PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK OLEH KEPOLISIAN RESOR KEPAHIANG TAHUN 2022

Dublin Core

Title

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK OLEH KEPOLISIAN RESOR KEPAHIANG TAHUN 2022

Description

Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat salah satunya adalah
tindak pidana kekerasan yang terjadi terhadap anak, Kepolisian harus
menjalankan peranannya agar bisa menanggulangi tindak pidana kekerasan
seksual tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan
Kepolisian resor Kepahiang dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan
seksual terhadap anak di Kabupaten Kepahiang dan faktor penghambat apa
sajakah yang menghambat dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan
seksual di Kabupaten Kepahiang. selaras dengan tujuannya, penelitian ini
menggunakan metode penilitian yuridis empiris, dalam penelitian ini diketahui
bahwa Peran Kepolisian Resor Kepahiang dalam menanggulangi tindak pidana
kekerasan seksual terhadap anak yaitu yaitu pertama dengan upaya tindakan
preventif yaitu bersosialisasi dan penyuluhan keseluruh lingkungan masyarakat
desa dan sekolah yang berada di Kabupaten Kepahiang selanjutnya melakukan
upaya tindakan represif yang dilakukan oleh Polres Kepahiang yaitu dengan
penegakan hukum yakni dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam
upaya menemukan pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan memberikan
sanksi yang setimpal begi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Faktor
hambatan yang terjadi saat penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual
terhadap anak yaitu terletak pada kurangnya edukasi dini dari orang tua yang
merupakan poin terpenting dalam membentuk kepribadian sang anak. Selain itu
juga kepolisian terkendala ketika si pelaku mengetahui dirinya bahwa telah
dilaporkan oleh korban dan melarikan diri dari tempat tinggalnya.

Creator

YUDIANSYAH
Npm : 1974201176
Pembimbing
Rangga Jayanuarto
Penguji 1
Hendi Sastra Putra
Penguji 2
Betra Sarianti

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
Abdul Hakim Garuda Nusantara, “Prospek Perlindungan Anak”. Makalah
Disampaikan Dalam Seminar Perlindungan Hak-Hak Anak, Jakarta, 1986.
Abdussalam R., Hukum Perlindungan Anak, PTIK, Jakarta, 2016.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta, 1989.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
Bruce J Cohen, Peranan, Hukum Suatu Pengantar, Jakarta, Rineka Cipta, 2009.
Chainur Arasjid, Dasar-Dasarlmu Hukum Jakarta : PT. SinarGrafika, 2000.
Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika Aditama.
Bandung. 2014.
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.1991.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2008.
Mulida H. Syaiful Tency dan Ibnu Elmi, Kekerasan Seksual dan Perceraian,
Intimedia, Malang, 2009.
Munandar Sulaeman dan Siti Homzah (Ed.), Kekerasan Terhadap Perempuan
Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan, Refika
Aditama, Bandung, 2010.
Moeljatno.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta. Bumi Aksara. 2018.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan,Padang:Universitas Negeri Imam
Bonjol. 2017.
R.A. Koesnan. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung.
Sumur.2005.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung, 1996.
Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.2000.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Soleman B. Taneko, Struktur dan Proses Sosial Suatu Pengantar Sosiologi
Pembangunan, Jakarta, CV.Rajawali, 2012.
1
Siti Amira Hanifah, Skripsi: “Wacana Kekerasan Seksual di Dunia Akademik
Pada Media Online”, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta,
2018.
Yesmil Anwar, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural
Kriminologi, Hukum dan HAM, UNPAD Press, Bandung, 2004.
Widodo, Problematika Pembinaan Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif
Hukum Pidana, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2015.
Widyanti Ninik, Kejahatan Terhadap Anak Dan Pencegahan, Jakarta:Bumi
Aksara. 1987.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian
Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Jurnal & Artikel :
Eta Kalasuso. Peran Penyidik Dalam Melakukan Diversi Pada Tindak Pidana
Kekerasan Seksual yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Ilmiah.2016
Irwan. Skripsi. Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana
Kekrasan Seksual Yang Dilakukan oleh Anak Di Polres Pinrang. Fakultas
Hukum: Universitas Hasanudin Makasar. 2018.
Kadek Dandi Saputra. Peran Kepolisian Resor Buleleng dalam Upaya
penanggulangan Dan Penangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terhadap Anak. Jurnal Komunitas Yustisia.Vol.4.No.3 tahun 2021.
Muhammad Husrauf. Skripsi. Peran Kepolisian Dalam Penanganan Kasus
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Bone. Fakultas
Hukum:Universitas Muhammadiyah Makassar.2021.
1
Paul Ricardo, Upaya Penanggulangan Kriminologi. Jurnal Kriminologi Indonesia
Vol. 6 No.III Desember 2010.
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan,
Umm Pres, Malang, Jurnal Hukum. Vol.2 No.3. 2014.

Collection

Citation

YUDIANSYAH Npm : 1974201176 et al., “PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK OLEH KEPOLISIAN RESOR KEPAHIANG TAHUN 2022
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 2, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3766.