PELAKSANAAN PENERAPAN KETENTUAN HUKUMAN DISIPLIN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
(Studi Kasus : Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu)
Dublin Core
Title
PELAKSANAAN PENERAPAN KETENTUAN HUKUMAN DISIPLIN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
(Studi Kasus : Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu)
(Studi Kasus : Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu)
Description
Penjatuhan hukuman disiplin Warga Binaan yang melanggar Tata Tertib Lembaga
Pemasyaraktan, harus sesuai dengan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam Pasal
12 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan
dan Rumah Tahanan Negara. Salah satu contoh kasus yang terjadi di Kota
Bengkulu pada hari Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, yang
berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu, terdapat satu
Warga Binaan Kelas II A Kota Bengkulu perbuatan pelanggaran melawan petugas
dan tidak mengikuti peraturan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Rumusan
Masalah (1) Bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan
Pemasyarakatan yang melanggar tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Kota Bengkulu? (2) Apakah penerapan hukuman disiplin tersebut sudah efektif
dalam rangkap pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II A Kota
Bengkulu. D alam melakukan pembinaan bagi Warga Binaan yang
berimplikasikan pada pelanggaran disiplin? Jenis penelitian yuridis empiris;
sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Analisis data
yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Simpulan (1) Implementasi
peraturan tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu
berjalan lancar, hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga
Binaan sesuai dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan hak asasi
manusia.(2) Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu petugas
tidak menemui kendala yang berarti dalam menerapkan peraturan tata tertib di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu
Pemasyaraktan, harus sesuai dengan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam Pasal
12 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan
dan Rumah Tahanan Negara. Salah satu contoh kasus yang terjadi di Kota
Bengkulu pada hari Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, yang
berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu, terdapat satu
Warga Binaan Kelas II A Kota Bengkulu perbuatan pelanggaran melawan petugas
dan tidak mengikuti peraturan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Rumusan
Masalah (1) Bagaimana penerapan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan
Pemasyarakatan yang melanggar tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Kota Bengkulu? (2) Apakah penerapan hukuman disiplin tersebut sudah efektif
dalam rangkap pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II A Kota
Bengkulu. D alam melakukan pembinaan bagi Warga Binaan yang
berimplikasikan pada pelanggaran disiplin? Jenis penelitian yuridis empiris;
sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Analisis data
yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Simpulan (1) Implementasi
peraturan tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu
berjalan lancar, hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga
Binaan sesuai dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan hak asasi
manusia.(2) Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu petugas
tidak menemui kendala yang berarti dalam menerapkan peraturan tata tertib di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu
Creator
Adam Mulya
NPM : 1880740136
NPM : 1880740136
Pembimbing
J.T. Pareke
J.T. Pareke
Penguji 1
Sinung Mufti Hangabei
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 2
Mikho Ardinata
Mikho Ardinata
Source
FAKULTAS HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
26 Juni 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
A. Buku
Abdulsyani, 1987. Sosiologi Kriminalitas. Bandung. PT. Remadja Karya.
Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Amiruddin, Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Press, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem
Pemasyarakatan. Publisher, Yogyakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika,
Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Dahlan, M.Y. Al-Barry, 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual,
Target Press, Surabaya.
Dwidja Priyatno, 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. PT.
Refika Aditama, Bandung.
Farouk Muhammad dan H. Djaali, 2005. Metodologi Penelitian Sosial. Restu
Agung, Jakarta.
Haris Herdiansyah, 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif, Salemba
Humanika, Jakarta.
Iqbal Hasan, 2009, Analisis Data Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Koesnoen, 1966, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur,
Bandung.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Ed. Rev, Remaja
Rosdakarya, Jakarta.
M.Y. Al-Barry Dahlan, 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual.
Surabaya. Target Press
Mahrus Ali, 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta Timur. Sinar Grafika.
Marini Mansyur, 2011, Peranan Rumah Tahanan Negara Dalam Pembinaan
Warga Binaan, Skripsi Unhas, Makassar.
Marzuki, 1983, Metodologi Riset, PT. Hanindita Offset, Yogyakarta.
Suharismi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,
Rineka Cipta, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Indonesia
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 6 Tahun 2013
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan, Undang Undang
Nomor 22 Tahun 2022
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara, BN Nomor 356, Indonesia, Pasal 17.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara, Indonesia, BN Nomor 356, Pasal 4.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara, Indonesia, BN Nomor 356, Pasal 4 ayat 2.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara, BN Nomor 356, Indonesia, Pasal 9.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013,
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 356, Indonesia, Pasal 10.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2013, Pasal 8
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 67
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan
Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2022.
C. Internet
Lembaga Permasyarakatan, 2019, Pengertian Lembaga Permasyarakatan,
https//id.m.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada
tanggal 15 September 2021
D. Artikel / Karya Ilmiah
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2002).
Wahdanigsi, 2015. Implementasi Hak Warga Binaan Untuk Mendapatkan
Pendidikan dan Pengajaran Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB
Kabupaten Sinjai. Hasil Penelitian Mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Makasar
Abdulsyani, 1987. Sosiologi Kriminalitas. Bandung. PT. Remadja Karya.
Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Amiruddin, Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Press, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem
Pemasyarakatan. Publisher, Yogyakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika,
Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Dahlan, M.Y. Al-Barry, 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual,
Target Press, Surabaya.
Dwidja Priyatno, 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. PT.
Refika Aditama, Bandung.
Farouk Muhammad dan H. Djaali, 2005. Metodologi Penelitian Sosial. Restu
Agung, Jakarta.
Haris Herdiansyah, 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif, Salemba
Humanika, Jakarta.
Iqbal Hasan, 2009, Analisis Data Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Koesnoen, 1966, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur,
Bandung.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Ed. Rev, Remaja
Rosdakarya, Jakarta.
M.Y. Al-Barry Dahlan, 2003. Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual.
Surabaya. Target Press
Mahrus Ali, 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta Timur. Sinar Grafika.
Marini Mansyur, 2011, Peranan Rumah Tahanan Negara Dalam Pembinaan
Warga Binaan, Skripsi Unhas, Makassar.
Marzuki, 1983, Metodologi Riset, PT. Hanindita Offset, Yogyakarta.
Suharismi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,
Rineka Cipta, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Indonesia
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum
dan HAM Nomor 6 Tahun 2013
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan, Undang Undang
Nomor 22 Tahun 2022
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara, BN Nomor 356, Indonesia, Pasal 17.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara, Indonesia, BN Nomor 356, Pasal 4.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara, Indonesia, BN Nomor 356, Pasal 4 ayat 2.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara, BN Nomor 356, Indonesia, Pasal 9.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013,
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 356, Indonesia, Pasal 10.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2013, Pasal 8
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 67
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan
Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2022.
C. Internet
Lembaga Permasyarakatan, 2019, Pengertian Lembaga Permasyarakatan,
https//id.m.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada
tanggal 15 September 2021
D. Artikel / Karya Ilmiah
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2002).
Wahdanigsi, 2015. Implementasi Hak Warga Binaan Untuk Mendapatkan
Pendidikan dan Pengajaran Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB
Kabupaten Sinjai. Hasil Penelitian Mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Makasar
Collection
Citation
Adam Mulya
NPM : 1880740136 et al., “PELAKSANAAN PENERAPAN KETENTUAN HUKUMAN DISIPLIN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
(Studi Kasus : Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3790.
(Studi Kasus : Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3790.