TINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI DESA TEBAT LAUT KECAMATAN SEBRANG MUSI KABUPATEN KEPAHIANG

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI DESA TEBAT LAUT KECAMATAN SEBRANG MUSI KABUPATEN KEPAHIANG

Description

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, “Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang diberi wewenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang memiliki
memiliki batas wilayah yang diakui. dan dihormati oleh sistem politik Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan
oleh Kepala Desa Tebat Laut terlebih dahulu membuat Surat Nomor
43/TL/SM/IV/2022 Prihal Permohonan kordinasi Pemberhentian 4 (empat)
Perangkat Desa tertanggal 1 April 2022 Kepada Camat Sebrang Musi, yang
berisikan 3 (tiga) pertimbangan Melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diturunkan pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, Perlu adanya pengujian tentang loyalitas dan
kompentensi perangkat desa agar pemerintahan desa taat dilaksanakan secara
terstruktur dan kondusif, serta kebutuhan akan sumber daya manusia yang
memiliki kemampuan konputerisasi karena saat ini banyak pekerja-pekerja,
dipemerintahan desa yang berbasis aplikasi. Penelitian ini menggunakan metode
hukum yuridis empiris sebagai metodenya. Dalam penelitian ini digunakan
pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis permasalahan dengan
menggabungkan data primer yang diperoleh di lapangan dengan bahan hukum
(disebut juga data sekunder). Dalam hal ini Camat Sebrang Musi mengeluarkan
Surat Rekomendasi Nomor 101/SM/IV/2022 tertanggal 8 April 2022 Tentang
pemberhentian 4 (empat) perangkat desa desa tebat laut. Dengan dikeluarkannya
surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa desa tebat laut, kepala desa tebat
laut mengeluarkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa
desa tebat laut, dalam keputusan tersebut menyatakan memberhentikan Yesi
Martini selaku Kasi Kesejahteraan, Pidra Martini selaku Kasi Pelayanan, Nova
Kusnita selaku Kadus I, Helen Antoni selaku Kadus III sebagai Perangkat Desa
Tebat Laut. Permasalahan yang dihadapai oleh perangkat desa Desa Tebat Laut
Kecamatan Sebrang Musi Kabupaten Kepahiang yang mengalami pemberhentian
yang dilakukan oleh Kepala Desa Tebat Laut Kecamatan Sebrang Musi
Kabupaten Kepahiang tanpa alasan yang jelas, sehingga mengundang tanda tanya,
dimana perangkat desa yang diberhentikan tidak mengetahui perbuatan dan
kesalahan apa yang dilakukan sehingga mendapatkan surat pemberhentian sebagai
perangkat desa.

Creator

EDDY SUSANTO APRIZAL
NPM 1974201022
Pembimbing
Hendri Padmi
Penguji 1
Bentra Sarianti
Penguji 2
J.T. Pareke

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
Firman Sujadi, dkk., 2016, Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, Bee Media Pustaka, Jakarta.
Hanif Nircholis, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, Erlangga, Jakarta.
Raharjo, Muhamad Mu’iz, 2021, Tata Kelola Pemerintahan Desa, PT. Bumi
Aksara, Jakarta.
Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Rajawali Pers,
Jakarta.
Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, 2005, Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka
Bani Quaraisy. Bandung.
Jurnal :
Marcella J, Kapojos, Dani R. Pinasang, Donna O. Setiabudhi, 2022.
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Rangka
Tartib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ruri Mutia Dewi, 2021. Skripsi : Perlindungan hukum terhadap pengangkatan
desa atas pemecatan yang dilakukan kepala desa tanpa mekanisme
pemberhentian.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Collection

Citation

EDDY SUSANTO APRIZAL NPM 1974201022 et al., “TINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI DESA TEBAT LAUT KECAMATAN SEBRANG MUSI KABUPATEN KEPAHIANG,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3824.