PERAN KSP DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SIMPAN PINJAM APABILA TERJADI WANPRESTASI (Studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Rafflesia Bengkulu)

Dublin Core

Title

PERAN KSP DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SIMPAN PINJAM APABILA TERJADI WANPRESTASI (Studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Rafflesia Bengkulu)

Description

Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti bekerja
sama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu definisi koperasi dapat diberikan
sebagai berikut: koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orangorang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Permasalahan yang akan
dibahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama bagaimana peran KSP dalam
menyelesaikan sengketa simpan pinjam di Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah Rafflesia Bengkulu. Permasalahan kedua yaitu apa yang
menjadi faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa simpan pinjam jika
debitur wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran KSP dalam
menyelesaikan sengketa simpan pinjam apabila terjadi wanprestasi. Berdasarkan
hasil penelitian diperoleh bentuk penyelesaian sengketa nya melalui upaya non
litigasi karena masih bersifat kekeluargaan. Tingkat keberhasilan dari metode
yang digunakan oleh kreditur Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Rafflesia Bengkulu apabila debitur mengalami wanpresatasi dengan melakukan
peran yang telah di uraikan mencapai realisasi 80% terlaksana.

Creator

Wilda Tri Febrianti
NPM : 1974201040
Pembimbing
J.T Pareke
Penguji I
Rangga Jayanuarto
Penguji II
Betra Sarianti

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File 2023

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Andjar Pachta W , Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Benemay. 2005. Hukum
Koperasi Indonesia, Kencana Prenada Media Group edisi pertama,
Jakarta.
Aswin Maulina, 2020, Skripsi : “Pengaruh Kredit Koperasi Simpan Pinjang
Terhadap Peningkatan Pendapatan Anggota Koperasi Simpan Pinjam
(Ksp) Damai Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara “ Fakultas
Hukum : Universitas Muhamadiyah Mataram.
Benedicta Adinsa Bella Savira, Indira Januarti, “koperasi Simpan Pinjam di Jawa
Tengah”, Jurnal Hukum, vol.23, Nomor 1,April 2020.
Beni Kurniawan, “Analisis Ketertarikan Konsumen Terhadap Penerapan Sistem
Syariah”, Jurnal at-Tadbir Vol.29 No 02 Juli 2019.
Buku Panduan Penulisan Skripsi, 2022, Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, S.H.,M.H. 2012. Asas Iktikad Baik Dalam
Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase, Bandung.
Drs. Arifinal Chaniago. 1973. Perkoperasian Indonesia, Angkasa, Bandung.
Enriquez, CG, Structure and Function of Cooperatives, Coady International
Institute, Saint Francis Xavier University Antagonish, Nova Scotia,
Canada, 1986.
Enriquez, 1986, CG, Structure and Function of Cooperatives, Coady International
Institute, Saint Francis Xavier University Antagonish, Nova Scotia,
Canada.
Gustani, “Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah”, dalam
http://www.gustani.id/2021/09/pedoman-pendirian-dan-operasionalkoperasi-syariah.html diakses tanggal 21 maret 2023 pukul 21.21 WIB.
Heri Nurranto,”Meningkatkan Potensi Usaha Mikro Berbasis Kreatif Bagi
Anggota Koperasi Melalui Program Pemberdayaan Dan Peran Koperasi
Syariah”,sosio e-kons, Vol.11, Nomor 3, Desember 2019.
Johanes Ibrahim. 2004. Cross Default dan Cross Collateral Sebagai Upaya
Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung.
Jujun J. Suriasumantri, 2005, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2003. Perikatan Yang Lahir Dari
Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Komariah. 2004. Hukum Perdata, UMM Pres; Malang.
Laksana, Arga Putra Abdi. Jurnal Perjanjian Kredit Pada Koperasi Simpan
injam(KSP). 2015.
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
Lukman Santoso Az, 2017, Dinamika Hukum Kontrak, Trussmedia Grafika,
Daerah Istimewah Yogyakarta.
Mariam Darus Badrulzaman. 1983, Perjanjian Kredit, Gerna Insani, Bandung.
Maryati Kun, 2005, Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi, Edisi 1. Dapertemen
Pendidikan Nasional, Jakarta.
Milya Sari, Asmendri, 2017, Penelitian Kepustakaan, Padang: Universitas Negeri
Imam Bonjol.
Munir Fuady. 1999. Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis),
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Normatif-empiris-dan-normatif-"https://faudabdullahlawoffice.com/metodepenelitian-hukumPandji Anaroga dan Ninik Widayanti, 2007, Dinamika Koperasi, Rineka Cipta,
Jakarta.
Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Dasar Nomor 17 Tahun
2012 Tentang Perkoperasian.
Pasal 44 Kitab Undang-undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Diakses
tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 15:20 Wita.
Penelitian-kualitatif-metode-pengumpulan data
Prof. R.Subekti,S.H, 2006, Perbandingan Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita,
Jakarta.
Prof. Subekti, S.H. 2005, Hukum Perjanjian, P.T. Intermasa, Jakarta.

Collection

Citation

Wilda Tri Febrianti NPM : 1974201040 et al., “PERAN KSP DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA SIMPAN PINJAM APABILA TERJADI WANPRESTASI (Studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Rafflesia Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3747.