ANALISIS PERJANJIAN KERJA HONORER DI KANTOR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BENGKULU DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Dublin Core

Title

ANALISIS PERJANJIAN KERJA HONORER DI KANTOR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BENGKULU DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Description

Skripsi ini membahas tentang perjanjian kerja honorer di kantor Dinas
pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian kerja di indonesia, bagaimana
perjanjian kerja honorer dikantor Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi
bengkulu dan bagaimana status tenaga honorer yang masih terikat perjanjian kerja
sejak berlakunya surat perjanjian di Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi
bengkulu ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata. Adapun yang dapat
dianalisis dari masalah tersebut adalah bagaimana perjanjian kerja honorer
dikantor Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu dan bagaimana
status tenaga honorer yang masih terikat perjanjian kerja sejak berlakunya surat
perjanjian di Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu ditinjau dari
kitab undang-undang hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan untuk
menjawab rumusan masalah tersebut adalah metode deskriptif analisis yang
menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan empiris. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan yang dilakukan melalui proses wawancara langsung di kantor Dinas
pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu. Penelitian ini dianalisis dengan
metode kualitatif , hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian kerja
honorer merupakan perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja
untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.
Adanya dasar-dasar hukum perjanjian kerja honorer diindonesia yang salah
satunya adalah kitab undang-undang hukum perdata serta berlaku dan berakhirnya
perjanjian kerja honorer diindonesia.

Creator

ALFIS RAHMAN DINATA
NPM : 1974201095
Pembimbing
Hendi Sastra Putra
Penguji 2
Riri Tri Mayasari
Penguji 1
Mikho Ardinata

Source

FAKULTAS HUKUM

Publisher

UPT PERPUSTAKAAN

Date

14 Juli 2023

Contributor

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Rights

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Format

PDF File

Language

BAHASA INDONESIA

Type

JURNAL SKRIPSI

Identifier

Buku :
Abdul R Budiono, Hukum Ketenagakerjaan, (Jakarta Barat: Permata Puri Media,
2009), Cet, Ke- 1.
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan
Undang Undang No. 13 Tahun 2003.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007.
Djohari Santoso & Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonsia, Yogyakarta:
Perpustakaan FH UII, 1989.
Djoko Trianto, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi, ( Bandung:
Mandar Maju, 2014).
Endah Pujiastuti, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan,(Semarang University
Press Semarang 2015).
Hartani Sri, Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.2008.
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, (Jakarta: Penerbit
Djambatan, 2007).
Jumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 1993).
Kartini Muljadi dan Gunawan widjaja, Perikatan Pada Umumnya, ( Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2003).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Jakarta:Raja Grafindo
Persada,2014).
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosyda Karya.1991.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2006.
Milya Sari, Asmendri, Penelitian Kepustakaan,Padang:Universitas Negeri Imam
Bonjol. 2017.
Rozali Abdullah. Hukum Kepegawaian. Jakarta: Rajawali. 2006.
Ridwan HR, Hukum Tentang Tenaga Honorer, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2013)

Collection

Citation

ALFIS RAHMAN DINATA NPM : 1974201095 et al., “ANALISIS PERJANJIAN KERJA HONORER DI KANTOR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BENGKULU DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA,” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed May 3, 2024, http://repo.umb.ac.id/items/show/3832.