TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
(Studi Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu)
Dublin Core
Title
TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
(Studi Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu)
(Studi Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu)
Description
Tinjauan Yuridis Implementasi Perda Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Bangunan Gedung (Studi Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu).
Tujuan peneliaian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Perda Kota
Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Bangunan Gedung (Studi
Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu) dan untuk mengetahui hambatan
Implementasi Perda Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola
Bangunan Gedung (Studi Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu). Jenis
penelitian ini adalah yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan
observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan
Implementasi Perda Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola
Bangunan Gedung di wilayah Kota Bengkulu ini belum berjalan maksimal.
Meskipun sudah ada aturan mengenai IMB yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah daerah, namun pada pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana
mestinya seperti masyarakat yang mendirikan bangunan yang tidak sesuai
dengan peruntukan lokasi, masih ditemukan bangunan yang didirikan tanpa
adanya IMB, bangunan yang memiliki IMB namun pada saat dilakukan proses
pembangunan, bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan izin yang telah
diterbitkan, sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan peraturan ini kurang
memadai, kemudian kurangnya pengawasan bangunan gedung yang dilakukan
oleh OPD terkait. Hambatan yang dihadapi dalam Implementasi Perda Kota
Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Bangunan Gedung di
wilayah Kota Bengkulu hal ini dapat dilihat dari permasalahan-permasalahan
yang masih ditemukan terkait penerapan peraturan ini. Masih ada masyarakat
yang tidak mengetahui peraturan terkait aturan IMB, adapun sebagian
masyarakat mengetahui peraturan ini tetapi tidak memahami tujuan dan makna
peraturan terkait IMB, sehingga masyarakat berpotensi melakukan
pelanggaran. Baik sumber daya manusia maupun sumber daya finansial kurang
memadai. Serta kemauan masyarakat untuk mematuhi peraturan juga menjadi
hambatan dalam menerapkan peraturan daerah.
Tentang Bangunan Gedung (Studi Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu).
Tujuan peneliaian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Perda Kota
Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Bangunan Gedung (Studi
Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu) dan untuk mengetahui hambatan
Implementasi Perda Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola
Bangunan Gedung (Studi Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu). Jenis
penelitian ini adalah yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan
observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan
Implementasi Perda Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola
Bangunan Gedung di wilayah Kota Bengkulu ini belum berjalan maksimal.
Meskipun sudah ada aturan mengenai IMB yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah daerah, namun pada pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana
mestinya seperti masyarakat yang mendirikan bangunan yang tidak sesuai
dengan peruntukan lokasi, masih ditemukan bangunan yang didirikan tanpa
adanya IMB, bangunan yang memiliki IMB namun pada saat dilakukan proses
pembangunan, bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan izin yang telah
diterbitkan, sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan peraturan ini kurang
memadai, kemudian kurangnya pengawasan bangunan gedung yang dilakukan
oleh OPD terkait. Hambatan yang dihadapi dalam Implementasi Perda Kota
Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Bangunan Gedung di
wilayah Kota Bengkulu hal ini dapat dilihat dari permasalahan-permasalahan
yang masih ditemukan terkait penerapan peraturan ini. Masih ada masyarakat
yang tidak mengetahui peraturan terkait aturan IMB, adapun sebagian
masyarakat mengetahui peraturan ini tetapi tidak memahami tujuan dan makna
peraturan terkait IMB, sehingga masyarakat berpotensi melakukan
pelanggaran. Baik sumber daya manusia maupun sumber daya finansial kurang
memadai. Serta kemauan masyarakat untuk mematuhi peraturan juga menjadi
hambatan dalam menerapkan peraturan daerah.
Creator
Calvin Andrean.Z
Npm :1974201045
Npm :1974201045
Pembimbing
Hendri Padmi
Hendri Padmi
Penguji 1
Rangga Jayanuarto
Rangga Jayanuarto
Penguji 2
JT.Pareke
JT.Pareke
Source
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
3 JULI 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
Buku:
Abdul, Majid. 2014. Implementasi Kurikulum 2013 Kajian Teoritis dan Praktis.
Bandung: Interes Media
Adrian Sutedi. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta :
Sinar Grafika
Arba, M. 2017. Hukum Ruang dan Tata Guna Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
Bambang, Waluyo, 2018. Penelitian Hukum Dalam Prakteknya. Jakarta : Sinar
Grafika.
Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka
Cipta
Burha, Ashshofa. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cita.
Dunn, William N. 2013. Anlisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada
University Press.
Erwan Agus Purwanto dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2021 Implementasi
Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Made Pasek Diantha. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi
Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Mulyadi, 2015, Implementasi Organisasi, Yogyakarta, Gadjah Mada Univercity.
Press.
Ni’Matul Huda. 2019. Hukum Tata Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Situmorang, Victor M. 2011. Aspek Hukum Bangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sjadja Saefullah. 2006. Politik dan Kebijakan Publik. Bandung: AIPI
Slamet, Haryadi. 2011. Pembentukan Peraturan Daerah, Kotabumi. Lampung:
Prudent Media
Soekanto, Soejono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Perss.
68
Sri Pudiatmo. 2017. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. Bandung:
Rezki Press
Rizal Djalil. 2014. Akuntabilitas keuangan Daerah Implementasi Pasca
Reformasi.Jakarta: wahana Semesta Intermedia.
Subarsono. 2015. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.Bandung :
Alfabeta.
Yunus, Wahid. 2014. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana
Jurnal :
Alfred, W. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Terbitnya Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) Atas Bangunan Rumah Tinggal Usaha Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Studi Kasus Terhadap Surat Izin
Mendirikan Bangunan Atas Nama Abeng) (Doctoral dissertation,
Universitas Islam Riau).
Damanik, S, Juliani, H & Sa’adah, N. (2016). Kajian Yuridis terhadap
Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Imb) dalam Upaya
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang. Diponegoro
Law Journal, 5(3), 1-11.
Gutami, B., & Juliani, H. (2016). Implementasi Perda Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung dalam Rangka Pelayanan Publik
oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang. Diponegoro Law
Journal, 5(3), 1-18.
Trenda Aktiva Oktariyanda.2014. Pelayanan Izin Mendirikan Bagunanan (IMB)
DalamMencapai Kualitas Pelayanan Publik Yang Optimal.
Triana, G., & Khaidir, A. (2019). Penerapan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang
Bangunan Gedung di Kota Bukittinggi. Jurnal Manajemen dan Ilmu
Administrasi Publik (JMIAP).
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008.tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
69
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008
Peraturan Daerah:
Perda Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2002
Peraturan Daerah Nomor 36 tahun 2005
Abdul, Majid. 2014. Implementasi Kurikulum 2013 Kajian Teoritis dan Praktis.
Bandung: Interes Media
Adrian Sutedi. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta :
Sinar Grafika
Arba, M. 2017. Hukum Ruang dan Tata Guna Tanah. Jakarta: Sinar Grafika
Bambang, Waluyo, 2018. Penelitian Hukum Dalam Prakteknya. Jakarta : Sinar
Grafika.
Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka
Cipta
Burha, Ashshofa. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cita.
Dunn, William N. 2013. Anlisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada
University Press.
Erwan Agus Purwanto dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2021 Implementasi
Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Made Pasek Diantha. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi
Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Mulyadi, 2015, Implementasi Organisasi, Yogyakarta, Gadjah Mada Univercity.
Press.
Ni’Matul Huda. 2019. Hukum Tata Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Situmorang, Victor M. 2011. Aspek Hukum Bangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sjadja Saefullah. 2006. Politik dan Kebijakan Publik. Bandung: AIPI
Slamet, Haryadi. 2011. Pembentukan Peraturan Daerah, Kotabumi. Lampung:
Prudent Media
Soekanto, Soejono. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Perss.
68
Sri Pudiatmo. 2017. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. Bandung:
Rezki Press
Rizal Djalil. 2014. Akuntabilitas keuangan Daerah Implementasi Pasca
Reformasi.Jakarta: wahana Semesta Intermedia.
Subarsono. 2015. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.Bandung :
Alfabeta.
Yunus, Wahid. 2014. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta: Kencana
Jurnal :
Alfred, W. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Terbitnya Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) Atas Bangunan Rumah Tinggal Usaha Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Studi Kasus Terhadap Surat Izin
Mendirikan Bangunan Atas Nama Abeng) (Doctoral dissertation,
Universitas Islam Riau).
Damanik, S, Juliani, H & Sa’adah, N. (2016). Kajian Yuridis terhadap
Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Imb) dalam Upaya
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang. Diponegoro
Law Journal, 5(3), 1-11.
Gutami, B., & Juliani, H. (2016). Implementasi Perda Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung dalam Rangka Pelayanan Publik
oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang. Diponegoro Law
Journal, 5(3), 1-18.
Trenda Aktiva Oktariyanda.2014. Pelayanan Izin Mendirikan Bagunanan (IMB)
DalamMencapai Kualitas Pelayanan Publik Yang Optimal.
Triana, G., & Khaidir, A. (2019). Penerapan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang
Bangunan Gedung di Kota Bukittinggi. Jurnal Manajemen dan Ilmu
Administrasi Publik (JMIAP).
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008.tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
69
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008
Peraturan Daerah:
Perda Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2002
Peraturan Daerah Nomor 36 tahun 2005
Collection
Citation
Calvin Andrean.Z
Npm :1974201045
et al., “TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PERDA KOTA BENGKULU NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
(Studi Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3807.
(Studi Di Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 16, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3807.