TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN TANPA IZIN SUAMI/ ISTRI YANG SAH
(STUDI PENERAPAN PASAL 279 DAN 284 KUHP DI KEPOLISIAN RESOR SELUMA)
Dublin Core
Title
TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN TANPA IZIN SUAMI/ ISTRI YANG SAH
(STUDI PENERAPAN PASAL 279 DAN 284 KUHP DI KEPOLISIAN RESOR SELUMA)
(STUDI PENERAPAN PASAL 279 DAN 284 KUHP DI KEPOLISIAN RESOR SELUMA)
Description
Ilmu hukum pada umumnya dan praktiknya seringkali menimbulkan masalah yang
menyangkut keberadaan kaidah hukum, dan efektivitas kaidah- kaidah hukum dengan
mengetengahkan efektivitas hukum yang ingin dicapai. Alasan inilah yang mendorong
peneliti untuk menyusun tugas akhir dengan judul :“ Tinjauan Hukum Pernikahan
Tanpa Izin Suami/Istri Yang Sah (Studi Penerapan Pasal 279 Dan 284 KUHP Di
Kepolisian Resor Seluma) .”Rumusan Masalah adalah: 1) Bagaimanakah hukum
pernikahan tanpa izin Suami/Istri yang sah (studi penerapan pasal 279 dan 284 KUHP di
Kepolisian Resor Seluma? 2) Bagaimana penerapan tinjauan hukum pernikahan tanpa
izin Suami/Istri yang sah (studi penerapan pasal 279 dan 284 KUHP di Kepolisian Resor
Seluma?. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis
penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian normatif empiris yang bersifat
deskriptif. Penelitian hukum bersifat deskriptif merupakan penelitian yang
menggambarkan tentang sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok. Data primer
adalah data yang diperoleh langsung dari hasil studi lapangan dengan melakukan
wawancara sumber, yaitu kepada korban Suharman, Kosma harneta dan Diman sebagai
tersangka tindak pidana laporan palsu. Data sekunder yaitu bahan hukum yang peneliti
peroleh. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan yang
dibahas, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Berdasarkan analisa kasus
tersebut di atas terdapat petunjuk adanya pelanggaran tindak pidana menikah tanpa izin
suami/istri yang sah atau perzinahan yang di lakukan oleh tersangka Suharman Bin Asim
(Alm) dan terhadap tersangka Suharman Bin Asim (Alm) dipersangkakan melanggar
pasal 279 Ayat (1) Ke-1,Ke-2 KUHP atau pasal 284 KUHP ayat (1) ke-1a. yang unsur –
unsurnya. 2) Berdasarkan pemeriksaan di TKP dan keterangan saksi – saksi serta bukti
petunjuk dan pembahasan di atas baik analisa kasus maupun analisa yuridis serta di
kuatkan dengan barang bukti, maka penyidik /penyidik Pembantu mengambil
kesimpulan terhadap tersangka Suharman Bin Asim (Alm) dipersangkakan melanggar
pasal 279 Ayat (1) Ke-1,Ke-2 KUHP atau pasal 284 KUHP ayat (1) ke-1°.
menyangkut keberadaan kaidah hukum, dan efektivitas kaidah- kaidah hukum dengan
mengetengahkan efektivitas hukum yang ingin dicapai. Alasan inilah yang mendorong
peneliti untuk menyusun tugas akhir dengan judul :“ Tinjauan Hukum Pernikahan
Tanpa Izin Suami/Istri Yang Sah (Studi Penerapan Pasal 279 Dan 284 KUHP Di
Kepolisian Resor Seluma) .”Rumusan Masalah adalah: 1) Bagaimanakah hukum
pernikahan tanpa izin Suami/Istri yang sah (studi penerapan pasal 279 dan 284 KUHP di
Kepolisian Resor Seluma? 2) Bagaimana penerapan tinjauan hukum pernikahan tanpa
izin Suami/Istri yang sah (studi penerapan pasal 279 dan 284 KUHP di Kepolisian Resor
Seluma?. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis
penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian normatif empiris yang bersifat
deskriptif. Penelitian hukum bersifat deskriptif merupakan penelitian yang
menggambarkan tentang sifat-sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok. Data primer
adalah data yang diperoleh langsung dari hasil studi lapangan dengan melakukan
wawancara sumber, yaitu kepada korban Suharman, Kosma harneta dan Diman sebagai
tersangka tindak pidana laporan palsu. Data sekunder yaitu bahan hukum yang peneliti
peroleh. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai permasalahan yang
dibahas, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut: 1) Berdasarkan analisa kasus
tersebut di atas terdapat petunjuk adanya pelanggaran tindak pidana menikah tanpa izin
suami/istri yang sah atau perzinahan yang di lakukan oleh tersangka Suharman Bin Asim
(Alm) dan terhadap tersangka Suharman Bin Asim (Alm) dipersangkakan melanggar
pasal 279 Ayat (1) Ke-1,Ke-2 KUHP atau pasal 284 KUHP ayat (1) ke-1a. yang unsur –
unsurnya. 2) Berdasarkan pemeriksaan di TKP dan keterangan saksi – saksi serta bukti
petunjuk dan pembahasan di atas baik analisa kasus maupun analisa yuridis serta di
kuatkan dengan barang bukti, maka penyidik /penyidik Pembantu mengambil
kesimpulan terhadap tersangka Suharman Bin Asim (Alm) dipersangkakan melanggar
pasal 279 Ayat (1) Ke-1,Ke-2 KUHP atau pasal 284 KUHP ayat (1) ke-1°.
Creator
Yoldiansyah
NPM. 1974201211
NPM. 1974201211
Pembimbing
JT, Pareke
JT, Pareke
Penguji 1
Riri Trimayasari
Riri Trimayasari
Penguji 2
Mikho Ardinata
Mikho Ardinata
Source
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
Publisher
UPT PERPUSTAKAAN
Date
15 Juli 2023
Contributor
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Rights
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
Format
PDF File
Language
BAHASA INDONESIA
Type
JURNAL SKRIPSI
Identifier
Buku:
Adami Chazawi, 2013. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Raja.
Grafindo Persada,
A. Mukthie Fadjar, 2015. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia Publising,
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta,
Bambang Waluyo, 2018. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika,
Hamdan, Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
Ismu Gunadi & Jonaedi Efendi, 2019. Cepat & Mudah Memahami Hukum
Pidana,
P.A.F. Lamintang, 017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adtya
Bakti, cet. III,
Soedjono Dirdjosisworo S.H., 2019, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung,
Roni, Wiyanto, 2018. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: CV Mandar
Maju,
Soejono, 2016. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT.
Rineka Cipta,
Sujarweni, V. Wiratna, 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press,
Tolib Efendi, 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang,
Wirjono Prodjodikoro, 2019. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Sumur
Bandung.
Adami Chazawi, 2013. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Raja.
Grafindo Persada,
A. Mukthie Fadjar, 2015. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia Publising,
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitiian Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta,
Bambang Waluyo, 2018. Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika,
Hamdan, Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
Ismu Gunadi & Jonaedi Efendi, 2019. Cepat & Mudah Memahami Hukum
Pidana,
P.A.F. Lamintang, 017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adtya
Bakti, cet. III,
Soedjono Dirdjosisworo S.H., 2019, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung,
Roni, Wiyanto, 2018. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: CV Mandar
Maju,
Soejono, 2016. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT.
Rineka Cipta,
Sujarweni, V. Wiratna, 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah
Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press,
Tolib Efendi, 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang,
Wirjono Prodjodikoro, 2019. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Sumur
Bandung.
Collection
Citation
Yoldiansyah
NPM. 1974201211 et al., “TINJAUAN HUKUM PERNIKAHAN TANPA IZIN SUAMI/ ISTRI YANG SAH
(STUDI PENERAPAN PASAL 279 DAN 284 KUHP DI KEPOLISIAN RESOR SELUMA),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed November 28, 2023, http://repo.umb.ac.id/items/show/3874.
(STUDI PENERAPAN PASAL 279 DAN 284 KUHP DI KEPOLISIAN RESOR SELUMA),” Repository Universitas Muhammadiyah Bengkulu, accessed November 28, 2023, http://repo.umb.ac.id/items/show/3874.