TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA PENADAHAN MOBIL CURIAN DI KOTA BENGKULU

Dublin Core

Title

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA PENADAHAN MOBIL CURIAN DI KOTA BENGKULU

Description

Belakangan ini telah banyak terjadi kasus tindak pidana yang terjadi di
masyarakat, baik itu mengenai kasus pencurian, pemerasan, penggelapan,
penipuan maupun penadahan. Penulisan Skripsi dengan judul Tinjauan Hukum
Pidana Terhadap Perkara Penadahan Mobil Curian Di Kota Bengkulu memiki
tujuan untuk mengetahui mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab
terjadinya kasus penadahan mobil curian di kota Bengkulu. Kemudian agar
mengetahui aturan hukum pidana terkait dengan tindak pidana penadahan
yang ada di kota Bengkulu. Penulisan penelitian ini bersifat deskriptif dan
termasuk ke dalam jenis penelitian hukum empiris sosiologis, sedangkan lokasi
penelitian yang dilakukan adalah di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Ada 2
data yang akan digunakan pada penelitian ini yaitu data primer dan data
sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini, sedangkan
data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Untuk teknik
pengumpulan data yang di pakai pada penelitian ini menggunakan penelitian
kepustakaan yang terdiri dari buku pendukung, peraturan perundang-undangan,
arsip serta dokumen. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh faktor yang
menjadi penyebab terjadinya penadahan mobil curian di Kota Bengkulu adalah
faktor internal dan faktor ekternal. Contoh faktor internal adalah yang berasal
dari diri si pelaku, seperti faktor ekonomi dan faktor individu. Sedangkan
faktor eksternal yaitu yang ditimbul kan dari luar diri si pelaku, seperti faktor
lingkungan dan faktor perkembangan teknologi dan budaya. Lalu untuk
tinjauan hukum pidana mengenai tindak pidana penadahan mobil ini
melingkupi peran hukum pidana dalam mengawasi serta mengamalkan
hukuman pidana sebanding dengan perbuatan yang dilakukan sebagaimana
hukum pidana yang bersifat memaksa dan dapat dipaksakan. Maka dari itu
untuk setiap perbuatan yang melawan hukum akan dapat dikenakan
penderitaan yang berupa sanksi atau hukuman. Sanski tesebut diatur dalam
KUHP BAB XXX mengenai penadahan, penerbitan, dan percetakan. Khusus
perbuatan tindak pidana penadahan diatur pada Pasal 480, Pasal 481, dan Pasal
482 KUHP. Sanski tindak pidana penadahan tersebut diatur pada Pasal 480,
Pasal 481, dan Pasal 482 KUHP.

Creator

MUHAMMAD DZALIKAL
NPM : 1880740054
Pembimbing
J.T. Pareke
Penguji 1
Betra Sarianti
Penguji 2
Rangga Jayanuarto

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

13 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Buku
Adami Chazawi, 2005.Pelajaran Hukum Pidana. Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 122.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, hlm. 30.
Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm,
102.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 5.
Coby Mamahi, Aspek Pengaturan Tindak Pidana Penadahan Dan Upaya
Penanggulangannya Di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat:
Vol.23/No.8/Januari/2017. hlm. 71.
Djoko Prakoso, 2008. Hukum Penitensir Di Indonesa, Armico, Bandung. hlm. 20.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum,
Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010, hlm. 187.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum,
Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010, hlm. 116.
E.Y Kante dan S.R Sianturi, 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, hlm 208-209
Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. PT Refika Aditama:
Bandung, 2011, hlm. 65
Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. PT Refika Aditama:
Bandung, 2011, hlm. 66
Ismu Guandi Dan Jonaedi Efendi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum
Pidana,Jakarta: Kencana,2014 , hlm. 169.
61
KUHP Pasal 481
Lamintang,2009. Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta,
hlm. 362
Lamintang, 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung, hlm. 193-194.
Moeljatno, 2009. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 56.
Moeljatno, 2009. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 56.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2003, hlm. 32.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2003, hlm. 33.
Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan,
(Jakarta: Sinar Grafika, 1996), hlm. 14.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm.
158.
P.A.F. Lamintang, Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap
Harta Kekayaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2009, hlm. 362
P.A.F Lamintang, Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap
Harta Kekayaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2009, hlm. 369.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm.
154.
R. Soesilo, 1988.Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Sinar Graika, Jakarta,
hlm. 314.
62
R. Soesilo, op.cit., hlm. 314.
Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, Parodos Dalam Kriminoloi, Surabaya:
Rajawali Pers, 1982, hlm.3.
Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana, Bogor: Polieta, 1996, hlm. 52.
S.R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerannya, Jakarta,
Penerbit Alumni AHM-PTHM, 1986, hlm.211.
Teguh Prasetya, 2011. Hukum Pidana. Rajawali Pers: Jakarta. hlm. 75.
WijornoProdjodikoro, Tindak-Timdak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung:
PT Rafika Aditama,2010, hlm. 64.
Zainal Abidin, 2014. Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 225.
Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 105.
Zainudin Ali, Op.Cit, hlm. 106
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945 setelah amandemen ke tiga, pasal 1 ayat 3.
Undang-undang Dasar 1945 setelah amandemen ke tiga, pasal 1 ayat 3.
C. Artikel/Karya ILMIAH
http://kbbi.web.delik, diakses pada tanggal 09 febuari 2022 pukul 19.19 Wib
http://kbbi.web.id/tadah. diakses pada tanggal 10 febuari 2022 pukul 09.30 Wib
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f034e487ea97/majalahpembuktiantindak-pidana-penadahan diakses tanggal 10 febuari 2022 pukul 11.45
Wib.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ diakses tanggal 04 April 2023 pukul
10.00 Wib

Collection

Citation

MUHAMMAD DZALIKAL NPM : 1880740054 et al., “TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA PENADAHAN MOBIL CURIAN DI KOTA BENGKULU,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed October 5, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3826.