UPAYA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN CANGKANG SAWIT
(Studi Pelaksanaan Putusan Nomor :533/Pid.B/2017/PN.Bgl.)

Dublin Core

Title

UPAYA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN CANGKANG SAWIT
(Studi Pelaksanaan Putusan Nomor :533/Pid.B/2017/PN.Bgl.)

Description

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penegakan hukum
tindak pidana penggelapan cangkang sawit (Pelaksanaan Putusan Nomor
:533/Pid.B/2017/PN.Bgl). Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menjadi
penghambat upaya penegakan hukum tindak pidana penggelapan cangkang sawit
(Pelaksanaan Putusan Nomor :533/Pid.B/2017/PN.Bgl). Penelitian yang akan
dilakukan oleh penulis yaitu jenis penelitian (Socio-legal) atau hukum Empiris.
Data Primer yang diperoleh penulis nantinya dalam melakukan penelitian secara
lansung nantinya dilapangan (field research) dari subjek penelitian yang dapat
berupa hasil wawancara, hasil quisioner dan atau pengamatan (observasi). Data
Sekunder yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui Kepustakaan
(library research) dan Dokumen. Berdasarkan hasil penelitian Upaya Penegakan
Hukum Tindak Pidana Penggelapan Cangkang Sawit (Studi Pelaksanaan Putusan
Nomor :533/Pid.B/2017/ PN.Bgl) melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan juga
peraturan perundangan yang ada. Untuk kasus penggelapan cangkang sawit ini
memang ada undang-undang yang mengatur yaitu penjelasan mengenai
penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana. Penanganan kasus penggelapan
cangkang sawit sudah dilimpahkan kekejaksaan dan dituntut 1,5 Tahun penjaran
dan di vonis 1 tahun penjara. Vonis lebih rendah dari tuntukan dikarenakan
beberapa pertimbangan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa
mengakui perbuatannya di depan persidangan, dan terdakwa kooperatif dalam
persidangan. Faktor yang menjadi penghambat upaya penegakan hukum tindak
pidana penggelapan cangkang sawit (Studi Pelaksanaan Putusan Nomor
:533/Pid.B/2017/PN.Bgl). Terjadinya tindak pidana penggelapan cangkang sawit
disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor intern yang merupakan faktor yang
berasal dari dalam diri pelaku tindak pidana yang dapat dilihat dan dianalisis dari
kondisi pelaku itu sendiri. Faktor intern ini terdiri dari faktor ekonomi dan faktor
individu. Faktor ekonomi merupakan faktor yang tidak terlepas dari pekerjaan,
penghasilan, kebutuhan serta pendidikan yang tidak terpenuhi karena terbatasanya
kemampuan materil yang dimiliki sehingga mendorong pelaku untuk
mencapainya dengan jalan tidak wajar seperti tindakan kriminal Sedangkan
faktor ekstern terdiri dari faktor lingkungan dan faktor perkembangan teknologi
dan budaya.

Creator

Tri Okto Maridinata
NPM : 1880740007
Pembimbing
J.T. Pareke
Penguji 1
Sinung Mufti Hangabei
Penguji 2
Riri Tri Mayasari

Source

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

A. Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum (Malang: Bayumedia Publising, 2015)
Adami, Chazawi. 2016. Kejahatan Terhadap Harta Benda”. Bayu Media. Jakarta
Adami, Chazawi. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali
Pers
Adami, Chazawi. 2012. Pelajaran Hukum Pidana II. Jakarta : Raja Grafindo
Adami, Chazawi. 2014. Unsur Tindak Pidana. Bandung: Op.cit
Adami, Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta : Raja
Grafindo Persada
Ali zaidan dalam bunga rampai Komisi Yudisial. 2017. Kontribusi Lembaga
Kejaksaan Dalam Mempercepat Reformasi Peradilan
Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education &
PuKAP Indonesia
Remelink. 2013. Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam
Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka
Bambang, Purnomo. 2014. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia
Bambang, Waluyo. 2018. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika
Nawawi, Arief. 2018. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan
Hukum Pidana.PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Nawawi, Arief. 2012. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil 2014. Kamus Istilah Aneka Huku.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Demi, Manurung. 2015. Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana
Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jom Fakultas
Hukum Volume Ii Nomor 2 Oktober 2015
63
Erdianto, Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung:
PT. Refika Aditama
Guza Afnil. 2012. KUHAP Lengkap. Jakarta: ASA Mandiri
Harun, M.Husen. 2010. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta
Indriyanto Seno Adji. 2012. Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta: Kantor
Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan,
Ismu Gunadi & Jonaedi Efendi. 2017. Cepat & Mudah Memahami Hukum
Pidana. Jakarta: Garfindo
Iyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang
Education: Yogyakarta,
Kartonegoro,. 2015. Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lekture
Mahasiswa
Lamintang. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti
Lamintang, P.A.F. 2013. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Citra
Aditya Bakti
Moeljatno. 2013. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum
Pidana. Jakarta : Bina Aksara
Moeljatno. 2018. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Moeljatno. 2013. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta
Mulyati, Pawennei dan Rahmanuddin Tomalili. 2015. Hukum Pidana. Jakarta:
Mitra Wacana Media
Nawawi Arief. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana
dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencan
R. Soesilo. 2015. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bogor. Poletiea,
Rasyid, Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Malang: Setara Press
64
Roeslan, Saleh. 2013. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana.
Jakarta: Aksara Baru
Satjipto, Rahardjo. 2017. Masalah Penegakan Hukum. Bandung : Sinar Baru
Soerjono, Soekanto. 2013. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: UI Pres
Sucipto Rahardjo. 2019. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis.
Yogyakarta: Genta Publisihing
Sudikno Mertokusumo, 2013, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Liberty,
Sudikno, Mertokusumo. 2016. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta:
Liberty
Teguh, Prasetyo. 2019. Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan.
Jakarta: Kencana
Teguh, Prasetyo. 2014. Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada,
Tolib Efendi. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang: Setara Press
Tongat. 2016. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press
Wirjono, Prodjodikoro. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung:
Refika Aditama

Collection

Citation

Tri Okto Maridinata NPM : 1880740007 et al., “UPAYA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN CANGKANG SAWIT
(Studi Pelaksanaan Putusan Nomor :533/Pid.B/2017/PN.Bgl.),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed April 27, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3833.