TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR REJANG LEBONG)

Dublin Core

Title

TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR REJANG LEBONG)

Description

Penipuan dan Penggelapan Merupakan Suatu bentuk Tindak Pidana yang
menjadi suatu bentuk penyakit masyarakat yang menjadi ancaman yang nyata
atau berpotensial terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam
berlangsungnya ketertiban umum. Kepolisian salah satu lembaga pemerintah
yang memegang tanggung jawab penting dalam penegakan hukum. Tujuan yang
ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui modus penipuan dan
penggelapan yang terjadi dalam transaksi arisan melalui media sosial dan untuk
mengetahui tinjauan sosiologi hukum terhadap faktor yang melatarbelakangi
seseorang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus
arisan online di rejang lebong. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis, yaitu pendekatan penelitin yang mempelajari pengaruh masyarakat
terhadap hukum dan yang dimana dilakukan berdasarkan permasalahanpermasalahan yang terjadi di dalam masyarakat, baik tindakan yang dilakukan
oleh manusia dilingkungan masyarakat, maupun pelaksanaan hukum oleh
lembaga-lembaga sosial. Sumber data terdiri dari Sumber Primer dan Sekunder.
Metode pengumpulan data menggunakan pendekatan empiris dengan analis data
akhir menggunakan data reduksi, data display, dan penarikan kesimpulan. Lokasi
penelitian dilakukan di Kantor Kepolisian resor Rejang Lebong. Hasil dari
penelitian ini yaitu modus yang digunakan pelaku yaitu menggunakan modus
skema ponzi yaitu uang dari nasabah dua untuk menutupi dari nasabah satu
begitu juga seterusnya sampai dengan nasabah yang terakhir yang banyak
mengalami kerugian. Dan hasil dari tinjauan sosiologi hukum terhadap faktor
yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana penipuan dan
penggelapan dengan modus arisan online yaitu terdapat beberapa faktor yang
pertama yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor kesempatan dan faktor
masyarakat sendiri.

Creator

LESTARI APRIYANTI
NPM : 1974201050
Pembimbing
Sinung Mufti Hangabei
Penguji I
Rangga Jayanuarto
Penguji II
Riri Tri Mayasari

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

9 JUUNI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku
Ajat Rukajat, Pendekatan Penelitian Kualitatif (Sleman: Deeppublish Publisher,
2018)
Garnasih Yenti. 2017. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Depok: Rajawali.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014, Hlm 35
Lexy J. Moleong, M.A, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Bandung, PT Remaja
Rosdakarya, 2016)
Mamik, Metodologi Kualitatif (Sidoarjo: Zifatama Publisher, 2015), 104)
Pramono Budi,2020, sosiologi Hukum, Surabaya: KebonSari Tengah
Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015), 77-78.)
Jhonny, Ibrahim. 2013. Teori & metodologi penelitian Hukum Normatif. Malang:
Bayumedia Publishing. h.40
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hlm 10
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009, Hlm 70
Yustisia, Tim Visi. 2015. 3 Kitab Utama Hukum Indonesia KUHP, KUHAP, &
KUH PERDATA. Jakarta:Visimedia
Zainudin Ali, “Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta, Sinar Grafika, 2015), hlm.
106
B. Jurnal/Skripsi
Magelang, Universitas Muhammadiyah. “ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN
NOMOR : 340 / Pid . B / 2019 / PN Gpr Dan 109 / Pid . Sus / 2020 / PN Gin
DELIK PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DALAM ARISAN ONLINE,”
2021.
Muh, Laode, Yusril Ihza, Mahendra Ado, Peminatan Pidana, Departemen Hukum
Pidana, Fakultas Hukum, and Universitas Hasanuddin. “( Studi Kasus Polda
Sulawesi Selatan Tahun 2018-2019 ),” 2020.
1
V.A.R.Barao et al. Pratiwi, T. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN
TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE (Studi Putusan Nomor 897/Pid.
B/2020/PN Btm) (Doctoral dissertation, Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam
Sumatera Utara).33, no. 1 (2022): 1–12.
Widyarti, I. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Penipuan Melalui Arisan
Online Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau,” 2021.
https://repository.uir.ac.id/10096/1/171010190.pdf.
C. Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
D. Sumber Internet
https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/124141778/fakta-arisanbodong-bengkulu-beroperasi-2018-hingga-pemilik-jadi-tersangka?page=all
https://konspirasikeadilan.id/artikel/penipuan-dan-penggelapan7370
https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=4325
Wikipedia, 2021
E. Sumber lain-lain
Hasil wawancara dengan Briptu Ilham Kurniadi (Ba idik ll Sat Reskrim Polres
Rejang Lebong)
Hasil wawancara dengan korban (Stevani Alvira)
Hasil wawancara dengan korban (Indra)
Hasil wawncara dengan masyarakat ( Ibu Yayan)
Hasil wawancara dengan masyarakat (Tiara)

Collection

Citation

LESTARI APRIYANTI NPM : 1974201050 et al., “TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN MODUS ARISAN ONLINE (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR REJANG LEBONG) ,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3731.