TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN GUBERNUR BENGKULU DALAM MENCABUT PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN GUBERNUR BENGKULU DALAM MENCABUT PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Description

Kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik..
Gubernur Bengkulu telah membatalkan peraturan walikota bengkulu no 43 tahun
2019 melalui Keputusan Gubernur bengkulu Nomor T.475.B1 tahun 2021
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana kewenangan gubernur
bengkulu dalam mencabut peraturan walikota bengkulu no 43 tahun 2019
tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai pengenaan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (2) Bagaimana keabsahan keputusan
gubernur bengkulu dalam mencabut peraturan walikota bengkulu no 43 tahun
2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Jenis penelitian ini menggunakan
penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumen dari
Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu. Hasil dari penelitian adalah (1)
Kewenangan dalam pencabutan peraturan walikota diatur didalam UU No. 23
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 dan secara teknis
kewenangannya diatur didalam PERMENDAGRI No 120 Tahun 2018 (2) Sah
atau tidak sahnya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.516.B.2 Tahun
2021 Tentang Pembatalan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019
Tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Pengenaan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diatur didalam pasal 52 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Yang mana didalam undang-undang tersebut diatur
mengenai syarat sah dari suatu keputusan yang meyatakan syarat sahnya
keputusan yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur,
dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan

Creator

Muhammad Darul Fikri
NPM : 1974201023
Pembimbing
J.T Pareke
Penguji 1
Hendri Padmi
Penguji 2
Betra Sarianti

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku
A. Salman Maggalatung & Nur Rohim Yunus. 2013. Pokok-Pokok Teori Ilmu
Negara (Aktualisasi Dalam Teori Negara Indonesia), Fajar Media,
Jakarta.
Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra
Aditya Bakti.
Abdul Latif, 2014. Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi,
Prenanda Media Grup, Jakarta.
Aminuddin Ilmar, 2014. Hukum Tata Pemerintahan, Prenada Media Grup,
Jakarta.
Ani Sri Rahayu, 2018. Pengantar Pemerintahan Daerah; Kajian teori, Hukum
dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Jakarta.
Bagir Manan, 2000. Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota Dalam Rangka
Otonomi Daerah, Makalah pada Seminar Nasional Fakultas Hukum
Unpad, Bandung.
Husein Umar. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Jakarta:
Rajawali.
H. Sadjijono, 2011. Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, LaksBang Pressindo,
Yogyakarta.
Johnny, Ibrahim. 2013. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:
Bayumedia Publishing
Maria Farida Indrati S, 2020. Ilmu Perundang-Undangan Edisi Revisi, PT.
Kanisius, Yogyakarta.
Ni’matul Huda, 2018. Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers,
Depok.
Ni’matul Huda, R. Nazriyah, 2020. Teori dan Pengujian Peraturan PerundangUndangan, Nusa Media, Bandung.
Nur Basuki Minarno, 2010. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana
Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Laksbang Mediatama,
Jakarta.
P. Nicolai, Bagir Manan, Ridwan HR, 2007. Hukum Administrasi Negara, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ridwan HR, 2011. Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta,
Soerjono Soekanto, 2014. Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta.
Suharizal, Muslim Chaniago, 2017. Hukum Pemerintahan Daerah Setelah
Perubahan UUD1945, Thafa Media, Yogyakarta
Universitas Negeri Yogyakarta, 2013, Menentukan Sumber Data.Diakses tanggal
28 Juni 2021
Waluyo, Bambang. 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar
Grafika
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Nilai
Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi dan
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Bengkulu Tahun 2017
C. Artikel/Karya Ilmiah
Ahmad M, 2021. Aspek Yuridis Formal Pembatalan Peraturan Bupati/Walikota
Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintahan Pusat. Artikel, Jdih Provinsi
Bengkulu.
Bambang Sundoro, 2015. Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Gubernur
Sebagai Wakil Pusat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Skripsi, Universitas Bengkulu.
Fabian Riza R, 2019. Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Sementara (PJS)
Kepala Daerah Pada Masa Cuti Kampanye Kepala Daerah Petahana,
Jurnal, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumatera Barat.
Silvia Agustina, 2022. Tinjauan Siyash Terhadap Kewenangan Gubernur Dalam
Melakukan Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintah Daerah, Skipsi, Universitas Islam Negeri
Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Collection

Citation

Muhammad Darul Fikri NPM : 1974201023 et al., “TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN GUBERNUR BENGKULU DALAM MENCABUT PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI NILAI DASAR TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3765.