PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KURIR NARKOTIKA DI POLDA BENGKULU

Dublin Core

Title

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KURIR NARKOTIKA DI POLDA BENGKULU

Description

Anak memiliki peranan penting dalam kehidupan negara dan masyarakat, hal ini Anak
merupakan amanah serta karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, dimana pada dirinya terdapat
harkat dan martabat sebagai manusia (makhluk ciptaan Tuhan). Anak juga memiliki hak asasi
yang diakui oleh setiap negara dan juga merupakan landasan terhadap kemerdekaan, keadilan,
dan perdamaian diseluruh dunia. Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui (1) Bagaimana Tindakan Hukum Pidana Terhadap Kurir Narkotika
Dilakukan Anak Dibawah Umur di Polda Bengkulu (2) Bagaimana Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika di Polda Bengkulu. Jenis penelitian ini menggunakan
penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pengumpulan
data dilakukan dengan wawancara dan dokumen dari Polda Bengkulu. Hasil dari penelitian
adalah (1) Tindakan Hukum Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Menjadi Kurir
Narkotika Di Polda Bengkulu. Petugas penangkapan membuat Surat Perintah Penangkapan
yang mencantumkan identitas tersangkadan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian
singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa, Surat Perintah
Penangkapan dibuat secara sah dan jelas dengan menyebutkan pertimbangan, dasar, alasan
penangkapan secara jelas,waktu penangkapan, identitas tersangka, Uraian perkara dan pasal
yang dilanggar, waktu penangkapan, tempat/kantor pejabat penyidik yang melakukan
penangkapan dan ditanda tangani oleh pejabat penyidik yang berwenang, Dalam hal tertangkap
tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah kemudian penangkap harus segera
menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik
pembantu yang terdekat. (2) Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang menjadi
kurir narkotika di Polda Bengkulu. Setelah melakukan penangkapan anak dibawah umur yang
menjadi kurir narkotika di periksa dan di dampingi orang tua, di dampingi pengacara, dan di
dampingi bapas kemudian pihak Polda menyerahkan tersangka kepada bappas.

Creator

Teguh Fery Yanto
NPM. : 1880740090
Pembimbing
Betra Sarianti
Penguji I
Rangga Jayanuarto
Penguji II
Hendi Sastra Putra

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

3 JULI 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

BUKU
Andrisman Tri,(2013, Bandar Lampung : fakultas Hukum Unila), Hukum peradilan Anak.
Asep Syarifuddin Hidayat, 2018, et.all, Perlindungan Hukum Terhadap Anak.
Atmasasmita Romli, (1983, Armico : Bandung), Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja.
Hidayatullah Syarif Jakarta, Vol. 5, No. 3
Kartono Kartini, ( 1981, Sinar Baru : Bandung,) (gangguan-GangguanPsikis), Sebagai Kurir
Narkotika, Salam: Jurnal Sosial dna Budaya Syar-i, FSH UIN
Made Sadhi Astuti, (2003, Universitas NegeriMalang : Malang,) Hukum Pidana Anak dan
Perlindungan Anak.
Marlina, (2009 Refika Aditama : Medan, CetakanPertama), Peradilan Pidana Anak di
Indonesia : Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice
Mulyono Bambang, 1989, Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, Yogyakarta:
Kanisius.
R.AKoesnoen,( 1964, Sumur : Bandung) Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia.
R. Wiyono, (2016, Sinar Grafika: Jakarta, Cetakan Pertama Sistem Peradilan Pidana Anak di
Indonesia.
Solahuddin, 2008, KUHP, KUHAP, KUHPdt, Jakarta: Visimedia.
Stanley Oldy Pratasik, 2015 Pemidanaan dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang
Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak, Lex et Societatis, Vol. III, April.
Sudarsono, 1991, Kenakalan Remaja, Cetakan ke-2, Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono, 2018, metode penelitian,kualitatif, kuantitatif, dan, r&d, AlpabetaCV.
Sugiyono, 2018 metode penelitian kualitatif ,kuantitatif ,dan, R&D, Alvabeta, CV.
W.J.S Poerwadarminta, (1976,: Batavia, Kamus Umum Bahasa Indonesia), Balai Pustaka
72
Jurnal Situs Internet
https://news.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868702/5-9-juta-anak-indonesia-jadipecandu-narkoba
https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuanpelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak,diakses tanggal 17
Oktober2019,pukul23.43
Empiris”https://faudabdullahlawoffice.com/metode-penelitian-hukum-normatif-empirisdannormatif-empiris/
https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/08/31/sanksi-hukum-bandar-narkoba-pengedarkurir-narkoba/

Collection

Citation

Teguh Fery Yanto NPM. : 1880740090 et al., “PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENJADI KURIR NARKOTIKA DI POLDA BENGKULU ,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 29, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3806.