TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA MELAWAN APARAT KEPOLISIAN YANG MENJALANKAN TUGAS DALAM PROSES PENANGKAPAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT KOTA BENGKULU)

Dublin Core

Title

TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA MELAWAN APARAT KEPOLISIAN YANG MENJALANKAN TUGAS DALAM PROSES PENANGKAPAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT KOTA BENGKULU)

Description

Tindak pidana perlawanan seringkali terjadi terhadap aparat kepolisian yang
sedang menjalankan tugas di wilayah hukum Kota Bengkulu. Kasus penyerangan
polisi di Bengkulu menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat kriminal
untuk melawan/menyerang polisi masih rendah. Masyarakat belum sepenuhnya
mengetahui adanya konsekuensi akan tindakannya dalam melawan polisi yang
sedang bertugas. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui
penegakan hukum tindak pidana perlawanan terhadap aparat kepolisian yang
menjalankan tugas di wilayah hukum Kota Bengkulu serta upaya mencegah
terulang kembali tindak pidana perlawanan terhadap aparat kepolisian di wilayah
hukum Kota Bengkulu. Penelitian ini bersifat deskriptif dan metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian empiris. Pencarian data primer dilakukan
melalui wawancara kepada responden. Data sekunder diperoleh dari buku-buku
dan undang-undang yang relevan. Analisis data menggunakan metode secara
kualitatif yang memudahkan pengambilan kesimpulan secara induktif dan
deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tinjauan hukum pada kasus
penganiayaan atau kekerasan pada petugas kepolisian yang sedang bertugas
diatur dalam Pasal 212-214 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah,
atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi
pertolongan kepadanya dapat dipidana dengan ancaman Pasal 212 KUHP yaitu
Pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan dan atau Pasal 214 KUHP Jika hal
tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih ancaman Pidana maksimal 7 Tahun
penjara. Upaya yang dilakukan oleh aparat Polrest Kota Bengkulu dalam
meminimalisir kejahatan melawan petugas polisi yang sedang bertugas terdiri
atas upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif merupakan upaya yang
dilakukan Polrest Kota Bengkulu untuk mencegah terjadinya kembali tindak
pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap aparat polisi yang bertugas. Upaya
represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan
perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan
yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan
masyarakat.

Creator

GIOFANI
NPM : 2174201210
Pembimbing
Mikho Ardinata
Penguji 1
Hendi Sastra Putra
Penguji 2
Betra Sarianti

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

12 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Sumber Buku dan Jurnal
Apriani, Titin. 2019. Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindak Pidana.
Journal Unmas Mataram, Vo.13, No.1, Maret 2019
Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P, Teori-Teori Hukum, PT. Citra Intrans
Selaras, Jakarta. 2018, hal.39
De Ornay, Charles Ferguson Lagaribu. 2022. Penegakan Hukum oleh Aparat
Lembaga Perasyarakatan dalam Menanggulangi Penyelendupan
Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 2022, Vol. 3, No. 1, Januari 2022
Gaussyah, M. 2014. Peranan dan Kedudukan POLRI dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata
Pemerintahan.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta
Disertasi. Bandung: Alfabeta
Janah, Zainab Ompu. 2012. Penegakan Hukum dalam Masyarakat. Journal of
Rural and Development. Vol.3, No.2
Kamagi, Gita Anggreina. 2018. Perbuatan Melawan Hukum Menurut Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. Lex
Privatum Vol. VI/No. 5
Kenedi, John. 2017. Kebijakan Hukum Pidana dalam Sistem Penegakan Hukum
di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Muhaimin. 2020. Metode Peneitian Hukum. Mataram University Press, Mataram
Roihanah, Rif’ah. 2015. Penegakan Hukum di Indonesia: Sebuah Harapan dan
Kenyataan. Justitia Islamica, Vol.12, No.1.
Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: Nusantara
Persada Utama.
Waluyo, Bambang. 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
B. Sumber Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
KUHP Pasal 212
KUHP Pasal 214
KUHP Pasal 216
C. Sumber Lainnya
Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 419/Pid.B/2020/PN

Collection

Citation

GIOFANI NPM : 2174201210 et al., “TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA MELAWAN APARAT KEPOLISIAN YANG MENJALANKAN TUGAS DALAM PROSES PENANGKAPAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT KOTA BENGKULU)
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 30, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3743.