PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN KARTU DI KECAMATAN TANJUNG KEMUNING OLEH KEPOLISIAN RESOR KAUR

Dublin Core

Title

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN KARTU DI KECAMATAN TANJUNG KEMUNING OLEH KEPOLISIAN RESOR KAUR

Description

Perjudian adalah suatu bentuk penyakit masyarakat yang menjadi ancaman yang
nyata atau berpotensial terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam
berlangsungnya ketertiban umum. Kepolisian salah satu lembaga pemerintah
yang memegang tanggung jawab penting dalam penegakan hukum. Tujuan yang
ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses
penegakan hukum terhadap terpidana kasus perjudian kartu dan untuk
mengetahui apa upaya yang dilakukan Polres Kaur dalam menanggulangi tindak
pidana perjudian kartu di Kecamatan Tanjung Kemuning. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis emperis yaitu penelitian hukum mengenai
pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada
setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Sumber data
terdiri dari Sumber Primer dan Sekunder. Metode pengumpulan data
menggunakan pendekatan empiris dengan analis data akhir menggunakan data
reduksi, data display, dan penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian dilakukan di
Kantor Kepolisian Resor Kaur. Hasil dari penelitian ini yaitu proses penegakan
hukum yang dijalankan berjalan dengan lancar dan baik sesuai dengan prosedur
yang berlaku, Dimana proses penegakan hukum tindak pidana perjudian kartu
dimulai dari proses penangkapan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022
sekira pukul 13.30 WIB yang berlokasi di Kebun sawit Desa Sulauwangi,
dimana kronologi kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat, selanjutnya
Team Polres Kaur melaksanakan patroli, Team Polres Kaur pun langsung
melakukan penyergapan terhadap meraka. Setelah itu, Team Polres Kaur
melakukan penyelidikan di TKP kemudian Team pun langsung membawa
tersangka ke Kantor Polres Kaur untuk dilakukannya pemeriksaan, dan
didapatkan bahwa berdasarkan fakta-fakta, baik yang berasal dari keterangan
saksi-saksi/saksi ahli, keterangan tersangka dan bukti petunjuk lainnya, tersangka
a.n. Redho Saputra Bin Zaimin, Dkk patut diduga telah melakukan tindak pidana
Perjudian. Kemudian, dikirimkanlah P21 ke Pengadilan, melalui meja
persidangan dan mendengarkan berbagai keterangan saksi dan alat bukti
penangkapan, maka majelis hakim menyatakan Terdakwa I, II, III, IV telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut
serta main judi di tempat umum”, kemudian menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa I, II, III, IV masing-masing selama 5 (lima) bulan, dan hasil dari upaya
yang dilakukan oleh Polres Kaur dalam upaya penanggulangan tindak pidana
perjudian diantaranya adalah dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat
dengan melakukan sosialisasi, kerjasama dengan instansi pemerintah serta
melakukan kerjasama dengan tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama.
Polres Kaur mengadakan Patroli Dan Pengawasan Secara Rutin, melakukan
operasi dan pengawasan di tempat-tempat keramian, serta dilakukan dengan
menyelidiki dan mencari informasi dari masyarakat.

Creator

FENGKI OCZEN
NPM : 1974201081
Pembimbing
Betra Sarianti
Penguji I
Rangga Jayanuarto
Penguji II
J.T Pareke

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku:
Abdulkadir. Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra
Aditya Bakti.
Efritadewi, Ayu. 2020. Modul Hukum Pidana. Umrah Press. Tanjung Pinang.
Husein Umar. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta.
Rajawali.
Kartono. 2013. Patologi Sosial. Rajawali Pers. Jakarta.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University
Press.
Muladi dan Barda Nawawi, 2010. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. P.T.
Alumni. Bandung.
Niniek Suparni. 2007. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan
Pemidanaan. Sinar Grafika. Jakarta.
Poerwardamninta. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Balai Pustaka.
Jakarta.
Roeslan Saleh. 1978. Stelsel Pidana Indonesia. Aksara Baru. Jakarta.
Simons dalam PAF Lamintang, Theo Lamintang. 2012. Hukum Penitensier
Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Soerjono, Soekanto. 2022. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta. Rajawali.
Sugiyono (2015). Metode Penelitian Kombinasi. Alfabeta. Bandung.
Suyono, Yoyok Ucok. 2019. Teori Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal di
KUHP. Surabaya. Unitomo Press.
Tongat. 2012. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif
Pembaharuan. Malang. UMM Press.
Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang
Selatan. PT Nusantara Persada Utama.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta. Sinar
Grafika.
63
Jurnal :
Amalia, dkk. 2019. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Oleh
Polresta Padang.E Jurnal Ilmu Sosial UNP Padang.
Asshiddiqie, Jimly. 2023. Penegakan Hukum. Makalah. Guru Besar HTN
Universitas Indonesia.
Cleopatra, Siera. 2017. Penanggulangan Perjudian Kartu di Desa Lebak Siu
Kidul Kabupaten Tegal. E-Jurnal Skripsi Ilmu Sosial Unnes. Semarang.
Geraldy Waney. Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Penerapan
Pasal 303, 303 Bis KUHP). Volume V, Nomor 3, Maret 2016.
Prasetyo & Setyowati. 2019. Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak
Pidana Perjudian Kartu Remi (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek
Wonosalam Kabupaten Demak). E Jurnal UIN Sultan Agung. Semarang.
Saputra, Angga. 2013. Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana
Perjudian Di Wilayah Hukum Polres Boyolali. E Jurnal Universitas
Muhamadiyah Surakarta.
Supriyono, Aris. 2019. Peran Polri dalam penanggulangan tindak pidana
perjudian dalam masyarakat di wilayah Jakarta Utara. E Jurnal Universitas
Indonesia. Depok.
Tiyarto, Sugeng. 2006. Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Rangka
Penanggulangan Perjudian. E Jurnal Ilmu Hukum Undip. Semarang.
Zulfadli, 2017. Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana
Perjudian Di Wilayah Hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros. E Jurnal
UIN Allaudin Makassar.
Sumber Lain :
Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban
Perjudian.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (didownload melaui JDIH Mahkamah
Agung).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Perubahan Atas Undang-undang
nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan Pengadilan Nomor 69/Pid.B/2022/PN Bhn.
64
Sudarno, 2022. Sejak Januari 2022, 60 Kasus Judi Diungkap Polda Bengkulu
dan Polres jajaran. Bengkulutoday.com
Beritamerdekaonline.com
Wawancara dengan Peggi
Wawancara dengan Niswan
Wawancara dengan Ermen Efendi
Wawancara dengan Egy Aldianto
Wawancara dengan Vigro Sastra
Wawancara dengan Briptu Naufal Agil Fachri
Wawancara dengan Bapak AKP J Manurung, SH, MH (Kasat Reskrim Polres
Kaur),
Wawancara dengan Bapak AIPDA Honi Erwan Saputra, SH (Kanit Reskrim
Polsek Tanjung Kemuning)
Berita Acara Pendapat (M Zarwan & Naufal Agil Fachri)
Berita Acara Pendapat (Dewi Sartika))
Berita Acara Analisis Yuridis Polres Kaur

Collection

Citation

FENGKI OCZEN NPM : 1974201081 et al., “PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN KARTU DI KECAMATAN TANJUNG KEMUNING OLEH KEPOLISIAN RESOR KAUR,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3746.