IMPLEMENTASI HUKUM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG DI WILAYAH POLRES BENGKULU TENGAH

Dublin Core

Title

IMPLEMENTASI HUKUM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG DI WILAYAH POLRES BENGKULU TENGAH

Description

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui implementasi hukum perkara
kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang di wilayah Polres
Bengkulu Tengah dan (2) Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kelalaian
pengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres Bengkulu Tengah.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa: (1) Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan
suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi
tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat sebagaimana diatur dalam
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan (Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan) sebagai berikut :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), (2) Faktor-faktor yang
menyebabkan kelalaian pengemudi yangmenyebabkan kecelakaan lalu lintas di
wilayah hukumPolresta Jambi adalah karena faktor manusianya, faktor cuaca, karena
faktor jalan, karena faktor, undang-undang, karena faktor kecepatan kendaraan
tersebut, dan (3) Pertanggungjawaban pelaku pidana kecelakaan lalu lintas yang
menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah,
dalam perkara kecelakaan yang terjadi, maka pelaku tetap bertanggungjawab atas
kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pada
Pasal 359 KUHP yang selengkapnya berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya
menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau
kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Creator

TIO ALIF PUTRA
NPM. 1880740131
Pembimbing
Rangga Jayanuarto
PENGUJI 1
Sinung Mufti Hangaberi
PENGUJI 2
Riri Tri Mayasari

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

9 JUNI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Alik ansyori alamsyah, Rekayasa Lalu Lintas Edisi Revisi (Malang: Umm
Press)
Chazawi, Adam, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada,2008.
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia (Jakarta :
Rajawali Pers 2013)
Hendrawan, Budi. “Hubungan Antara Kesengajaan Terhadap
Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di
Jalan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang”. USU
LawJournal. Vol. III, 1, (2015): 51-72.
Huda, Ikhsanul, “Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Indonesia Termasuk
Tertinggi Di ASEAN”
Ismu Gunadi, Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, (Jakarta : Fajar Interpramata
Mandiri 2014)
Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum, KUH Perdata, KUHP dan KUHAP
(Wipres:2008)
M. Yasir, Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan
Hilangnya Nyawa Orang lain Skripsi 2014
Mahrus, Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta:Sinar Grafika 2015)
Marala, Andi Zaenal, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian
Pengemudi Yang menimbulkan Kecelakaan Kecelakaan Jalan Raya”.
Lex Crimen. Vol. IV, 5, (2015): 124-131
Prodjodikoro, Wijono, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT
RefikaAditama, 2014
R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1996
Ruslan Renggong, HUkum Pidana Khusus Memahami Delik-delik Di Luar
KUHP, (Rawungan-Jakarta: Penerbit Prenadamedia Group 2016)
70
Sadjijono.Seri Hukum Kepolisian Polri dan Good Governance. Surabaya :
Laksbang Mediatama 2008.
Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2003.
Suwardjoko P. Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,
(Bandung: Penerbit ITB, 2002
Teguh, Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi (Jakarta: Rajawali Pers 2012)
Todingrara, Maghdalena. Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang
Menimbulkan Kecelakaan Berakibat Kematian Skripsi 2013
Undang-undang lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 Tentang Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan (Surabaya: Kesindo utama 2013
Warpani, Suwardjoko, Pengelolaan Lalu Lintas & Angkutan Jalan, Bandung:
Penerbit ITB, 2002
Undang-Undang:
Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Collection

Citation

TIO ALIF PUTRA NPM. 1880740131 et al., “IMPLEMENTASI HUKUM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG DI WILAYAH POLRES BENGKULU TENGAH,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 30, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3732.