STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARIS DENGAN SISTEM MAYORAT SUKU ADAT RANAU

(STUDI DI DESA KOTA BATU KECAMATAN WARKUK RANAU SELATAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN SUMATERA SELATAN)

Dublin Core

Title

STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARIS DENGAN SISTEM MAYORAT SUKU ADAT RANAU

(STUDI DI DESA KOTA BATU KECAMATAN WARKUK RANAU SELATAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN SUMATERA SELATAN)

Description

Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat Suku Ranau
Kecamatan warkuk ranau selatan yaitu sistem pembagian waris masyarakat adat
ranau yang bersifat turun menurun dan tidak ada dasar hukum atau pedoman
tentang waris yang dibukukan sehingga masyarakat melakukan pembagian harta
waris tidak sesuai dengan kewarisan hukum dan pembagian tersebut bertentangan
dengan hukum islam. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana
sistem pembagian waris di suku ranau serta bagaimana pandangan hukum islam
dalam sistem pembagian harta warisan dalam adat suku ranau. Selaras dengan
tujuannya, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Dalam
penelitian ini diketahui bahwa sistem kewarisan Mayorat suku Ranau di Kecamatan
warkuk ranau selatan dilakukan ketika pewaris sudah meninggal, yaitu warisan
jatuh dominan kepada anak laki-laki tertua sebagai ahli waris yang bertanggung
jawab terhadap adik-adiknya serta keluarga menggantikan peran pewaris (ayah)
sebagai kepala keluarga sedangkan anak perempuan hanya mendapatkan sepertiga
jika tidak ada anak laki-laki lain atau dalam sebuah keluarga hanya memiliki 1
orang anak laki-laki. Sedangkan istri dari pewaris tidak mendapatkan harta warisan,
tetapi semua kebutuhan ditanggung oleh anak laki-laki tertua atau menantu tertua
laki-laki.Selanjutnya, Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan sistem
pembagian warisan Suku Ranau di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten
Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan, Bila ditinjau dari hukum waris sistem
pembagian harta waris mayorat suku Ranau tidak bisa diberlakukan konsep
kewarisan karena banyak perbedaan antara kewarisan hukum Islam dengan
kewarisan Suku Komering. secara eksistensi Hukum Islam, sistem kewarisan Suku
Ranau tidak bertentangan karena berlandaskan pada tanggung jawab dan
kekeluargaan.

Creator

ANDRIANSYAH
NPM. 1974201104
Pembimbing
Mikho Ardinata
PENGUJI 1
HENDI SASTRA PUTRA
PENGUJI 2
BETRA SARIANTI

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

26 Juni 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

BUKU
Aulia Muthia, Hukum Islam Dinamika Seputaran Hukum Keluarga, Yogy
akarta:Pustaka Baru Press.2017,Hlm.145-146
Ibid.Hlm.147
Abdurahman,2007,Kompilasi Hukum Islam,(Jakarta:CV.Akademika Pressi
ndo),Hlm.156.
Ibid, Hlm. 157.
Departemen Agama RI,Al-Qur’an dan Terjemah,Hlm.78.
Buku Panduan Penulisan Skripsi, Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Firdaweri, Fiqh Mawaris,2018, Fakultas Syariah Uin Raden Intan
Lampung,(Bandar Lampung),hlm247-249.
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi,
(Bandung, Mandar Maju, 2014), 203-204.
J.Suparto,2003,Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT.Rineka Cipta:
Jakarta,Hlm.2.
Ibid,Hlm.190
Lexy J. Moelong, 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya:
Bandung,Hlm.6.
Lubis Suhrawardi K, Komis Simanjuntak, 2008, Hukum Waris Islam,(
Jakarta: Sinar Grafis), Hlm. 90-93
Mardani,2015, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cet. 2,(Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada), Hlm.5
Ibid, Hlm.5
Mardani,2015, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cet 2, (Jakarta: PT
RajaGrafindo), Hlm.27
Ibid, Hlm 29
Ibid, Hlm.35
Mardaani,2015, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, cet 2,(Jakarta: PT
Grafindo Persada)
Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia,(Jakarta: PT.Raja Grafindo
Persada.2014).hlm.87
M Mizan Ansori Zain Muhammad, “Pembagian Pusaka Dalam Islam”,
(Surabaya: Bina Ilmu 1981),Hlm.9.
Moh Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai
Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika,2011,Hlm.16
Moh. Muhibibin, Abdul Wahid, 2009, Hukum Kewarisan Islam Sebagai
Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia ( Jakarta: Sinar Grafika),hlm.41.
Muctar Kusumaatmadja, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional, (Bandung: Binacipta, 1976), Hlm.4
Muddin, Muhammad Imam.2020.Sistem kewarisan Mayorat Pada Suku
Komering Dalam Persefektif URF: Bengkulu(skripsi).Hlm3
Miles dan Huberman,1992, Analisis Data Kualitatif,Universitas Indonesia:
Jakarta,Hlm.16.
Mustafa Bid Al-bugha, Fiqih Islam Lengkap, Hlm.31
Muhabibin, Moh, Ahmad Wahid.2007.Hukum Kewarisan Islam Sebagai
Pembaharuan Hukum Positif Indonesia,Edisi Revisi.Sinar Grafik:Jakarta Timur,H
lm.2.
Muhabibin,Moh,Ahmad Wahid.2007.Hukum Kewarisan Islam Sebagai
Pembaharuan Hukum Positif Indonesia,Edisi Revisi.Sinar Grafik: Jakarta
Timur,Hlm.2.
Ibid,Hlm.3.
Nugroho, Bambang Daru, Hukum Perdata Indonesia, PT.Refika Aditama,
bandung, 2017,hlm.89-90.
Poepasari, Ellyne Dwi, 2018, Pemahamn Seputar Hukum Adat di Indonesia.
Pranada media Gruop: Jakarta Timur,hlm.1.
Ibid,Hlm.2.
Rentowulan Susantio, Wanita dan Hukum, (Bandung: Alumni, 1979),
Hlm.84-85
Soerjono Soekanto,2012, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada), 261-262.
Soepomo,Bab-Bab Tentang HUKUM ADAT,Pradia Paramita,
Jakarta,1981.Hlm.81
Teraju.2019.Hukum Waris dalam Kompilasi Islam Persefktif Filsafat
Hukum. Jurnal Of Syariah dan Hukum.1.
Wulansari Dewi, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Edisi Keempat.
PT. Refika Aditama.Bandung,2010.hlm.1.1.
Artikel & Jurnal
Agus, Wawancara, Tanggal 28 Februari 2023
Agus, Wawancara, Tanggal 28 Februari 2023
Febrianto, Wawancara, Tanggal 1 Maret 2023.
Ferdaus. Wawancara, Tanggal 28 Februari 2023.
Tansil, Wawancara, Tanggal 1 Maret 2023.
Tansil, Wawancara, Tanggal 1 Maret 2023.
Tansil, Febrianto, Wawancara, Tanggal 1 Maret 2023.
Tansil, Wawancara, Tanggal 1 Maret 2023
Tansil, Wawancara, Tanggal 1 maret.
Achmad Alga Fiqi Ibnu Qoyin “Tinjauan Fiqh Mawaris Terhadap
Pembagian Waris Adat Sistem Bilateral Individual ( Studi Kasus Di Desa Lubuk
Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu)”( Skripsi Program
Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultans Syariah dan Hukum Universitas Islam
Negri (UIN) Raden Fatah Palembang,2017)
Baihaqi, Ahmad.2019.Sistem Kewarisan Mayorat Laki-laki dalam
Persefektif Hukum Islam dan Pengaruh Terhadap Masyarakat Muslim. Jurnal Of
Hukum dan Politik.10,1.
Baihaqi ahmad, 2018, Sistem Kewarisan Mayorat Laki-Laki Dalam
Persefktif Hukum Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Muslim, tesis
magister, Hlm. 155-156
Huma Sarah,“Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum
Adat Pada Masyarakat Suku Minangkabau Di Kota Matsum II Medan”( skripsi
program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum yang Universitas Medan Area, 2020).
Muksana Pasaribu, Maslahat dan Perkembangannya sebagai Dasar penetapan
Hukum Islam,Vol.1 No.04,(Pare-pare:IAIN Pare-pare),hlm128.
Nengsih Puspita Sari “Praktik Pembagian Warisan Pada Masyarakat Suku
Serawai Perspektif Hukum Islam (Studi Di Desa Serang Bulan Kecamatan Pino
Raya Kabupaten Bengkulu Selatan)”(Skripsi Program Studi Hukum Keluarga
Islam Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu,2021).

Collection

Citation

ANDRIANSYAH NPM. 1974201104 et al., “STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARIS DENGAN SISTEM MAYORAT SUKU ADAT RANAU

(STUDI DI DESA KOTA BATU KECAMATAN WARKUK RANAU SELATAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN SUMATERA SELATAN),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 2, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3800.