep penegakan hukum, Yogyakarta, Liberty.
Fahmi Amrusi, 2012, Hukum pemerintah daerah, Bandung, Nusamedia.
Hadin Muhjad, 2015, Hukum Lingkungan, sebuah pengantar untuk konteks
Indonesia.
Iskandar, 2015, Hukum Kehutanan, Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi
Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengelolaan Kebijakan Kawasan
Hutan Berkelanjutan, Bandung: CV. Mandar Maju.
Murhaini, Suriansyah, 2012. Hukum Kehutanan, Penegakan Hukum terhadap
Kejahatan di Bidang Kehutanan, Cet II, Laksbang Grafika,Yogyakarta.
Nurdjana, Teguh, dan Sukardi, 2005. Korupsi & Illegal Loggingdalam system
desentralisasi, pustaka pelajar, Yogyakarta.
Rianto Nugroho D, 2000, Otonomi Daerah (Desentalisasi TanpaRevolusi),
Jakarta, Elekmedia Komputindo Kelompok Gramedia.
Ridwan, HR., 2011, Hukum Admintrasi, Jakarta, Raja gravindo persada.
Robinson Tarigan, 2005, pencemaran pembangunan wilayah (edisi revisi),
Jakarta bumi aksara.
Salim H.S, 2006, Dasar-dasar Hukum Kehutanan (Edisi Revisi), Sinar Grafika,
Jakarta.
Sf. Marbun, 1997, peradilan admintrasi negara dan upaya admintrasi di
Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Sudarto,2002, metode penelitian filsafat, Jakarta, Raja grafindo persada.
Sutaryo,2004, dasar-dasar sosialisasi, Jakarta, Rajawali Press.
Supriadi, 2011, Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2004, factor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,
cetakan kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
The Liang Gie, pertumbuhan daerah pemerintahan daerah di Negara kesatuan
Rupublik Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.
Ulfah utami, 2008, konservasi sumber daya alam persfektif islam dan sains. UIN
Malang Press, Malang.
B. Praturan Prundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2004 tentang
perlindungan Hutan.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang no 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
Kawasan Hutan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
C. Artikel/Karya Ilmiah
Adhiprasetyo, 2006, pengelolaan hutan system masyarakat
Akhmaddhian, 2013, jurnal dianamika hukum: peran pemerintah daerah dalam
mewujudkan hutan konservasi berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun
1999 tentang kehutanan.
Bappeda Provinsi Bengkulu 2006
Bappeda Kabupaten Kepahiang 2007
Dede frastein, 2017, Jurnal kehutanan: perubahan peruntukan kawasan hutan
menjadi bukan kawasan hutan untuk menjamin hak masyarakat atas tanah.
Gunggung senoaji, 2010, jurnal kehutanan: study kesesuaian lahan untuk
penentuan kawasan lindung di hutan lindung Konak Kabupaten Kepahiang
Provinsi Bengkulu.
Hadin Muhjad, 2015, Hukum Lingkungan, sebuah pengantar untuk konteks
Indonesia.
http://hakunix.blogspot.co.id/2020/10/upaya-mengatasi-kerusakan-hutan.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kepahiang
http://klpswt.blogspot.co.id/2020/12/metode-pembukaan-lahan-kelapa-sawit.html
Siti Sundari Rangkuti, 2005, hukum lingkungan dan kebijakan lingkungan
nasional, Surabaya, Airlangga University.
Syamsul Hidayat, 2014, jurnal penelitian kehutanan: kondisi vegatasi di hutan
lindung sesaot, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai
informasi dasar pengelolaan kawasan.
website resmi Kabupaten Kepahiang
Collection
Citation
MALVIN SAGARA
NPM : 1680740191 et al., “PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMELIHARAAN DAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG (Studi Kasus Di Hutan Lindung Konak Kabupaten Kepahiang)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3729.
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3729.