PANDANGAN YURIDIS PERUBAHAN BENTUK UANG KEMBALIAN KONSUMEN KE DALAM BENTUK SUMBANGAN OLEH PELAKU USAHA
(Studi Kasus Pada Alfamart Jalan Salak, Padang Harapan Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu)

Dublin Core

Title

PANDANGAN YURIDIS PERUBAHAN BENTUK UANG KEMBALIAN KONSUMEN KE DALAM BENTUK SUMBANGAN OLEH PELAKU USAHA
(Studi Kasus Pada Alfamart Jalan Salak, Padang Harapan Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu)

Description

Pandangan Yuridis Perubahan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam
Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha (Studi Kasus Pada Alfamart Jalan Salak,
Padang Harapan Kec Singaran Pati Kota Bengkulu). Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang pengalihan bentuk uang
kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha didalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan
untuk mengetahui apakah perbuatan pelaku usaha dalam mengalihkan uang
kembali konsumen ke dalam bentuk sumbangan dibolehkan menurut peraturan
perundang-undangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan
pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara
dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan tentang
pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh
pelaku usaha didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Pengalihan uang kembalian tidak secara jelas diatur
dalam UUPK. Akan tetapi yang menjadi landasannya adalah diaturnya hak
konsumen dalamPasal 4 dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 7.
Pengaturan lebih lanjutnya terdapat pada kebijakan pelaku usaha itu sendiri.
Kemudian juga dapat dijadikan dasar adalah UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3
Tahun2004 jo. UU No. 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa
alat pembayaran yang sah di wilayah RI adalah uang Rupiah, di sini semakinjelas
bahwa alat pembayaran yang sah harus menggunakan uang tidak dapat diganti
dengan apapun. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha yang Mengalihkan Uang
Kembalian Konsumen dalam Bentuk Sumbangan atau Donasi Menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. pelaku usaha
dalam menjalankan bisnis berdagangnya agar memberi kepuasan untuk
konsumennya. Pengalihan uang kembalian konsumen dalam perjanjian jual beli di
minimarket berupa pembulatan harga, mengganti denga sumbangan atau donasi
tanpa sepengetahuan konsumen adalah cacat kehendak dan dapat dikatakan
sebagai pemaksaan kehendak karena pelaku usaha tidak menanyakan apakah
konsumen mau menyumbangkan atau donasi atas keikhlasan konsumen ataupun
persetujuannya. Karena perbuatan pelaku usaha dilakukan secara 17 paksaan dan
dilakukan sepihak, sehinga secara tidak langsung konsumen dipaksa untuk
menyumbangkan atau mengikhlaskan uangnya tersebut.

Creator

RITA ANGGRAINI
NPM : 1974201132
Pembimbing
HENDI SASTRA PUTRA
penguji I
Hendri Padmi
Penguji II
J.T. Pareke

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

26 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku
Abdurrahmat Fathoni, 2016. Metodologi Penelitian Dan Teknik Penyusunan
Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Abu Achmadi dan Cholid Narkubo, 2015. Metode Penelitian. Jakarta: PT Bumi
Aksara.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2014. Hukum Perlindungan Konsumen, Cet.2,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Adrianus Meliala. 2013. Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
AZ. Nasution, 2019. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Cet.I,
Jakarta: DayaWidya.
Bambang Sunggono, 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Burha, Ashshofa. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cita.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2019. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar
Grafika.
Dedi Harianto, 2010. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang
Menyesatkan, Bogor: Ghalia Indonesia.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum
Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nasution, Az. 1998. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengatar. Jakarta:
Daya Widya
Nasution, Az. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengatar. Jakarta:
Daya Widya
Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana
Indonesia.
Ridwan Khairandy. 2013. Hukum Kontrak Indonesia dalam Prespektif
Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press
Sudarto, 2012. Metodologi Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
65
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Sulistyowati, 2012. Akses Kepada Perlindungan Konsumen Sebagai Salah Satu
Aspek Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Universitas Indonesia.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad, Yani. 2019. Hukum Tentang Perlindungan
Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Zulham. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen. Ctk. Kedua. Jakarta:
Prenadamedia Group
Jurnal
Ayudia, D., Astuti, H. D., & Mulyadi, M. B. (2022, March). Perlindungan Hukum
Bagi Konsumen Sebagai Dampak Dari Pemaksaan Kehendak Pelaku Usaha
Dalam Pemberian Pengembalian Uang. Proceeding Justicia Conference. Vol.
1
Listiani, E. 2022. Perlindungan Konsumen Terhadap Pengalihan Uang
Kembalian Dengan Barang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
SYAHPUTRA, A. M. (2017). Perlindungan Konsumen Atas Hak Uang
Kembalian Dalam Perjanjian Jual–Beli Pada Supermarket Di Yogyakarta.
ROSA, M. (2023). Tinjauan Yuridis Pengalihan Bentuk Uang Kembalian
Konsumen Ke Dalam Bentuk Sumbangan Oleh Pelaku Usaha Ditinjau Dari
Aspek Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Pada Alfamart Kotabumi
Lampung Utara).
Purba, D. J. (2020). Tinjauan Yuridis Pengalihan Dan Penggunaan Uang
Kembalian Konsumen Yang Dijadikan Donasi Konsumen Oleh Pt Sumber
Alfaria Trijaya Tbk Ditinjau Dari Uu No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Internet
Edi Purwono, Transaksi Via Internet; Apa Aman?,
<http://members.tripod.com/~tipon/dai071.htm>, Klausula Baku adalah setiap
aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen, Lihat Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan
66
, M. M. Pedagang Kecil ”Warung” Dalam Gempuran Ritel Modern. Majalah
Ilmiah Universitas Pandanaran, 11(26), (2013). hal. 86–98.
Pramudiana, I. D. Perubahan Perilaku Konsumtif Masyarakat Dari Pasar
Tradisional Ke Pasar Modern. Asketik, 1(1), (2017). hal. 35–43.
https://doi.org/10.30762/ask.v1i1.409.
Uang kembalian merupakan salah satu bentuk perwujudan hak konsumen dalam
mendapatkan barang/jasa sesuai nilai tukar. Lihat Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 tahun 1999,
Pasal 4 huruf b

Collection

Citation

RITA ANGGRAINI NPM : 1974201132 et al., “PANDANGAN YURIDIS PERUBAHAN BENTUK UANG KEMBALIAN KONSUMEN KE DALAM BENTUK SUMBANGAN OLEH PELAKU USAHA
(Studi Kasus Pada Alfamart Jalan Salak, Padang Harapan Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 28, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3799.