PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU TERHADAP PEREDARAN MAKANAN BERBAHAN TEKSTIL

Dublin Core

Title

PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU TERHADAP PEREDARAN MAKANAN BERBAHAN TEKSTIL

Description

Perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi
suatu produk makanan tidaklah cukup hanya dengan dimasukannya upaya
perlindungan tersebut dalam produk hukum (Undang-undang). Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui cara Dinkes Provinsi Bengkulu melindungi konsumen
dari peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil dan apa saja batasan dan
upaya yang dilakukan Dinkes Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan undangundang perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan mengandung tekstil
berwarna. selaras dengan tujuannya, penelitian ini menggunakan metode penilitian
yuridis empiris, dalam penelitian ini diketahui bahwa cara yang dilakukan Dinas
Kesehatan Provinsi Bengkulu dalam melindungi konsumen dalam peredaran
makanan mengandung pewarna berbahan tekstil yaitu dengan melakukan operasi
pasar pada pasar tradisional dan pasar modern yang tersebar di Kota Bengkulu.
Pengawasan berkala ini dilakukan 3 (tiga) bulan sekali dengan melakukan
pengambilan sampel pada makanan yang terindikasi telah mengandung pewarna
tekstil Rhodamin B. Program yang dijalankan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
yang berbentuk bimbingan pengendalian dilaksanakan dengan cara memberikan
pembinaan yang berbentuk sosialisasi kepada konsumen dan pelaku usaha. dan upaya
yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan UndangUndang Perlindungan Konsumen terhadap peredaran makanan mengandung tekstil
bewarna yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa walaupun
memiliki tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah namun harus tetap selektif
dalam memilih makanan, melakukan sosialisasi mengenai keamanan pangan kepada
masyarakat, melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen melalui
pamflet dan sosialisai langsung kepada masyarakat, melakukan pengawasan dan
pembinaan kepada pelaku usaha mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya makanan yang
mengandung pewarna tekstil Rhodamin B di pasaran.

Creator

NOVIRMAN AMNUR
Npm : 1880740105
Pembimbing
Betra Sarianti
Penguji 1
JT.Pareke
Penguji 2
Hendi Sastra Putra

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

22 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku :
Abdul Hakim Barkatulah, Tahun, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen
(Kajian Teoretis dan Perkembangan pemikiran), Nusa Media,
Bandung.
Ahmadi Miru& Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004
Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan
Berteknologi, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2003).
Az Nasution, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum
pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta, 2015.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,
Jakarta, 2009.
Dellyana,Shant.2018,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Dеwа Gdе Rudy еt. аl.,2016, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen
Fаkultаs Hukum Univеrsitаs Udаyаnа, Dеnpаsаr.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen, (Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001).
Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visitmedia,
Jakarta.
Janus Sibadolok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,(Bandung:PT
Citra Aditya Bakti, 2010).
Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen, Problematika Kedudukan dan
Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),
UB Press, Malang, 2011.
Lexy J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT.
Remaja Rosdakarya.
M. Ali Mansyur, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen
Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Genta Press,
Yogyakarta, 2007.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan,Padang:Universitas Negeri
Imam Bonjol. 2017.
Mohammed Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, (Bandung:
Citra Aditya Bhakti, 1994).
Muhammad dan Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi
Islam, BPFE-Yogyakarta, 2004.
Muthiah, Aulia. 2018 , "Hukum Perlindungan Konsumen." Yogyakarta: Paper
Plane.
Nurmandjito, Kesiapan Perangkat Perundang-undangan Tentang
Perlindungan Konsumen, (Bandung:Mandar Maju, 2000).
Romli Atmasasmita. 2001. “Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia &
Penegakan Hukum”. Bandung. Mandar Maju.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Ctk Ketiga, Grasindo,
Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
(Jakarta: Rajawali Pers, 2005).
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Suatu Pengantar, Jakarta, 2016.
Yustin Aldi, Skripsi. Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Yang
Mengandung Bahan Berbahaya Di Pasar Beringhajo Surabaya.
Universitas Islam Jaya.Yogyakarta.2018.
B. Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PeraturanMentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1168/Menkes/X/1999
Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Kesehatan Nomor
722/Menkes/Per/IX/88/ Tentang Tambahan Bahan Makanan
C. Jurnal & Artikel :
Abdillah Sinaga, Tahun 2009, “Aspek Hukum Perlindungan konsumen
terhadap bahan-bahan berbahaya pada produk makanan di
Indonesia”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Medan.
Arnawa, G. Eka Putra Pratama, and Ni Ketut Supasti Dharmawan. Tahun
2018, "PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG
MENGEDARKAN OBAT-OBATAN IMPOR TANPA IZIN EDAR."
Kertha Semaya:Journal Ilmu Hukum,v. 6, no. 12.
Kertha Semaya, Tahun 2018, Perlindungan Konsumen Kepada Konsumen
Terhadap Penggunaan Klausula Baku Yang Tercamtum Pada Toko
Online Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol7 No1.
Muhammad Ali Borkat, Skripsi.Perlindungan Hukum terhadap Konsumen
Makanan Yang Mengandung Zat Pewarna Di Yogyakarta. Fakultas
Hukum.Yogyakarta.2012.
Novri Dimas Pamory, 2016, Penegakan5Hukum5Balai Besar Pengawas Obat
dan Makanan Kota Bandar Lampung Terhadap Air Minum Dalam
Kemasan Tanpa Izin Edar, Vol 4. No 2.
Risma Qumilaila, “Perlindungan Konsumen terhadap Bahan-Bahan Kimia
Berbahaya pada Makanan”, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008.
Sellia, Ni Made, and Ida Bagus Putra Atmadja, 2019, “Kajian Tentang Izin
pada Industri Rumah Tangga Pangan”, Jurnal Hukum Universitas
Udayana, 07, No. 09,
Soerjono Soekanto, Tahun 2008, Faktor-Faktor yang Memperngaruhi
Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
https://e-renggar.kemkes.go.id/file_performance/1-260012-2tahunan-272.docx

Collection

Citation

NOVIRMAN AMNUR Npm : 1880740105 et al., “PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU TERHADAP PEREDARAN MAKANAN BERBAHAN TEKSTIL
,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3770.