PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PEMBUNUHAN AYAH TIRI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TIRI (Studi Di Pengadilan Negeri Lahat)

Dublin Core

Title

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PEMBUNUHAN AYAH TIRI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TIRI (Studi Di Pengadilan Negeri Lahat)

Description

Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan yang secara sengaja maupun
tidak menghilangkan nyawa orang lain. Salah satu pembunuhan yang pernah
berproses di Pengadilan Negeri Lahat yaitu kasus pembunuhan yang dilakukan
terhadap ayah tiri dari pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembunuhan
ayah tiri yang dilakukan anak tiri dalam perkara nomor: 356/Pid.B/2022/PN.Lht
telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan untuk mengetahui bagaimana
penyelesaian hukum terhadap tindak pidana pembunuhan Ayah tiri yang
dilakukan oleh anak tiri di Kabupaten Empat Lawang. Penelitian ini menggunakan
metode penilitian yuridis empiris, dalam penelitian ini diketahui bahwa
Penjatuhan putusan terhadap pelaku telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukuman ini mungkin masih di anggap terlalu ringan untuk seorang pembunuh,
mungkin masih banyak masyarakat di luar sana berpikiran bahwa hukum yang
berlakukan sangatlah tidak adil. Namun ketetapan peraturan yang telah berlaku
tidak bisa di ubah atau di ganggu gugat. Setiap pelaku kejahatan berhak
mendapatkan hukuman sesuai dengan isi atau rumusan peraturan perundangundangan yang berlaku, sebagai negara hukum masyarakat tidak bisa bermain
hakim sendiri. Dan proses penyelesaian peradilan pidana tersebut dimulai
dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga
pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.

Creator

ANDRE OKTARIANDA
Npm : 1974201091
Pembimbing
Betra Sarianti
Penguji 1
JT.Pareke
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
Adam Chazawi, Kejahatan Terhadap Nyawa (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan
Penyertaan. Jakarta: Rajawali Pers.
Ahmad Rifai. Penemuan Hukum.Penerbit: Sinar grafika. Jakarta. 2010.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggung Jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang
Education, Yogyakarta.
Andi Hamzah. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta.Rineka Cipta.
Anistia Ratenia Putri Siregar. 2013. Eksistensi Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan
Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Pada Peradilan Pidana. Medan. Jurnal
Ilmiah. Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara.
Asep Dedi Suwasta. Tafsir Hukum Positif Indonesia. Bandung: Ali
Publishing.2011.
Bagir Manan. Hakim sebagai Pembaru Hukum.Jakarta.2017.
Bambang Sutiyoso, 2006, Metode Penemuan Hukum – Upaya mewujudkan
Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
Lexi J. Moleong, 1991, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan, 2017,Padang:Universitas Negeri
Imam Bonjol.
Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I, Bandung:
PT Citra AdityaBakti, 2019.
Muammar Qadafi, Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan
Yang Diawali Oleh Carok Di Pengadilan Negeri Sampang, Univeritas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.2020.
Mukti Arto,2004.Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V
(Yogyakarta, Pustaka Pelajar).
M. Sudradjat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, cet. ke-2,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986).
1
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer.Bandung:PT Citra Aditya
Bakti,2007.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu pengantar, Liberty,
Yogyakarta.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2011.
Tolib Effendi. 2013. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan
KomponendanProses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara.
Yogyakarta: Medpress Digital.
Wahyu Adnan, Tindak Pidana Pembunuhan, Universitas Terbuka Jakarta. 2007.
Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jurnal & Artikel :
Hermansyah. Skripsi. Tinjauan yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan.
2018. Fakultas Syariah dan Hukum: Universitas Islam Negeri Alaudin
Makasar.
H. Muslihin Rais, Nilai Keadilan Putusan Hakim pada Perkara Tindak Pidana
Korupsi, Jurnal Al-Daylah, Vol. 6/No.1/Juni 2017.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Jurnal Hukum.cet
V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004).
Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I Cet. Ke-2, Jurnal Hukum, Vol.3 No.8 Sinar
Grafika, Jakarta, 2007.

Collection

Citation

ANDRE OKTARIANDA Npm : 1974201091 et al., “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PEMBUNUHAN AYAH TIRI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TIRI (Studi Di Pengadilan Negeri Lahat),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3753.